Penjelasan Hadits Bukhari No. 2326 tentang Hukum membakar dan memotong pohon saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tindakan Nabi ﷺ yang membakar dan memotong pohon kurma milik Bani An-Nadhir ketika mereka mengkhianati perjanjian. Peristiwa ini terjadi dalam konteks peperangan, dan para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini adalah kebijakan perang yang diizinkan Allah untuk melemahkan musuh. Ini bukan tindakan merusak tanpa alasan, melainkan strategi militer yang sah, dan menjadi dalil bahwa memotong pohon dalam keadaan perang diperbolehkan jika ada maslahat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hasyr [59]: 5:

مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّينَةٍ اَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَاۤىِٕمَةً عَلٰى اُصُوْلِهَا فَبِاِذْنِ اللّٰهِ وَلِيُخْزِيَ الْفٰسِقِيْنَ

"Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (itu terjadi) dengan izin Allah dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik."

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pertanian, Bab Memotong Pohon dan Palem, nomor 2326, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Peristiwa ini dijelaskan oleh para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya ketika menafsirkan QS. Al-Hasyr ayat 5, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan tindakan Nabi ﷺ membakar dan menebang pohon kurma Bani An-Nadhir. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di juga menjelaskan dalam tafsirnya bahwa Allah mengizinkan tindakan ini karena mengandung hikmah peperangan dan penghinaan bagi musuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi setelah Bani An-Nadhir melanggar perjanjian damai dengan kaum Muslimin dan berusaha membunuh Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ mengepung mereka, dan ketika mereka bertahan di benteng-benteng mereka, beliau memerintahkan untuk menebang dan membakar pohon kurma mereka di daerah Al-Buwaira.

Pendapat para ulama mengenai hukum memotong pohon saat perang:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memotong pohon dan merusak tanaman musuh diperbolehkan dalam keadaan perang jika mengandung maslahat, seperti melemahkan musuh atau memaksa mereka menyerah. Ini berdasarkan peristiwa Bani An-Nadhir.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat. Mereka lebih menekankan larangan merusak tanaman dan bangunan berdasarkan hadits-hadits yang melarang berbuat kerusakan.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membakar dan menebang pohon musuh dalam peperangan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk ijtihad beliau dalam strategi perang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini bukanlah perusakan yang tercela, karena Allah sendiri yang mengizinkannya dalam Al-Qur'an. Beliau menegaskan bahwa dalam peperangan, kaum Muslimin boleh melakukan apa saja yang melemahkan musuh selama tidak melampaui batas seperti membunuh wanita, anak-anak, dan orang yang tidak ikut berperang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ayat ini dan hadits ini menunjukkan bahwa kebijakan perang diserahkan kepada pemimpin kaum Muslimin. Jika pemimpin memandang bahwa menebang pohon atau menghancurkan benteng musuh membawa kemaslahatan, maka boleh dilakukan.

Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bahwa dalam keadaan perang, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Namun ketika terjadi pengkhianatan dari pihak musuh, maka kaum Muslimin berhak mengambil tindakan tegas selama masih dalam koridor syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengepung Bani An-Nadhir, beliau memerintahkan para sahabat untuk menebang dan membakar pohon kurma mereka. Orang-orang Yahudi pun berteriak dari dalam benteng mereka, "Wahai Muhammad, engkau melarang berbuat kerusakan di muka bumi, tetapi mengapa engkau sendiri merusak pohon kurma kami?"

Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya dalam QS. Al-Hasyr ayat 5 yang menjelaskan bahwa apa yang ditebang atau dibiarkan itu semuanya dengan izin Allah, dan tujuannya adalah untuk menghinakan orang-orang fasik yang mengkhianati perjanjian.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu bersyair tentang peristiwa ini, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang dibenarkan dan menjadi kebanggaan bagi kaum Muslimin karena merupakan bentuk kemenangan atas musuh yang berkhianat.

Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin boleh mengambil kebijakan yang tegas terhadap pengkhianat, dan tindakan tersebut bukanlah kezaliman selama dilakukan dalam koridor syariat dan untuk kemaslahatan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Memotong pohon dalam keadaan perang diperbolehkan jika ada maslahat dan diputuskan oleh pemimpin yang berwenang.
  2. Tindakan Nabi ﷺ ini adalah dalil bahwa strategi perang boleh mencakup tindakan yang melemahkan musuh, termasuk merusak sumber daya mereka.
  3. Larangan merusak dalam Islam berlaku dalam keadaan normal, namun dalam peperangan ada pengecualian sesuai kebijakan pemimpin.
  4. Kita harus memahami konteks sejarah sebelum menilai suatu tindakan Nabi ﷺ, karena semua yang beliau lakukan adalah dengan izin dan petunjuk Allah.
  5. Menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam memahami teks-teks syariat, dan selalu merujuk kepada penjelasan para ulama yang kompeten.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?