Penjelasan Hadits Bukhari No. 2299 tentang Perintah membagikan pelana dan kulit hewan kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa harta yang berkaitan dengan hewan kurban atau hadyu (seperti pelana, kain penutup, dan kulit) tidak boleh dijadikan upah bagi penyembelih, melainkan harus disedekahkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat agar ibadah kurban dan hadyu tetap murni untuk Allah, dan agar orang miskin juga mendapatkan manfaat dari bagian-bagian hewan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2299:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نُحِرَتْ وَبِجُلُودِهَا

"Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk menyedekahkan pelana (kain penutup) unta-unta hadyu yang disembelih beserta kulit-kulitnya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Wakalah (Perwakilan), Bab Perwakilan Seorang Mitra dalam Pembagian dan Lainnya. Sanadnya: Qabishah → Sufyan (ats-Tsauri) → Ibnu Abi Najih → Mujahid bin Jabr → Abdurrahman bin Abi Laila → Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ali bin Abi Thalib:

Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada Ali:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا

"Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengurus unta-unta hadyu beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelananya, dan tidak memberikan sedikit pun darinya kepada penyembelih (sebagai upah)." (HR. Muslim)

Ayat terkait — QS. Al-Hajj [22]: 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan unta-unta (hadyu) itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar-syiar Allah. Padanya ada kebaikan bagimu. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan hadyu (hewan yang disembelih di tanah haram sebagai bagian dari ibadah haji) memiliki bagian-bagian yang menyertainya: daging, kulit, pelana/kain penutup (جِلَال), dan tali-tali pengikatnya. Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menyedekahkan bagian-bagian selain daging — yaitu pelana dan kulit — kepada orang-orang miskin. Ini menunjukkan bahwa seluruh bagian hewan hadyu dan kurban pada dasarnya adalah untuk dimanfaatkan oleh kaum fakir dan miskin, bukan untuk dijadikan upah pekerja atau diambil oleh orang yang berkurban secara berlebihan.

Pemahaman ulama dari daftar:

  1. Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Wakalah, bab perwakilan dalam pembagian. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya mewakilkan pembagian dan sedekah hewan kurban/hadyu kepada orang lain, sebagaimana Ali mewakili Nabi ﷺ dalam mengurus dan menyedekahkan bagian-bagian hadyu.
  2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memberikan bagian dari hewan kurban/hadyu kepada penyembelih sebagai upah. Beliau menyebutkan bahwa yang dimaksud "al-jazzar" (penyembelih) tidak boleh diberi upah dari bagian hewan, tetapi boleh diberi upah dari harta lain, atau diberi daging sebagai hadiah (bukan upah).
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyedekahkan kulit dan pelana hewan hadyu. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai kewajiban, sebagian lain sebagai sunnah. Namun yang lebih kuat — menurut Ibnu Hajar — adalah bahwa kulit dan pelana tersebut tidak boleh dijual atau dijadikan upah, tetapi harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kaum muslimin.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyembelih 100 unta, dan beliau memerintahkan Ali untuk menyedekahkan kulit dan pelananya. Ini menunjukkan bahwa bagian-bagian hewan kurban yang tidak dimakan tetap memiliki nilai sedekah dan tidak boleh diabaikan.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Hajj [22]: 36 menjelaskan bahwa hewan hadyu adalah syiar agama Allah, dan seluruh bagiannya — daging, kulit, dan lainnya — harus dimanfaatkan untuk kebaikan, terutama memberi makan orang miskin. Ini sejalan dengan hadits Ali di atas.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa kulit hewan kurban/hadyu tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan upah penyembelih. Namun mereka berbeda pendapat tentang apakah kulit tersebut harus disedekahkan atau boleh dimanfaatkan sendiri (misalnya untuk alas shalat, tempat air, dll). Pendapat yang lebih kuat — berdasarkan zhahir hadits — adalah disedekahkan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada Ali.
  • Sebagian ulama membolehkan memanfaatkan kulit untuk keperluan pribadi yang bermanfaat, selama tidak dijual. Namun perintah Nabi ﷺ yang tegas kepada Ali untuk menyedekahkan menunjukkan bahwa sedekah adalah yang lebih utama dan lebih sesuai dengan tujuan ibadah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada tahun Haji Wada' (haji perpisahan), Nabi ﷺ membawa 100 ekor unta hadyu. Beliau menyembelih 63 ekor dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkan sisanya kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. Setelah itu, Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk mengurus pembagiannya: dagingnya dibagikan kepada kaum fakir dan miskin, sedangkan kulit, pelana, dan tali-tali pengikatnya juga disedekahkan. Nabi ﷺ berpesan agar penyembelih tidak diberi upah dari bagian hewan tersebut.

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang dikenal sebagai sahabat yang sangat zuhud dan teliti dalam menjalankan perintah — melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Beliau tidak mengambil sedikit pun dari bagian tersebut untuk dirinya atau keluarganya, karena mengetahui bahwa itu adalah hak orang-orang miskin.

Hikmah dari kisah ini: seorang mukmin yang diberi amanah dalam mengurus harta kaum muslimin atau hewan kurban harus benar-benar adil dan tidak mengambil hak orang lain, sekecil apa pun. Bahkan kulit dan pelana yang mungkin dianggap remeh tetap harus disedekahkan, karena di situlah letak kehati-hatian syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Kulit, pelana, dan bagian lain hewan kurban/hadyu tidak boleh dijual atau dijadikan upah penyembelih. Ini adalah kesepakatan mayoritas ulama.
  2. Sunnahnya adalah menyedekahkan bagian-bagian tersebut kepada fakir miskin, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada Ali.
  3. Penyembelih boleh diberi upah dari harta lain, bukan dari bagian hewan kurban. Jika ingin memberi daging sebagai hadiah, itu boleh, tetapi bukan sebagai upah.
  4. Boleh mewakilkan pengurusan dan pembagian hewan kurban kepada orang lain yang amanah, sebagaimana Nabi ﷺ mewakilkan kepada Ali.
  5. Kehati-hatian dalam ibadah — terutama yang berkaitan dengan hak orang lain — adalah tanda keimanan yang kuat. Jangan menganggap remeh bagian kecil dari ibadah, karena di situlah letak kesempurnaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?