Penjelasan Hadits Bukhari No. 231 tentang Cara membersihkan bekas junub pada pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa bekas air pada pakaian setelah dicuci dari najis (termasuk junub) tidaklah najis dan tidak menghalangi sahnya shalat. Aisyah radhiyallahu 'anha mencuci pakaian Nabi ﷺ, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut meski masih terlihat bekas airnya. Ini menunjukkan bahwa air bekas cucian najis yang sudah dibersihkan tidak dianggap najis lagi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Jika Dia Mencuci Junub atau Lainnya, Maka Bekasnya Tidak Hilang" (no. 231), dari 'Amr bin Maimun, dari Sulaiman bin Yasar, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thaharah (bersuci):

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai orang yang bersuci, dan bersuci dari najis adalah perkara yang diperintahkan. Hadits Aisyah di atas menjelaskan cara praktis bersuci dari najis pada pakaian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Najis yang sudah dicuci tidak lagi najis.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa bekas air cucian pada pakaian setelah menghilangkan najis tidak dianggap najis. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa jika najis telah hilang dari pakaian, maka pakaian tersebut suci, meskipun masih ada bekas air atau kelembapan.

Kedua: Istinja' (membersihkan najis) tidak harus menghilangkan warna atau bekas air.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa yang wajib adalah menghilangkan zat najis (warna, bau, dan rasa), bukan menghilangkan bekas air. Jika zat najis sudah hilang, maka pakaian sudah suci.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang air bekas cucian najis.

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis (air musta'mal) tidak lagi suci mensucikan, tetapi pakaian yang telah dicuci tetap suci. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air musta'mal masih suci selama tidak berubah sifatnya. Namun, semua ulama sepakat bahwa pakaian yang telah dicuci dari najis adalah suci dan sah untuk shalat.

Keempat: Hadits ini menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan Nabi ﷺ.

Aisyah mencuci pakaian Nabi ﷺ dengan tangannya sendiri, dan Nabi ﷺ tidak merasa keberatan atau meminta pakaian yang lebih bersih. Ini menunjukkan kesederhanaan dan kerjasama dalam rumah tangga.

Kelima: Bekas air tidak menghalangi sahnya shalat.

Nabi ﷺ shalat dengan pakaian yang masih terlihat bekas airnya. Ini menunjukkan bahwa bekas air (yang bukan najis) tidak menghalangi sahnya shalat. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kemudahan (taysir) dalam syariat.

Keenam: Pentingnya memahami perbedaan antara najis dan suci.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah hilangnya zat najis, bukan hilangnya bekas air. Jika zat najis sudah hilang, maka pakaian suci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang pakaian yang terkena junub. Beliau menjawab dengan tenang, "Aku pernah mencuci pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau keluar untuk shalat sementara bekas air masih terlihat di pakaian itu." (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat lain, Aisyah juga pernah mencuci pakaian Nabi ﷺ dari mani, lalu Nabi ﷺ shalat dengan pakaian tersebut. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mempersulit diri dalam masalah thaharah, dan beliau mengajarkan kepada umatnya bahwa agama ini adalah agama yang mudah.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa bekas air cucian najis tidak dianggap najis. Ini adalah bentuk pendidikan beliau kepada umat agar tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah bersuci.

Kesimpulan Praktis

  1. Pakaian yang terkena najis cukup dicuci hingga zat najisnya hilang. Bekas air yang tersisa tidak dianggap najis dan tidak menghalangi sahnya shalat.
  2. Jangan berlebihan dalam bersuci. Islam adalah agama yang mudah. Jika najis sudah hilang, pakaian sudah suci.
  3. Bekas air pada pakaian setelah dicuci bukanlah najis. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama dalam daftar rujukan.
  4. Kerjasama dalam rumah tangga adalah sunnah. Aisyah mencuci pakaian Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak merasa keberatan.
  5. Pahami perbedaan antara najis dan suci. Yang menjadi patokan adalah hilangnya zat najis, bukan hilangnya bekas air.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?