Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 233 tentang Hukum memotong tangan dan kaki pencuri dan perampok

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah yang datang ke Madinah, lalu Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk meminum air seni dan susu unta sebagai obat karena mereka sakit akibat perubahan iklim. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala dan mencuri unta. Nabi ﷺ kemudian menghukum mereka dengan hukuman qishash dan hadd (hukuman atas perampokan dan pembunuhan). Hadits ini menunjukkan bahwa air seni unta boleh digunakan sebagai obat dalam kondisi tertentu, dan juga menunjukkan kerasnya hukuman bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 33

<font size="5"> <b>إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ</b></font>

Artinya: "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu adalah suatu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Hadits:

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 233, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya, menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi rujukan dalam masalah wudhu dan najis. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang hukum air seni unta dan hukuman bagi para perampok tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) dalam Syarh al-Bulugh juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berobat dengan air seni unta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Air Seni Unta:

Para ulama berbeda pendapat mengenai kenajisan air seni unta. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa air seni unta itu najis, namun boleh digunakan sebagai obat karena darurat. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa air seni unta itu suci dan tidak najis. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas, di mana Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk meminumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa cenderung kepada pendapat bahwa air seni unta itu suci, karena perintah Nabi ﷺ untuk meminumnya menunjukkan bahwa ia bukan najis. Namun, beliau juga menegaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) untuk pengobatan, bukan untuk diminum secara umum.

2. Hukuman bagi Perampok dan Pembunuh:

Hukuman yang dijatuhkan Nabi ﷺ kepada mereka (potong tangan dan kaki, serta dicongkel mata) adalah hukuman hadd (hukuman yang ditetapkan syariat) bagi al-muharibun (orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya). Hal ini sesuai dengan QS. Al-Ma'idah [5]: 33. Imam Ibnu Katsir rahimahullah (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hukuman ini adalah untuk mereka yang melakukan perampokan bersenjata dan pembunuhan. Namun, perlu dipahami bahwa hukuman ini adalah hukuman yang berat dan khusus untuk tindak kejahatan yang sangat serius, bukan untuk pencurian biasa.

3. Hukum Berobat dengan yang Haram/Najis:

Hadits ini menjadi dalil bahwa berobat dengan sesuatu yang dianggap najis atau haram diperbolehkan dalam kondisi darurat, selama tidak ada alternatif lain yang halal. Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama membolehkan berobat dengan najis jika tidak ada obat halal yang setara khasiatnya.

4. Pelajaran tentang Keimanan dan Kemunafikan:

Abu Qilabah (salah seorang tabi'in) mengatakan bahwa mereka telah menjadi kafir setelah beriman. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka (membunuh, merampok, memerangi Allah dan Rasul-Nya) adalah bentuk kemurtadan. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perbuatan dosa besar bisa mengeluarkan seseorang dari iman jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa taubat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ada beberapa orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah datang kepada Nabi ﷺ dan mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang menggembala, bukan petani.' Mereka merasa tidak cocok dengan iklim Madinah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah dan meminum susu dan air seni mereka. Mereka pun pergi. Setelah sembuh, mereka murtad dan membunuh penggembala Nabi ﷺ, lalu membawa lari unta-unta tersebut. Berita itu sampai kepada Nabi ﷺ di pagi hari, lalu beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka ditangkap pada siang hari. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, dan mata mereka dicongkel dengan besi panas, lalu mereka dibuang di padang pasir yang panas (Al-Harrah). Mereka meminta air, tetapi tidak diberi." (HR. Bukhari no. 233)

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya bersyukur atas nikmat kesembuhan dan tidak menyalahgunakan kebaikan orang lain. Mereka yang tadinya sakit dan diobati oleh Nabi ﷺ, setelah sembuh malah berkhianat dan melakukan kejahatan. Hukuman yang berat ini adalah pelajaran bagi umat Islam bahwa kejahatan yang melibatkan pembunuhan dan perampokan akan mendapatkan balasan yang setimpal di dunia, apalagi di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat dengan yang Halal: Utamakan berobat dengan obat-obatan yang halal dan suci. Jika dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif lain, diperbolehkan berobat dengan sesuatu yang dianggap najis, seperti air seni unta.
  2. Hindari Kejahatan: Jangan sekali-kali melakukan kejahatan seperti mencuri, merampok, apalagi membunuh. Hukuman di dunia sangat berat, dan di akhirat lebih berat lagi.
  3. Bersyukur atas Nikmat: Jika Allah menyembuhkan kita dari penyakit, jadikanlah kesembuhan itu sebagai sarana untuk lebih taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat.
  4. Pahami Hukum Syariat: Hukuman potong tangan dan kaki bagi perampok adalah hukum Allah yang adil, bukanlah tindakan kejam. Ini adalah bentuk keadilan yang melindungi masyarakat dari kejahatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.