Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang bolehnya menyembelih hewan yang dikhawatirkan akan mati (dalam keadaan mauqudzah atau hampir mati) dengan alat apa pun yang dapat melancarkan darah, meskipun alat itu bukan pisau, seperti batu yang dipecahkan. Yang terpenting adalah menyebut nama Allah saat menyembelih dan memastikan darahnya mengalir. Hadits ini juga menunjukkan kehati-hatian seorang sahabat dalam masalah makanan, serta ketelitian beliau untuk tidak memutuskan sendiri sebelum bertanya kepada Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perwakilan, Bab "Jika Penggembala atau Wakil Melihat Seekor Domba Mati atau Sesuatu yang Rusak, Ia Menyembelih dan Memperbaiki Apa yang Dikhawatirkan Rusak" (no. 2304), dari sahabat Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
"Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya), jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An'am [6]: 118)
Ayat ini menunjukkan bahwa syarat utama kehalalan sembelihan adalah menyebut nama Allah saat menyembelih. Adapun alatnya, selama dapat melancarkan darah, maka sah hukumnya.
Hadits terkait lainnya:
Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا
"Apa pun yang dapat melancarkan darah (mengalirkan darah) dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah." (HR. Al-Bukhari no. 5503, dan Muslim no. 1968)
Hadits ini memperkuat pemahaman bahwa alat penyembelih tidak harus berupa pisau, selama dapat memutus urat leher dan mengalirkan darah.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan menyembelih dengan batu yang dipecahkan, karena yang terpenting adalah memenuhi syarat inhar ad-dam (mengalirkan darah). Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa alat yang tajam—baik dari besi, batu, kayu, atau kaca—selama dapat melancarkan darah, maka sembelihannya sah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang kami rujuk:
1. Kebolehan menyembelih dengan alat selain pisau
Para ulama menjelaskan bahwa syarat alat penyembelih adalah sesuatu yang tajam dan dapat memutus urat leher serta mengalirkan darah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menggunakan alat yang dapat melancarkan darah, dan melarang menggunakan gigi dan kuku karena keduanya tidak dapat melancarkan darah dengan sempurna. Adapun batu yang dipecahkan hingga tajam, maka ia termasuk alat yang sah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in juga menjelaskan bahwa sembelihan dengan benda tajam selain pisau adalah sah selama memenuhi syarat inhar ad-dam. Beliau mencontohkan dengan batu, kayu yang diruncingkan, atau kaca.
2. Kehati-hatian dalam masalah makanan
Sikap Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu yang melarang keluarganya memakan domba tersebut sebelum bertanya kepada Nabi ﷺ menunjukkan betapa hati-hatinya para sahabat dalam urusan halal dan haram. Ini adalah pelajaran besar bagi kita: jangan tergesa-gesa memutuskan hukum suatu perkara tanpa ilmu.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap wara' (hati-hati) para sahabat dalam urusan makanan adalah teladan yang agung. Mereka tidak berani memutuskan sendiri, tetapi merujuk kepada Nabi ﷺ yang menerima wahyu dari Allah.
3. Kebolehan tindakan seorang budak perempuan (pelayan) dalam keadaan darurat
Ubaidullah bin Umar (salah satu perawi) mengagumi bahwa seorang budak perempuan berani menyembelih domba tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat, seorang bawahan atau pelayan boleh bertindak untuk menyelamatkan harta tuannya, selama tindakannya itu benar dan tidak merugikan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa tindakan pelayan tersebut adalah bentuk mashlahah (kebaikan) yang dibenarkan, karena ia menyelamatkan harta tuannya dari kerugian total. Ini juga menunjukkan bahwa seorang wakil atau penggembala boleh melakukan tindakan yang bersifat darurat untuk memperbaiki atau menyelamatkan harta yang diamanahkan kepadanya.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang syarat alat sembelihan
Para ulama berbeda pendapat tentang alat yang paling utama:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa alat apa pun yang tajam dan dapat melancarkan darah adalah sah, selama bukan gigi dan kuku.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa alat tersebut harus dari besi, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits ini dan hadits Rafi' bin Khadij.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan menggunakan ma anhar ad-dam (apa pun yang melancarkan darah), sebagaimana disebutkan dalam hadits Rafi' bin Khadij.
5. Hikmah di balik pertanyaan Ka'ab bin Malik
Ka'ab bin Malik tidak langsung memutuskan bahwa sembelihan itu halal, meskipun secara zhahir (lahiriah) sudah memenuhi syarat. Beliau ingin memastikan dari Nabi ﷺ secara langsung. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ibadah dan makanan, kita harus merujuk kepada dalil, bukan sekadar perkiraan atau logika semata.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa membayangkan suasana di Madinah pada masa Nabi ﷺ. Seorang budak perempuan yang sedang menggembalakan domba di bukit Sala' (sebuah tempat di dekat Madinah) melihat seekor domba yang sekarat. Dengan cekatan, ia memecahkan batu hingga tajam, lalu menyembelih domba tersebut agar tidak mati sia-sia.
Ketika berita ini sampai kepada Ka'ab bin Malik, beliau tidak langsung berkata "halal" atau "haram". Beliau menahan keluarganya untuk tidak memakan daging tersebut sampai beliau mendapatkan kepastian dari Nabi ﷺ. Betapa indahnya sikap ini! Seorang sahabat yang mulia lebih memilih menahan diri daripada mengambil risiko dalam urusan halal dan haram.
Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar domba tersebut dimakan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan dan tidak mempersulit umatnya. Selama syarat-syarat penyembelihan terpenuhi, maka sembelihan itu halal, meskipun alatnya sederhana.
Hikmah yang bisa kita petik: dalam keadaan darurat, kita diperbolehkan melakukan tindakan yang menyelamatkan harta atau nyawa, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dan yang lebih penting, kita harus selalu bertanya kepada ahlinya ketika ragu dalam masalah hukum.
Kesimpulan Praktis
- Sembelihan sah dengan alat tajam apa pun—baik pisau, batu yang dipecahkan, kayu yang diruncingkan, atau kaca—selama dapat melancarkan darah dan menyebut nama Allah.
- Kehati-hatian dalam makanan adalah akhlak mulia—jika ragu tentang kehalalan suatu makanan, tanyakan kepada ahlinya atau ulama yang terpercaya.
- Tindakan darurat oleh bawahan/pelayan dibenarkan—selama tindakannya untuk kemaslahatan dan tidak merugikan pemilik harta.
- Jangan tergesa-gesa memutuskan hukum—para sahabat saja bertanya kepada Nabi ﷺ, maka kita pun harus bertanya kepada ulama ketika menghadapi perkara yang tidak kita ketahui.
- Syariat Islam tidak mempersulit—Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya, sebagaimana Nabi ﷺ membolehkan memakan sembelihan dengan batu tajam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.