Penjelasan Hadits Bukhari No. 2310 tentang Wanita menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita boleh menyerahkan urusan pernikahannya kepada Rasulullah ﷺ (sebagai wali/imam), dan bahwa mahar (maskawin) dalam pernikahan boleh berupa sesuatu yang bermanfaat, bukan hanya harta — dalam hal ini berupa hafalan Al-Qur'an yang diajarkan kepada calon istri. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa wali nikah bagi wanita yang tidak memiliki wali adalah imam (penguasa/hakim), sebagaimana dipahami para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Wakalah, Bab Wakalah Wanita kepada Imam dalam Nikah, no. 2310, dari sahabat Sahl bin Sa'd رضي الله عنه, melalui jalur Malik bin Anas (salah satu ulama dalam daftar) dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُ لَكَ مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا. قَالَ "قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ".

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepadamu.' Maka seorang pria berkata: 'Nikahkanlah aku dengannya.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mahar:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

QS. Al-Mumtahanah [60]: 10

"Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka."

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits ini dalam bab wakalah. Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Kitab Al-Wakalah" (kitab tentang perwakilan), bab khusus tentang wakalah wanita kepada imam dalam nikah. Ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bahwa seorang wanita boleh mewakilkan urusan pernikahannya kepada imam (penguasa) ketika ia tidak memiliki wali. Dalam hadits ini, wanita tersebut menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau ﷺ yang menikahkannya.

Kedua: Hukum wali nikah. Para ulama berbeda pendapat tentang wali nikah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wali adalah syarat sahnya nikah bagi wanita. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri, namun wali tetap lebih utama. Adapun dalam kasus wanita tanpa wali, para ulama sepakat bahwa hakim/imam menjadi walinya, berdasarkan hadits:

فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Aisyah رضي الله عنها — "Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (Hadits ini dishahihkan oleh para ulama, dan Al-Albani menyebutnya shahih).

Ketiga: Mahar berupa manfaat. Hadits ini menjadi dalil penting bahwa mahar tidak harus berupa harta benda. Rasulullah ﷺ menikahkan pria tersebut dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya — dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa beliau ﷺ bersabda: "Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an," dan dalam sebagian riwayat: "Ajarkanlah kepadanya sebagian Al-Qur'an."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur'an atau manfaat lainnya yang memiliki nilai. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan mahar berupa manfaat yang diketahui, seperti mengajar Al-Qur'an, berdasarkan hadits ini.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar berupa hafalan/pengajaran Al-Qur'an, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, meskipun sebagian ulama seperti Imam Malik dalam satu riwayat tidak membolehkan mahar berupa pengajaran Al-Qur'an. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan zhahir hadits.

Keempat: Adab wanita tersebut. Wanita ini datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan dirinya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada pria shalih untuk dinikahi, dan ini bukanlah sesuatu yang tercela jika dilakukan dengan niat baik dan adab. Ini juga menunjukkan keutamaan Rasulullah ﷺ dan keberkahan majelis beliau.

Kelima: Hikmah dalam hadits. Hadits ini mengajarkan beberapa hal: (1) bolehnya wakalah dalam pernikahan; (2) mahar bisa berupa manfaat; (3) keutamaan menghafal Al-Qur'an; (4) seorang pria boleh melamar wanita yang telah menawarkan dirinya; (5) pernikahan adalah jalan yang disyariatkan untuk menjaga kehormatan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd رضي الله عنه — seorang sahabat Anshar yang banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ di tengah majelis. Dengan penuh keberanian dan kejujuran, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepadamu." Rasulullah ﷺ diam, tidak menjawab. Melihat hal itu, seorang pria dari kaum muslimin berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya."

Rasulullah ﷺ bertanya kepada pria itu tentang apa yang dimilikinya. Pria itu menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Beliau ﷺ bertanya lagi, hingga akhirnya beliau mengetahui bahwa pria tersebut memiliki hafalan Al-Qur'an. Maka beliau ﷺ menikahkan keduanya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang ada pada pria tersebut — dan dalam riwayat lain, beliau ﷺ memerintahkan pria itu untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada istrinya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang kesederhanaan dalam pernikahan, di mana mahar tidak harus memberatkan, dan bahwa ilmu Al-Qur'an adalah sebaik-baik mahar.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya wakalah dalam pernikahan — seorang wanita dapat mewakilkan urusan pernikahannya kepada imam/penguasa jika tidak memiliki wali.
  2. Mahar tidak harus berupa harta — boleh berupa manfaat yang bernilai, seperti mengajar atau menghafal Al-Qur'an, sebagaimana pendapat jumhur ulama yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
  3. Keutamaan Al-Qur'an — hafalan dan pengajaran Al-Qur'an memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam, bahkan bisa menjadi mahar pernikahan.
  4. Kesederhanaan dalam pernikahan — Islam memudahkan pernikahan dan tidak memberatkan dengan mahar yang berlebihan.
  5. Adab menawarkan diri untuk menikah — boleh dilakukan dengan niat baik dan cara yang sopan, sebagaimana dicontohkan dalam hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?