Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu datang ke Madinah sebagai muhajir, Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa'd bin Rabi' radhiyallahu 'anhu, salah satu tokoh Anshar. Ini adalah bentuk nyata dari kafalah (jaminan/tanggungan) dan muakhah (persaudaraan) yang dibangun Nabi ﷺ untuk menolong kaum Muhajirin yang datang tanpa harta. Dari sini kita belajar bahwa Islam sangat mendorong saling menanggung, saling membantu, dan menjaga ikatan persaudaraan karena Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi judul bab Imam Al-Bukhari:
QS. An-Nisa' [4]: 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Terjemahan: "Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para pewaris atas harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah menjadi saksi atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2293, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dalam Kitab al-Kafalah, bab tentang firman Allah: "Dan orang-orang yang perjanjianmu telah diikat, maka berikanlah kepada mereka bagian mereka."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Kafalah, menunjukkan bahwa beliau memahami peristiwa muakhah (persaudaraan yang diikat Nabi ﷺ) sebagai bagian dari bab jaminan dan tanggungan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya muakhah dan kafalah, serta menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengikatkan persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar sebagai bentuk saling menanggung.
- Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mempersaudarakan para sahabat, dan salah satu contohnya adalah Abdurrahman bin 'Auf dengan Sa'd bin Rabi'.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu datang ke Madinah setelah hijrah. Beliau termasuk kaum Muhajirin yang meninggalkan harta dan kampung halamannya di Makkah demi agama. Melihat kondisi ini, Rasulullah ﷺ mempersaudarakan beliau dengan Sa'd bin Rabi' radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang kaya dan mulia.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam Al-Bukhari — Beliau memasukkan hadits ini ke dalam Kitab al-Kafalah (kitab tentang jaminan). Ini menunjukkan bahwa muakhah yang dilakukan Nabi ﷺ mengandung makna kafalah, yaitu seseorang menanggung kebutuhan saudaranya. Al-Bukhari juga menyebutkan ayat QS. An-Nisa' [4]: 33 sebagai dasar bab, yang berbicara tentang perjanjian dan pemberian bagian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar bukan sekadar simbol, tetapi ikatan nyata yang melahirkan hak dan kewajiban, termasuk saling mewarisi pada masa awal Islam sebelum dihapus oleh ayat waris. Ini menunjukkan bahwa kafalah dalam Islam bukan hanya urusan harta, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.
- Ibnu Katsir — Dalam kitab sejarahnya, beliau menuturkan bahwa Sa'd bin Rabi' radhiyallahu 'anhu menawarkan kepada Abdurrahman bin 'Auf untuk berbagi harta dan bahkan menawarkan salah satu istrinya untuk dinikahi setelah diceraikan. Namun Abdurrahman bin 'Auf dengan adab yang mulia menolak dan memilih berusaha sendiri, lalu berdoa agar Allah memberkahi Sa'd dalam keluarga dan hartanya. Ini menunjukkan bahwa kafalah tetap harus disertai menjaga kehormatan diri dan usaha.
- Imam an-Nawawi — Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa muakhah adalah sunnah yang agung, dan bahwa kaum Anshar benar-benar menepati janji mereka kepada Allah dalam menolong Muhajirin, sebagaimana pujian Allah dalam QS. Al-Hasyr [59]: 9.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah — Dalam Zadul Ma'ad, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mempersaudarakan para sahabat sebagai bentuk penguatan ikatan iman, dan ini menjadi pelajaran bahwa persaudaraan karena Allah lebih kuat daripada persaudaraan nasab ketika iman menjadi dasarnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pada awal Islam, muakhah bahkan sampai pada saling mewarisi, sebelum turun ayat waris yang menetapkan pembagian warisan kepada kerabat. Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat-riwayat dalam kitab shahih. Namun setelah turun QS. An-Nisa' [4]: 33 dan ayat-ayat waris lainnya, maka hak waris hanya berlaku bagi kerabat nasab. Adapun kafalah dan saling menanggung tetap disyariatkan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa muakhah tetap sunnah, sedangkan waris hanya bagi kerabat.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan kitab-kitab sejarah bahwa setelah Nabi ﷺ mempersaudarakan Abdurrahman bin 'Auf dengan Sa'd bin Rabi', Sa'd berkata: "Wahai saudaraku, aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya. Aku akan membagi hartaku menjadi dua untukmu. Dan aku memiliki dua istri, lihatlah mana yang engkau kagumi, aku akan menceraikannya agar engkau menikahinya."
Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu menjawab dengan lembut: "Semoga Allah memberkahi engkau dalam keluarga dan hartamu. Tunjukkanlah kepadaku pasar."
Maka beliau pun pergi ke pasar dan berdagang. Tidak lama kemudian, beliau datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah yang berseri-seri karena keuntungan. Nabi ﷺ bertanya, dan beliau menjawab bahwa ia telah menikah dengan seorang wanita Anshar dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi ﷺ mendoakan keberkahan dan mengadakan walimah.
Hikmah: Kafalah yang sejati bukanlah menjadikan seseorang bergantung, tetapi menolongnya hingga mandiri. Kaum Anshar memberi dengan tangan terbuka, dan Abdurrahman bin 'Auf menerima dengan adab, lalu berusaha sendiri. Inilah teladan kafalah yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Hidupkan semangat saling menanggung — Seperti Nabi ﷺ mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, kita pun dianjurkan membantu saudara yang membutuhkan, terutama yang baru hijrah, yang kekurangan, atau yang sedang kesulitan.
- Bantu dengan menjaga kehormatan — Bantuan kafalah hendaknya tidak membuat penerima merasa rendah. Berikan dengan cara yang menjaga harga diri, dan dorong mereka untuk mandiri.
- Persaudaraan karena Allah — Ikatan iman lebih kuat dari ikatan nasab. Jaga ukhuwah, jangan rusak dengan permusuhan atau hasad.
- Usaha dan tawakal — Seperti Abdurrahman bin 'Auf, setelah dibantu, kita tetap harus berusaha. Rezeki tidak datang hanya dengan duduk, tetapi dengan ikhtiar yang halal.
- Teladani kaum Anshar — Mereka memberi tanpa mengharap balasan, bahkan mendahulukan saudaranya di atas dirinya sendiri. Ini adalah derajat itsar yang dipuji Allah dalam QS. Al-Hasyr [59]: 9.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.