Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang dipercaya mengelola wakaf (nazhir/wali) boleh memakan sebagian hasil wakaf atau memberikannya kepada temannya, dengan syarat ia tidak menjadikan wakaf itu sebagai sumber kekayaan pribadi. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam agar pengelola wakaf tidak merasa berat menjalankan amanah, sekaligus menutup pintu penyalahgunaan harta wakaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 283
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa menyembunyikannya, sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini menjadi dasar umum tentang amanah dan tanggung jawab dalam mengelola hak orang lain, termasuk wakaf. Ibn Katsir menjelaskan bahwa menyembunyikan amanah termasuk dosa hati, dan pengelola wakaf termasuk yang wajib menjaga amanah tersebut.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wakalah, no. 2313, dari jalur Qutaibah bin Sa'id, dari Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah), dari 'Amr (yaitu 'Amr bin Dinar), tentang wakafnya 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wakalah, menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf termasuk bentuk perwakilan (wakalah) yang sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya nazhir wakaf memakan dari hasil wakaf secara ma'ruf (wajar) tanpa menjadikannya sumber kekayaan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa syarat "ghaira muta'atstsilin malan" (tidak mengumpulkan harta) adalah batas agar tidak tamak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat selalu menyeimbangkan antara amanah dan kemaslahatan pengelola.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Konteks wakaf 'Umar bin al-Khaththab
'Umar radhiyallahu 'anhu mewakafkan tanahnya di Khaibar (sebagaimana disebutkan dalam hadits lain di Shahih Al-Bukhari dan Muslim). Ia berwasiat agar tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, tetapi hasilnya digunakan untuk fakir miskin, kerabat, memerdekakan hamba, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dalam hadits ini, 'Amr bin Dinar menjelaskan bahwa pengelola (wali/nazhir) wakaf tersebut tidak berdosa jika memakan sebagian hasilnya atau memberikannya kepada temannya, selama tidak menjadikannya sebagai harta pribadi yang ditumpuk.
Kedua: Makna "ghaira muta'atstsilin malan"
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "مُتَأَثِّلٍ" berasal dari "أَثْلَة" yang berarti pokok harta. Maksudnya, pengelola tidak menjadikan wakaf itu sebagai sumber kekayaan utama atau menumpuk harta dari hasil wakaf. Ia hanya boleh mengambil sekadar kebutuhan secara wajar (ma'ruf). Ini sejalan dengan firman Allah tentang orang yang mengelola harta anak yatim:
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
(QS. An-Nisa [4]: 6) — "Dan barangsiapa yang mampu, hendaklah ia menahan diri, dan barangsiapa yang miskin, hendaklah ia makan dengan cara yang patut."
Ketiga: Praktek Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma
Ibnu 'Umar menjadi pengelola wakaf ayahnya. Ia memberikan hadiah dari hasil wakaf kepada orang-orang Mekkah yang ia singgahi. Ini menunjukkan bahwa pengelola boleh memberikan sebagian hasil wakaf kepada orang lain sebagai bentuk silaturahmi dan kebaikan, bukan untuk kepentingan pribadi yang berlebihan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah bentuk toleransi syariat dalam muamalah wakaf.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nazhir boleh makan dari hasil wakaf jika ia miskin, atau jika pewakaf (wakif) mensyaratkan demikian. Jika ia kaya, lebih utama menahan diri.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan secara lebih luas selama tidak berlebihan, berdasarkan hadits ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menguatkan pendapat yang membolehkan dengan syarat "ma'ruf" (wajar), karena syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan dengan syarat tidak menjadikannya sumber kekayaan dan tetap dalam batas wajar, sebagaimana zhahir hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika mewakafkan tanahnya di Khaibar, ia berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Setelah 'Umar wafat, putranya Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma mengambil tanggung jawab mengelola wakaf tersebut. Ia dikenal sangat amanah. Dalam riwayat ini, 'Amr bin Dinar menceritakan bahwa Ibnu 'Umar biasa memberikan hadiah dari hasil wakaf kepada orang-orang Mekkah yang ia singgahi. Ini menunjukkan bahwa pengelola wakaf tidak hanya menjaga harta, tetapi juga menjalin hubungan baik dengan masyarakat. Hikmahnya: amanah dalam wakaf bukan berarti menahan diri dari kebaikan, tetapi justru menyalurkan kebaikan itu kepada yang berhak, termasuk teman dan tamu, selama tidak melampaui batas.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pengelola wakaf (nazhir): Boleh memakan sebagian hasil wakaf atau memberikannya kepada orang lain, dengan syarat niatnya bukan untuk menumpuk kekayaan pribadi dan tetap dalam batas wajar (ma'ruf).
- Bagi pewakaf (wakif): Hendaknya mensyaratkan dengan jelas ketentuan pengelolaan wakaf, termasuk hak nazhir, agar tidak terjadi perselisihan.
- Bagi masyarakat: Wakaf adalah amanah besar; dukunglah pengelola yang amanah dan ingatkan dengan cara yang baik jika ada penyimpangan.
- Prinsip umum: Syariat Islam selalu menyeimbangkan antara amanah dan kemaslahatan, tidak memberatkan, tetapi juga tidak membuka pintu penyalahgunaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.