Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2294 tentang Larangan perjanjian dalam Islam kecuali yang disyariatkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan "tidak ada perjanjian (hilf) dalam Islam" bukanlah larangan mutlak terhadap semua bentuk perjanjian. Yang dilarang adalah perjanjian yang bersifat kesukuan (ashabiyyah) yang bertentangan dengan syariat, seperti tolong-menolong dalam kebatilan dan permusuhan. Adapun perjanjian yang baik, seperti tolong-menolong dalam kebaikan dan membela yang dizalimi, tetap dibolehkan bahkan dianjurkan. Nabi ﷺ sendiri pernah mengikat perjanjian persaudaraan antara kaum Muhajirin (Quraisy) dan Anshar, yang merupakan bentuk hilf yang syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ عَٰقَدَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَـَٔاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

"Dan orang-orang yang perjanjiannya telah kamu ikat (dengan mereka), maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS. An-Nisa' [4]: 33)

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Kafalah, Bab "Perkataan Allah Ta'ala: 'Dan orang-orang yang perjanjiannya telah kamu ikat...'" dari 'Ashim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk bagaimana para ulama memadukan antara hadits "tidak ada hilf dalam Islam" dengan praktik Nabi ﷺ yang membuat perjanjian antara Quraisy dan Anshar.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kata hilf (حِلْف) secara bahasa berarti perjanjian dan kesepakatan antara dua pihak untuk saling menolong. Dalam tradisi Arab pra-Islam, hilf sering kali bersifat kesukuan—saling membela dalam keadaan benar maupun salah, seperti yang terkenal dalam perjanjian Hilful Fudhul (perjanjian untuk membela yang dizalimi) yang diikuti Nabi ﷺ sebelum kenabian.

Adapun sabda Nabi ﷺ, "Laa hilfa fil Islam" (tidak ada perjanjian dalam Islam), para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memiliki pemahaman yang beragam:

  1. Pendapat pertama: Yang dilarang adalah hilf yang mengandung kebatilan, yaitu perjanjian untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Adapun hilf yang baik tetap dibolehkan. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al-Bukhari dengan membawakan hadits Anas ini sebagai bantahan terhadap pemahaman tekstual yang keliru.
  2. Pendapat kedua: Yang dimaksud "tidak ada hilf dalam Islam" adalah bahwa Islam telah menggantikan ikatan perjanjian lama dengan ikatan yang lebih kuat, yaitu ikatan iman dan persaudaraan Islam. Namun Nabi ﷺ tetap mempraktikkan hilf antara Muhajirin dan Anshar sebagai bentuk penguatan ukhuwah.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/387) menjelaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bolehnya hilf dalam Islam selama tidak mengandung hal yang diharamkan. Beliau menukil perkataan Imam Ath-Thabari bahwa makna hadits "tidak ada hilf dalam Islam" adalah tidak ada perjanjian yang dibangun di atas dasar kesyirikan atau permusuhan terhadap kaum muslimin. Adapun perjanjian yang dibangun di atas kebaikan dan ketakwaan, maka itu tetap disyariatkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa perjanjian yang dibolehkan dalam Islam adalah yang sejalan dengan prinsip ta'awun 'alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Adapun perjanjian yang dibangun di atas ashabiyyah (fanatisme golongan) yang buta, maka itu yang dilarang.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat QS. An-Nisa' [4]: 33 bahwa Allah memerintahkan untuk memberikan bagian kepada orang-orang yang terikat perjanjian, menunjukkan bahwa perjanjian yang baik memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan.

Praktik Nabi ﷺ:

Yang dimaksud "Nabi ﷺ membuat perjanjian antara Quraisy dan Anshar di rumahku" adalah perjanjian mu'akhah (persaudaraan) antara kaum Muhajirin dan Anshar. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, di mana Nabi ﷺ mempersaudarakan setiap orang Muhajirin dengan seorang Anshar. Ini adalah bentuk hilf yang disyariatkan, karena tujuannya adalah tolong-menolong dalam kebaikan, saling mewarisi di awal-awal Islam (sebelum dihapus dengan ayat waris), dan memperkuat ikatan persaudaraan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perjanjian persaudaraan ini adalah bentuk hilf yang disyariatkan dan menjadi dalil bolehnya membuat perjanjian yang mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mempersaudarakan antara Abdurrahman bin Auf (Muhajirin) dengan Sa'd bin Ar-Rabi' Al-Anshari. Sa'd berkata kepada Abdurrahman: "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya. Aku akan membagi hartaku menjadi dua. Dan aku memiliki dua istri, lihatlah mana yang paling engkau sukai, maka aku akan menceraikannya untukmu." Maka Abdurrahman berkata: "Semoga Allah memberkahimu, keluargamu, dan hartamu. Tunjukkanlah kepadaku di mana pasar, agar aku berdagang di sana." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan bahwa perjanjian persaudaraan yang dibuat Nabi ﷺ bukanlah sekadar formalitas, tetapi benar-benar membangun ikatan kasih sayang dan tolong-menolong yang nyata. Abdurrahman bin Auf tidak mau membebani saudaranya, tetapi memilih untuk mandiri dengan berdagang. Ini adalah akhlak mulia yang lahir dari perjanjian yang syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Perjanjian yang baik tetap dibolehkan dalam Islam, seperti perjanjian tolong-menolong dalam kebaikan, membela yang dizalimi, dan mempererat persaudaraan.
  2. Yang dilarang adalah perjanjian yang mengandung kebatilan, seperti fanatisme golongan, tolong-menolong dalam dosa, atau permusuhan terhadap kebenaran.
  3. Islam menggantikan ikatan kesukuan dengan ikatan iman yang lebih kuat dan mulia.
  4. Kita harus menunaikan konsekuensi perjanjian yang telah disepakati, selama tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Hindari fanatisme buta terhadap kelompok, suku, atau golongan yang menyebabkan permusuhan dan perpecahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.