Penjelasan Hadits Bukhari No. 2337 tentang Perintah shalat di lembah berkah dan umrah dalam haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ diberi kabar oleh malaikat Jibril di lembah Al-'Aqiq (dekat Makkah) untuk shalat di lembah yang diberkahi itu, dan diperintahkan mengucapkan "umrah dalam haji" — yaitu bolehnya menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan (haji qiran). Ini menjadi dalil penting dalam fiqih manasik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah keduanya adalah ibadah yang disyariatkan, dan para ulama menjadikannya dalil bolehnya menggabungkan keduanya.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pertanian (Kitab Al-Muzara'ah), no. 2337, dari jalur: Ishaq bin Ibrahim ← Syu'aib bin Ishaq ← Al-Awza'i ← Yahya bin Abi Katsir ← Ikrimah ← Ibnu Abbas ← Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan lembah Al-'Aqiq dan disyariatkannya talbiyah dengan niat qiran (umrah dan haji bersamaan).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pada malam itu datang seorang utusan dari Allah — yaitu malaikat Jibril menurut penjelasan para ulama — ketika beliau berada di lembah Al-'Aqiq. Malaikat itu memerintahkan dua hal:

  1. Shalat di lembah yang diberkahi — yaitu lembah Al-'Aqiq, yang terletak antara Makkah dan Mina. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai perintah shalat di Masjid 'Aisyah (Tan'im) atau di area Al-'Aqiq itu sendiri.
  2. Mengucapkan "umrah dalam haji" — maksudnya adalah berniat menggabungkan umrah bersama haji, yang dalam istilah fiqih disebut haji qiran.

Pemahaman para ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya haji qiran, yaitu berihram untuk umrah dan haji sekaligus.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, dan bahwa perintah "umrah dalam haji" berarti seseorang boleh memasukkan umrah ke dalam haji.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pada haji wada' (haji perpisahan) memang berqiran, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "sempurnakanlah haji dan umrah" mencakup tiga bentuk: ifrad (haji saja), tamattu' (umrah dulu lalu haji), dan qiran (bersamaan). Semuanya sah dan memiliki dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis haji yang dilakukan Nabi ﷺ. Sebagian mengatakan tamattu', sebagian mengatakan qiran, dan sebagian mengatakan ifrad. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta Ibnu Qayyim — menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan qiran, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang lebih kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan terkenal keadilannya — menyampaikan kabar ini dari Nabi ﷺ. Beliau mendengarnya langsung dari lisan Nabi ﷺ tentang peristiwa malam di Al-'Aqiq.

Al-'Aqiq sendiri adalah lembah yang terletak di antara Makkah dan Mina, sebuah tempat yang diberkahi. Di sanalah Nabi ﷺ menerima wahyu berupa perintah shalat dan talbiyah qiran. Para salaf seperti Al-Awza'i — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai imam negeri Syam yang sangat berpegang pada sunnah dan atsar. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas, menunjukkan betapa para ulama awal sangat menjaga keotentikan riwayat.

Hikmah: Bahwa tempat-tempat tertentu memiliki keberkahan, dan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah — boleh digabung, boleh terpisah — sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram (haji qiran), sebagaimana ditunjukkan hadits ini.
  2. Lembah Al-'Aqiq adalah tempat yang diberkahi, dan disunnahkan shalat di area tersebut bagi yang melewatinya.
  3. Haji dan umrah keduanya wajib disempurnakan sesuai kemampuan, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196.
  4. Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menentukan jenis haji — qiran, tamattu', atau ifrad — sesuai kondisi masing-masing jamaah.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah manasik; pilih yang paling mudah dan sesuai dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?