Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2329 tentang Bagi hasil pertanian antara pemilik dan penggarap

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mempraktikkan akad musaqah (kerjasama pengelolaan kebun) dan muzara'ah (kerjasama pengelolaan tanah pertanian) dengan penduduk Khaibar. Beliau memberikan tanah kepada mereka untuk digarap, dengan ketentuan hasilnya dibagi dua: setengah untuk pemilik tanah (Nabi ﷺ dan kaum muslimin) dan setengah lagi untuk para penggarap. Ini adalah bentuk muamalah yang dibolehkan dalam Islam selama ada kejelasan pembagian dan tidak ada unsur kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pertanian, Bab "Jika Tidak Menyaratkan Tahun dalam Pertanian", nomor 2329. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ عَامَلَ النَّبِيُّ ﷺ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan penduduk Khaibar dengan (ketentuan) setengah dari hasil buah-buahan dan tanaman yang keluar darinya."

2. Hadits Riwayat Imam Muslim

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada penduduk Yahudi untuk digarap dengan imbalan setengah dari hasil buah dan tanaman. (HR. Muslim, Kitab Musaqah, no. 1551)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya akad musaqah dan muzara'ah dengan pembagian hasil yang jelas.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya akad musaqah, yaitu kerjasama pengelolaan kebun kurma dan anggur dengan pembagian hasil.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa praktik Nabi ﷺ di Khaibar ini menjadi dasar kebolehan kerjasama pertanian yang saling menguntungkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bentuk Akad Musaqah dan Muzara'ah

  • Musaqah: Kerjasama antara pemilik kebun (terutama kurma dan anggur) dengan penggarap, di mana penggarap merawat tanaman dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
  • Muzara'ah: Kerjasama antara pemilik tanah dengan petani, di mana petani menggarap tanah dengan benih dari salah satu pihak atau keduanya, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

2. Praktik Nabi ﷺ di Khaibar

Nabi ﷺ membagi tanah Khaibar menjadi beberapa bagian. Sebagian tetap menjadi milik kaum muslimin, dan sebagian lagi diberikan kepada penduduk Yahudi Khaibar untuk digarap dengan ketentuan setengah hasil untuk mereka dan setengah untuk kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan non-muslim selama tidak ada unsur penipuan dan kezaliman.

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Muzara'ah

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa muzara'ah dengan imbalan sebagian hasil adalah boleh berdasarkan hadits Khaibar ini.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i juga membolehkan, namun dengan syarat benih berasal dari pemilik tanah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan secara mutlak selama pembagian hasilnya jelas dan disepakati kedua belah pihak.

4. Syarat-Syarat Keabsahan Akad

Para ulama menyebutkan syarat-syarat penting dalam akad ini:

  • Pembagian hasil harus jelas dan diketahui kedua belah pihak (misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat).
  • Masa kerjasama harus ditentukan (boleh tahunan atau beberapa tahun).
  • Objek kerjasama (tanah dan tanaman) harus jelas.
  • Tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

5. Hikmah di Balik Praktik Ini

  • Islam mendorong produktivitas dan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.
  • Pemilik tanah yang tidak mampu menggarap tetap mendapatkan manfaat dari tanahnya.
  • Penggarap yang tidak memiliki tanah tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan.
  • Ini adalah bentuk keadilan sosial dalam ekonomi Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Khaibar, beliau mengusir penduduk Yahudi dari benteng-benteng mereka setelah penaklukan. Namun, karena kaum muslimin saat itu sibuk dengan urusan dakwah dan jihad, mereka tidak memiliki cukup tenaga untuk menggarap tanah Khaibar yang sangat luas dan subur.

Maka Nabi ﷺ bermusyawarah dan memutuskan untuk memberikan tanah tersebut kepada penduduk Yahudi Khaibar untuk digarap, dengan ketentuan mereka mendapatkan setengah dari hasil panen, dan setengahnya lagi untuk kaum muslimin. Ini berlangsung selama masa hidup Nabi ﷺ, kemudian dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum, hingga akhirnya Umar mengusir mereka karena melanggar perjanjian.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak mempersempit rezeki, bahkan terhadap non-muslim sekalipun. Selama mereka mau bekerja sama dengan baik dan tidak berkhianat, Islam memberikan hak yang adil. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kemaslahatan semua pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya akad musaqah dan muzara'ah dengan pembagian hasil yang jelas dan disepakati.
  2. Pentingnya kejelasan (kejujuran) dalam setiap transaksi kerjasama, baik dalam pembagian hasil maupun jangka waktu.
  3. Islam mendorong produktivitas dan tidak membiarkan tanah atau harta terbengkalai tanpa manfaat.
  4. Boleh bekerjasama dengan non-muslim dalam muamalah duniawi selama tidak melanggar syariat.
  5. Hindari kezaliman dalam setiap bentuk kerjasama; pastikan kedua belah pihak mendapatkan haknya secara adil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.