Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan akhlak mulia kaum Ansar dan sikap zuhud Nabi ﷺ. Kaum Ansar ingin membagi kebun kurma mereka dengan kaum Muhajirin, namun Nabi ﷺ menolak pembagian tersebut dan mengusulkan solusi yang lebih adil: kaum Muhajirin bekerja merawat kebun, lalu hasilnya dibagi dua. Ini adalah dasar disyariatkannya akad musaqah (kerjasama pengelolaan kebun dengan bagi hasil). Pelajaran utamanya adalah keutamaan berkorban, menerima keputusan dengan ridha, dan bolehnya bekerjasama dalam harta dengan bagi hasil yang jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits di atas adalah riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah (Bukan Kitab Pertanian sebagaimana yang tertulis pada prompt), Bab "Jika Seseorang Berkata, 'Tanggunglah Biaya Pohon Kurma...'", no. 2325. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1772) dan lainnya.
Dalil Al-Qur'an tentang Prinsip Tolong-Menolong dan Kerjasama:
Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa kerjasama dalam kebaikan, seperti yang dilakukan Ansar dan Muhajirin, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya akad musaqah, yaitu kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap, di mana penggarap merawat tanaman dengan imbalan bagian tertentu dari hasilnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan peristiwa bersejarah setelah hijrahnya Nabi ﷺ ke Madinah. Kaum Ansar, yang memiliki banyak kebun kurma, dengan ikhlas menawarkan sebagian harta mereka kepada saudara-saudara mereka dari kalangan Muhajirin yang datang tanpa membawa harta.
1. Sikap Ansar yang Mulia:
Mereka berkata kepada Nabi ﷺ, "Bagilah kebun kurma kami dengan saudara-saudara kami (Muhajirin)." Ini adalah puncak kedermawanan. Mereka rela kehilangan sumber penghidupan utama mereka demi persaudaraan iman. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah bukti keutamaan kaum Ansar yang disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum mereka, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka..." (QS. Al-Hasyr [59]: 9).
2. Keputusan Nabi ﷺ yang Bijaksana:
Nabi ﷺ menjawab, "Tidak." Beliau tidak serta-merta menyetujui pembagian harta tersebut. Mengapa? Karena beliau khawatir hal ini akan memberatkan kaum Ansar dan menimbulkan kecemburuan di kemudian hari. Beliau lebih memilih solusi yang lebih adil dan berkelanjutan: kaum Muhajirin bekerja merawat kebun, dan hasilnya dibagi dua.
Ini adalah bentuk musaqah. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan akad ini dengan syarat-syarat yang jelas, yaitu pembagian hasil yang diketahui oleh kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi.
3. Jawaban Muhajirin yang Taat:
Kaum Muhajirin menjawab, "Kami mendengar dan kami taat." Mereka menerima keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada. Mereka tidak merasa keberatan untuk bekerja, karena itu adalah bagian dari kemuliaan. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa sikap sami'na wa atha'na (mendengar dan taat) adalah ciri orang beriman, sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah (ucapan): 'Kami mendengar dan kami patuh.'" (QS. An-Nur [24]: 51).
Pelajaran Fiqih:
Dari hadits ini, para ulama mengambil beberapa hukum:
- Disyariatkannya akad musaqah: Kerjasama bagi hasil kebun dengan ketentuan yang jelas.
- Bolehnya bekerja dan menerima upah: Kaum Muhajirin bekerja dan mendapatkan bagian dari hasil, ini menunjukkan bahwa bekerja adalah perbuatan mulia.
- Kepemimpinan yang bijaksana: Seorang pemimpin harus mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak, tidak hanya mengikuti keinginan salah satu kelompok.
Story Telling
Ada kisah indah tentang keteladanan kaum Ansar yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3781) dari Anas bin Malik. Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, mereka tidak memiliki apa-apa. Kaum Ansar menawarkan untuk membagi kebun kurma mereka. Namun, kaum Muhajirin merasa tidak enak dan berkata, "Cukup tunjukkan kami ke pasar, kami akan berdagang." Maka mereka pun berdagang dan akhirnya menjadi kaya.
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan untuk memberi, tetapi juga mengajarkan kemandirian. Beliau tidak ingin menjadikan umatnya sebagai peminta-minta. Beliau lebih suka mengajarkan mereka untuk bekerja dan berusaha. Ini adalah pelajaran besar: bantuan terbaik adalah yang membuat seseorang mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan persaudaraan: Kaum Ansar dan Muhajirin adalah teladan dalam persaudaraan yang tulus karena iman, bukan karena harta.
- Terima keputusan dengan ridha: Ketika Nabi ﷺ memutuskan sesuatu, kaum Muhajirin langsung taat. Kita pun harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta pemimpin yang sah selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Boleh bekerjasama dalam harta: Akad musaqah (bagi hasil kebun) adalah salah satu bentuk kerjasama yang dibolehkan dalam Islam, selama pembagian hasilnya jelas dan disepakati.
- Jadilah pribadi yang mandiri: Islam mengajarkan kita untuk bekerja dan berusaha, bukan hanya menunggu bantuan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.