Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2315 tentang Perintah rajam bagi pelaku zina muhsan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil bahwa seorang pemimpin atau hakim boleh mewakilkan pelaksanaan hukuman had (seperti rajam) kepada bawahannya. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan Unais bin Dhamdham Al-Laitsi untuk mendatangi seorang wanita yang mengaku berzina, dan jika ia mengaku, maka Unais boleh merajamnya. Ini menunjukkan bolehnya mewakilkan dalam urusan hukum dan eksekusi hukuman, selama yang mewakilkan adalah orang yang berwenang dan yang diberi amanah adalah orang yang layak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا".

Terjemahan: Dari Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Unais, pergilah di pagi hari kepada istri orang ini, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah dia."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Wakalah (Kitab Perwakilan), Bab Al-Wakalah fi Hadd (Perwakilan dalam Hukuman Had). Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya mewakilkan pelaksanaan hukuman had.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin mewakilkan eksekusi hukuman kepada orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ mewakilkan kepada Unais. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Unais adalah seorang sahabat yang dikenal keadilannya.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits:

Hadits ini berkaitan dengan kisah seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan seorang budak. Laki-laki itu meminta Nabi ﷺ untuk menegakkan hukum atas istrinya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan Unais bin Dhamdham Al-Laitsi untuk pergi menemui wanita tersebut dan menanyakan pengakuannya. Jika wanita itu mengaku, maka Unais diperintahkan untuk merajamnya.

2. Makna dan Kandungan Hadits:

  • Bolehnya mewakilkan dalam pelaksanaan hukuman had: Imam Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bahwa seorang pemimpin atau hakim boleh mewakilkan pelaksanaan hukuman kepada wakilnya. Ini termasuk dalam bab wakalah (perwakilan) dalam urusan hukum.
  • Pentingnya pemeriksaan dan pengakuan: Nabi ﷺ memerintahkan Unais untuk memastikan pengakuan wanita tersebut terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa hukuman had tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan bukti yang kuat, baik pengakuan, saksi, atau bukti lainnya.
  • Kewenangan pemimpin: Hadits ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman had adalah hak prerogatif pemimpin atau hakim, bukan hak individu. Maka seorang muslim tidak boleh main hakim sendiri.

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Rajam:

  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa hukuman rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah atau pernah menikah), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Namun mereka berbeda pendapat dalam detail pelaksanaannya, seperti apakah wanita hamil boleh dirajam setelah melahirkan atau tidak.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah merajam Ma'iz, Al-Ghamidiyyah, dan wanita dari Juhainah. Ini menunjukkan bahwa rajam adalah hukuman yang benar-benar dilaksanakan di zaman Nabi ﷺ.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilakukan oleh pemimpin atau wakilnya, dan tidak boleh dilakukan oleh individu secara sembarangan. Ini berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat.

4. Pelajaran dari Hadits:

  • Hukuman had adalah hak Allah yang harus ditegakkan oleh pemimpin, bukan oleh individu.
  • Seorang pemimpin boleh mewakilkan tugasnya kepada orang yang dipercaya.
  • Pengakuan (i'tiraf) adalah salah satu alat bukti yang sah dalam hukum Islam, namun harus dipastikan kebenarannya.
  • Dalam menegakkan hukum, Nabi ﷺ tetap menunjukkan kasih sayang dan kehati-hatian, tidak terburu-buru.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan Unais untuk pergi kepada wanita tersebut, Unais pun berangkat. Setibanya di sana, ia bertanya kepada wanita itu tentang pengakuannya. Wanita itu mengaku telah berzina. Maka Unais pun merajamnya sebagaimana perintah Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ma'iz untuk dirajam, beliau sempat bertanya kepada Ma'iz, "Apakah engkau benar-benar telah berzina?" Ma'iz menjawab, "Ya." Nabi ﷺ bertanya lagi, "Apakah engkau tidak mengerti apa itu zina?" Ma'iz menjawab, "Aku mengerti." Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajamnya.

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam menegakkan hukuman. Beliau tidak langsung menghukum tanpa kepastian. Ini adalah pelajaran bagi para pemimpin dan hakim untuk tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman, terutama hukuman yang berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya mewakilkan pelaksanaan hukuman had kepada orang yang dipercaya oleh pemimpin atau hakim.
  2. Hukuman had tidak boleh dilaksanakan oleh individu secara sembarangan, melainkan harus melalui otoritas yang sah.
  3. Pengakuan adalah alat bukti yang sah, namun harus dipastikan kebenarannya dengan pemeriksaan yang teliti.
  4. Seorang pemimpin harus berhati-hati dalam menegakkan hukum, tidak tergesa-gesa, dan memastikan semua syarat terpenuhi.
  5. Hikmah syariat dalam menegakkan hukuman adalah untuk menjaga kemurnian masyarakat dari perbuatan keji, namun tetap dengan prosedur yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi