Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang Bani Israil yang meminjam uang dengan hanya menjadikan Allah sebagai saksi dan penjamin. Ketika kesulitan mengembalikan tepat waktu, ia menitipkan uang itu kepada Allah dengan cara yang unik, lalu Allah mengantarkannya kepada pemiliknya. Hadits ini mengajarkan tentang keutamaan tawakal yang benar, kejujuran dalam utang-piutang, dan kekuasaan Allah dalam menjaga amanat hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Talaq [65]: 2-3
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Hawalah (Jaminan), Bab al-Hawalah fi al-Qardh wa al-Dain bi al-Badan wa Ghairihi, no. 2291, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/97) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertransaksi dengan hanya menjadikan Allah sebagai saksi dan penjamin, meskipun secara lahiriah hal itu tidak lazim. Beliau juga menekankan bahwa kisah ini adalah mukjizat yang menunjukkan kekuasaan Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/87) menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang keutamaan tawakal, kejujuran, dan keyakinan bahwa Allah akan menolong hamba-Nya yang bertakwa dan berusaha.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar (hal. 87) menjelaskan bahwa kisah ini mengajarkan bahwa Allah menjaga amanat hamba-Nya yang ikhlas dan bertawakal kepada-Nya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu kisah dari Bani Israil yang diceritakan oleh Rasulullah ﷺ untuk memberikan pelajaran berharga kepada umatnya. Kisah ini dimulai ketika seorang laki-laki meminjam seribu dinar dari laki-laki lain. Ketika diminta saksi dan penjamin, si peminjam hanya menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi" dan "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Pemberi pinjaman pun menerima dan memberikan uang tersebut dengan batas waktu tertentu.
Pelajaran pertama: Keutamaan tawakal yang benar.
Si peminjam tidak memiliki saksi manusia atau jaminan harta, namun ia bertawakal kepada Allah. Tawakal bukan berarti meninggalkan usaha, karena ia tetap berusaha mencari kapal untuk kembali tepat waktu. Namun ketika usahanya gagal, ia tidak putus asa dan justru menyerahkan urusannya kepada Allah dengan cara yang penuh keyakinan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/487) menjelaskan bahwa tawakal yang benar adalah menggabungkan antara usaha lahiriah dan keyakinan bahwa hasil akhir hanya di tangan Allah.
Pelajaran kedua: Kejujuran dalam utang-piutang.
Si peminjam sangat berusaha untuk membayar utangnya tepat waktu. Ketika ia tidak bisa, ia tetap jujur kepada pemberi pinjaman. Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad (2/540) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa meminjam harta dengan niat ingin membayarnya, Allah akan membantunya." Kejujuran dan niat baik dalam utang-piutang adalah sebab datangnya pertolongan Allah.
Pelajaran ketiga: Kekuasaan Allah dalam menjaga amanat.
Allah mengantarkan uang tersebut melalui sepotong kayu yang hanyut di laut hingga sampai ke tangan pemberi pinjaman. Ini adalah mukjizat yang menunjukkan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/98) mengatakan bahwa kisah ini mengajarkan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan amanat hamba-Nya yang bertawakal kepada-Nya.
Pelajaran keempat: Akhlak mulia pemberi pinjaman.
Ketika si peminjam datang membawa uang, pemberi pinjaman justru memberitahu bahwa Allah telah menyampaikan uang tersebut dan mempersilakan si peminjam menyimpan seribu dinar itu. Ini menunjukkan akhlak mulia, saling percaya, dan tidak menuntut lebih dari yang seharusnya. Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab jaminan untuk menunjukkan bahwa kepercayaan kepada Allah adalah jaminan yang paling kuat.
Perbedaan pendapat ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa secara hukum, transaksi dengan hanya bersaksi kepada Allah tanpa saksi manusia adalah sah, namun tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan perselisihan. Namun kisah ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat atau ketika tidak ada saksi manusia, bertawakal kepada Allah adalah jalan yang benar. Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 339) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan mengandung pelajaran tentang keutamaan tawakal.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, beliau berkata: "Ada seorang pedagang yang selalu berutang dan membayar tepat waktu. Suatu hari ia jatuh miskin dan tidak bisa membayar utangnya. Ia pun berdoa kepada Allah dengan penuh keyakinan. Maka Allah mengirimkan seseorang yang memberinya uang tanpa ia duga. Ia pun membayar utangnya dan bersyukur kepada Allah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam al-Qadha' wa al-Qadar).
Kisah ini mirip dengan hadits di atas, menunjukkan bahwa Allah selalu menolong hamba-Nya yang jujur dan bertawakal. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Barangsiapa bertawakal kepada Allah, Allah akan mencukupinya. Barangsiapa takut kepada selain Allah, Allah akan menyerahkannya kepada apa yang ia takuti." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam at-Tawakkal).
Kesimpulan Praktis
- Bertawakallah kepada Allah dalam setiap urusan, terutama dalam utang-piutang. Niatkan untuk membayar dan usahakan semaksimal mungkin.
- Jujurlah dalam utang-piutang. Jangan menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang sah.
- Yakinlah bahwa Allah akan menolong hamba-Nya yang bertakwa dan berusaha. Jangan putus asa ketika menghadapi kesulitan.
- Berakhlak mulialah dalam memberi pinjaman. Jangan mempersulit atau menuntut lebih dari yang seharusnya.
- Jadikan Allah sebagai saksi dan penjamin dalam setiap transaksi, karena Dia Maha Melihat dan Maha Menjaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.