Penjelasan Hadits Bukhari No. 2292 tentang Hukum warisan antara Muhajirin dan Ansar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam di Madinah, Nabi ﷺ mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, sehingga seorang Muhajir bisa mewarisi harta Anshar karena ikatan persaudaraan iman, bukan karena nasab. Ketika turun ayat "Dan untuk setiap orang Kami telah menetapkan ahli waris" (QS. An-Nisa [4]: 33), maka warisan kembali hanya kepada kerabat nasab. Adapun ikatan janji setia ('aqdul ayman) tetap berlaku dalam bentuk tolong-menolong, bantuan, dan nasihat, bukan warisan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nisa [4]: 33

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

"Dan untuk setiap orang Kami telah menetapkan ahli waris (mawali) dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."

Hadits terkait:

  • Shahih Al-Bukhari no. 2292, Kitab Jaminan (Al-Kafalah), dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur Sa'id bin Jubair.
  • Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari pada kitab Tafsir, dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tentang naskh (penghapusan) hukum warisan karena persaudaraan iman, dan tetapnya hak tolong-menolong.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ayat 4:33 menghapus warisan karena sumpah setia, dan yang tersisa hanya wasiat serta nasihat.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menasakh warisan karena mu'akhah (persaudaraan) yang Nabi ﷺ bangun antara Muhajirin dan Anshar.

Penjelasan Rinci

Latar belakang sejarah. Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar. Persaudaraan ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki konsekuensi hukum — di antaranya saling mewarisi. Seorang Muhajir bisa mewarisi harta Anshar meskipun tidak ada hubungan nasab, karena ikatan iman dan persaudaraan yang Nabi ﷺ tetapkan. Ini adalah kekhususan pada masa awal Islam.

Makna ayat 4:33. Allah berfirman bahwa setiap orang memiliki mawali (ahli waris) dari kalangan orang tua dan kerabat dekat. Ini mengembalikan hukum warisan kepada jalur nasab sebagaimana kaidah umum. Adapun kalimat "wal-ladzīna 'aqadat aimānukum" — menurut Ibnu Abbas dalam hadits ini — tetap berlaku, tetapi bukan dalam hal warisan, melainkan dalam hal an-nashr (pertolongan), ar-rifādah (bantuan harta), dan an-nashīhah (nasihat yang baik).

Pemahaman ulama daftar:

  • Ibnu Abbas رضي الله عنهما (sahabat, mufassir utama) menjelaskan bahwa ayat "wal-ladzīna 'aqadat aimānukum" tidak lagi berkaitan dengan warisan, tetapi tetap berlaku untuk tolong-menolong dan nasihat. Ini adalah penjelasan langsung dari sahabat yang menjadi rujukan para tabi'in.
  • Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (dua mufassir tabi'in) menafsirkan mawali dalam ayat ini sebagai waratsah (ahli waris dari kerabat). Ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Abbas.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyimpulkan bahwa ayat ini menasakh (menghapus) hukum warisan karena persaudaraan iman, dan mengembalikan warisan kepada kerabat nasab. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat ayat ini menghapus warisan karena sumpah setia, sedangkan wasiat tetap berlaku.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya naskh dalam Al-Qur'an, dan bahwa hukum warisan karena mu'akhah (persaudaraan) telah dihapus. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wasiat kepada orang yang pernah terikat sumpah setia tetap boleh.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa setelah turunnya ayat 4:33, warisan hanya berlaku karena nasab dan pernikahan, sedangkan ikatan sumpah setia hanya menyisakan hak wasiat dan nasihat.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa ayat "wal-ladzīna 'aqadat aimānukum" benar-benar dihapus seluruhnya (mansukh), sementara yang lain — termasuk Ibnu Abbas dalam hadits ini — berpendapat bahwa yang dihapus hanya bagian warisannya, sedangkan hak tolong-menolong dan nasihat tetap. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Abbas, karena beliau adalah sahabat yang menyaksikan langsung konteks turunnya ayat, dan penjelasannya sejalan dengan makna zahir ayat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه tiba di Madinah, Sa'd bin ar-Rabi' al-Anshari رضي الله عنه menawarkan untuk membagi separuh hartanya dan bahkan menawarkan salah satu istrinya untuk dinikahi setelah diceraikan. Namun Abdurrahman bin Auf menolak dengan halus dan berkata, "Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu. Tunjukkanlah kepadaku pasar." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menggambarkan betapa kuatnya ikatan mu'akhah yang Nabi ﷺ bangun — sampai-sampai seorang Anshar rela berbagi harta dengan saudara Muhajirnya. Namun setelah turunnya ayat 4:33, warisan tidak lagi berdasarkan ikatan tersebut, melainkan tetap berdasarkan nasab. Yang tersisa dari ikatan itu adalah semangat tolong-menolong, bantuan, dan nasihat — yang justru menjadi inti ajaran Islam tentang persaudaraan iman.

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa persaudaraan iman itu nyata dan memiliki hak, tetapi hukum warisan memiliki aturan yang telah Allah tetapkan secara rinci. Kita tidak boleh mencampuradukkan antara hak warisan yang bersifat ta'abbudi (ketetapan Allah) dengan hak sosial yang bersifat ta'awun (tolong-menolong).

Kesimpulan Praktis

  1. Warisan hanya berdasarkan nasab dan pernikahan — bukan berdasarkan persaudaraan iman, persahabatan, atau sumpah setia. Ini adalah ketetapan Allah yang berlaku hingga hari kiamat.
  2. Ikatan persaudaraan iman tetap memiliki hak — berupa tolong-menolong, bantuan harta, dan nasihat yang baik. Ini adalah bagian dari akhlak Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
  3. Wasiat tetap boleh — kepada orang yang memiliki hubungan baik dengan kita, meskipun bukan ahli waris, dengan batas maksimal sepertiga harta.
  4. Mengikuti pemahaman sahabat — seperti penjelasan Ibnu Abbas رضي الله عنهما, adalah jalan terbaik dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan naskh dan hukum warisan.
  5. Tidak berlebihan (ghuluw) dalam persaudaraan — sampai mengabaikan aturan warisan yang telah Allah tetapkan. Islam adalah agama yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?