Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang bolehnya seseorang yang diberi amanah untuk membagikan sesuatu (wakil) mengambil sisa dari apa yang dibagikannya, dengan seizin pemiliknya. Nabi ﷺ mengizinkan 'Uqbah bin Amir untuk berkurban dengan sisa hewan yang tidak terbagi, yang menunjukkan adanya kepercayaan dan kejelasan dalam bermuamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wakalah, Bab Wakalah Seorang Mitra dalam Pembagian dan Lainnya. Perawi sahabatnya adalah 'Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ، فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ "ضَحِّ بِهِ أَنْتَ."
Terjemahan: "Dari 'Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memberinya kambing untuk dibagikan kepada para sahabatnya, lalu tersisa seekor kambing jantan muda. Ia menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: 'Sembelihlah (kurban) itu untuk dirimu sendiri.'"
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an tentang menunaikan amanah, di antaranya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
QS. An-Nisa [4]: 58
" Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang beberapa perkara penting dalam fiqih muamalah, khususnya terkait wakalah (perwakilan) dan qismah (pembagian).
Pertama, bolehnya mewakilkan pembagian harta. Nabi ﷺ memberikan sekumpulan kambing kepada 'Uqbah bin Amir untuk dibagikan kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau pemilik harta boleh menunjuk seseorang sebagai wakil untuk membagikan hartanya. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wakalah, yang menunjukkan pemahamannya bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab tersebut.
Kedua, hukum mengambil sisa dari harta yang dibagikan. Ketika pembagian selesai dan tersisa seekor 'atuud (kambing jantan muda yang telah masuk usia satu tahun), 'Uqbah bin Amir tidak serta-merta mengambilnya sendiri. Ia melaporkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk wara' (kehati-hatian) dan amanah yang tinggi. Ia tidak ingin mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya tanpa izin.
Ketiga, izin dari pemilik harta. Nabi ﷺ kemudian bersabda, "ضَحِّ بِهِ أَنْتَ" (Sembelihlah itu untuk dirimu sendiri). Ini adalah izin eksplisit dari pemilik harta (dalam hal ini Nabi ﷺ sebagai pemimpin) kepada wakilnya untuk memiliki sisa harta tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wakil menerima hibah atau pemberian dari sisa harta yang dibagikannya, selama ada izin dari pemiliknya. Ini juga menjadi dalil bahwa sisa dari pembagian tidak otomatis menjadi milik wakil, melainkan harus ada kejelasan statusnya.
Keempat, kurban dengan kambing jantan muda ('atuud). Perintah "ضَحِّ بِهِ" menunjukkan bahwa 'atuud (kambing jantan muda) sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini sejalan dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa kurban dengan jady (anak kambing) atau 'atuud itu boleh. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa 'atuud dari kambing sudah mencukupi untuk kurban satu orang.
Para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip kejelasan dan keridhaan dalam transaksi. Seorang wakil tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari harta yang diamanahkan kepadanya tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Ini adalah kaidah penting dalam menjaga amanah dan menghindari ghulul (mengambil harta secara diam-diam).
Story Telling
Kisah ini menceritakan tentang 'Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia. Suatu ketika, Nabi ﷺ memberinya sejumlah kambing untuk dibagikan kepada para sahabat lainnya. 'Uqbah pun melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Setelah semua kambing terbagi, ternyata masih tersisa seekor 'atuud, yaitu kambing jantan muda yang sudah cukup umur.
'Uqbah bin Amir, dengan penuh amanah dan kehati-hatian, tidak langsung mengambil kambing itu untuk dirinya. Ia merasa perlu melaporkan terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ, karena kambing itu adalah milik Nabi ﷺ yang diamanahkan kepadanya. Ia berkata kepada Nabi ﷺ tentang sisa kambing tersebut. Mendengar laporan itu, Nabi ﷺ yang mulia dan dermawan tidak marah, melainkan tersenyum dan bersabda, "Sembelihlah kambing itu untuk dirimu sendiri." Betapa bahagianya 'Uqbah bin Amir mendapatkan hadiah langsung dari Rasulullah ﷺ atas amanah yang ia tunaikan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa amanah dalam pekerjaan akan mendatangkan keberkahan. Kejujuran 'Uqbah bin Amir untuk melaporkan sisa harta, bukan malah mengambilnya diam-diam, justru membuatnya mendapatkan hadiah yang halal dan penuh berkah dari Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jaga amanah: Jika dipercaya untuk membagikan atau mengelola harta orang lain, tunaikan dengan jujur dan jangan mengambil sesuatu tanpa izin.
- Komunikasikan sisa atau kelebihan: Jika ada sisa dari harta yang dikelola, laporkan kepada pemiliknya. Jangan berasumsi bahwa sisa itu menjadi milik kita.
- Minta izin sebelum memiliki: Jika ingin memiliki sisa harta tersebut, mintalah izin secara jelas kepada pemiliknya. Izin adalah kunci kehalalan.
- Kurban dengan kambing muda: Hadits ini juga menjadi dalil bahwa berkurban dengan kambing jantan muda ('atuud) yang sudah cukup umur adalah sah dan mencukupi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.