Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ diberi kabar oleh malaikat Jibril di lembah Al-'Aqiq (dekat Makkah) untuk shalat di lembah yang diberkahi itu, dan diperintahkan mengucapkan "umrah dalam haji" — yaitu bolehnya menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan (haji qiran). Ini menjadi dalil penting dalam fiqih manasik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah keduanya adalah ibadah yang disyariatkan, dan para ulama menjadikannya dalil bolehnya menggabungkan keduanya.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pertanian (Kitab Al-Muzara'ah), no. 2337, dari jalur: Ishaq bin Ibrahim ← Syu'aib bin Ishaq ← Al-Awza'i ← Yahya bin Abi Katsir ← Ikrimah ← Ibnu Abbas ← Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan lembah Al-'Aqiq dan disyariatkannya talbiyah dengan niat qiran (umrah dan haji bersamaan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pada malam itu datang seorang utusan dari Allah — yaitu malaikat Jibril menurut penjelasan para ulama — ketika beliau berada di lembah Al-'Aqiq. Malaikat itu memerintahkan dua hal:
- Shalat di lembah yang diberkahi — yaitu lembah Al-'Aqiq, yang terletak antara Makkah dan Mina. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai perintah shalat di Masjid 'Aisyah (Tan'im) atau di area Al-'Aqiq itu sendiri.
- Mengucapkan "umrah dalam haji" — maksudnya adalah berniat menggabungkan umrah bersama haji, yang dalam istilah fiqih disebut haji qiran.
Pemahaman para ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya haji qiran, yaitu berihram untuk umrah dan haji sekaligus.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, dan bahwa perintah "umrah dalam haji" berarti seseorang boleh memasukkan umrah ke dalam haji.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pada haji wada' (haji perpisahan) memang berqiran, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "sempurnakanlah haji dan umrah" mencakup tiga bentuk: ifrad (haji saja), tamattu' (umrah dulu lalu haji), dan qiran (bersamaan). Semuanya sah dan memiliki dalil.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis haji yang dilakukan Nabi ﷺ. Sebagian mengatakan tamattu', sebagian mengatakan qiran, dan sebagian mengatakan ifrad. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta Ibnu Qayyim — menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan qiran, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan terkenal keadilannya — menyampaikan kabar ini dari Nabi ﷺ. Beliau mendengarnya langsung dari lisan Nabi ﷺ tentang peristiwa malam di Al-'Aqiq.
Al-'Aqiq sendiri adalah lembah yang terletak di antara Makkah dan Mina, sebuah tempat yang diberkahi. Di sanalah Nabi ﷺ menerima wahyu berupa perintah shalat dan talbiyah qiran. Para salaf seperti Al-Awza'i — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai imam negeri Syam yang sangat berpegang pada sunnah dan atsar. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas, menunjukkan betapa para ulama awal sangat menjaga keotentikan riwayat.
Hikmah: Bahwa tempat-tempat tertentu memiliki keberkahan, dan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah — boleh digabung, boleh terpisah — sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram (haji qiran), sebagaimana ditunjukkan hadits ini.
- Lembah Al-'Aqiq adalah tempat yang diberkahi, dan disunnahkan shalat di area tersebut bagi yang melewatinya.
- Haji dan umrah keduanya wajib disempurnakan sesuai kemampuan, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menentukan jenis haji — qiran, tamattu', atau ifrad — sesuai kondisi masing-masing jamaah.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah manasik; pilih yang paling mudah dan sesuai dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.