Penjelasan Hadits Bukhari No. 2288 tentang Kewajiban menerima pengalihan utang kepada orang kaya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: (1) orang kaya yang mampu membayar utang tetapi menunda-nunda pembayaran adalah zalim; (2) jika utang seseorang dialihkan kepada orang kaya yang mampu membayar, maka hendaknya ia menerima pengalihan itu dan tidak menolak. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan dalam muamalah utang-piutang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hawalah (Pengalihan Utang), no. 2288:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ ذَكْوَانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ — رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ — عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ»

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman. Dan barangsiapa dialihkan (utangnya) kepada orang kaya (yang mampu membayar), maka hendaklah ia mengikuti (menerima pengalihan itu)."

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 280:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa penangguhan hanya dibenarkan bagi orang yang benar-benar dalam kesulitan — bukan bagi orang kaya yang mampu membayar.

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari no. 2400 dan Shahih Muslim no. 1564, dari Abu Hurairah juga, dengan lafaz serupa. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab "Penundaan oleh orang kaya adalah kezaliman dan pengalihan utang."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup hukum hawalah (pengalihan utang) dan makna "malthul ghaniy" (penundaan orang kaya).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil disyariatkannya hawalah dan kewajiban menerimanya dalam kondisi tertentu.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas dimensi kezaliman menunda utang.

Penjelasan Rinci

Makna "Malthul Ghaniy Zhulm" (Penundaan Orang Kaya adalah Kezaliman)

Kata "مَطْل" (malth) berarti menunda-nunda pembayaran tanpa alasan syar'i. "الْغَنِيِّ" (al-ghaniy) adalah orang yang memiliki kemampuan membayar. "ظُلْمٌ" (zhulm) berarti kezaliman — yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, melanggar hak orang lain.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mampu membayar utang haram menundanya. Penundaan itu adalah kezaliman yang nyata, dan kezaliman adalah dosa besar." Beliau juga menegaskan bahwa kemampuan (ghina) di sini mencakup kemampuan membayar — baik karena memiliki harta, atau karena bisa berutang kepada orang lain untuk melunasi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan: "Kezaliman di sini bukan sekadar dosa kecil, melainkan dosa yang menuntut pertanggungjawaban karena telah menahan hak orang lain." Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "malth" sebagai penundaan yang disertai sikap meremehkan, bukan sekadar keterlambatan teknis.

Makna "Man Utbi'a 'ala Maliyyin Falyattabi'" (Jika Dialihkan kepada Orang Kaya, Maka Terimalah)

Kata "أُتْبِعَ" (utbi'a) berarti "dialihkan" atau "diikutkan." "مَلِيٍّ" (maliyy) berarti orang kaya yang mampu membayar. "فَلْيَتَّبِعْ" (falyattabi') berarti "hendaklah ia mengikuti/menerima."

Imam an-Nawawi menjelaskan: "Jika seseorang memiliki utang pada orang yang kesulitan membayar, lalu datang orang kaya yang menawarkan untuk mengambil alih utang tersebut (hawalah), maka hendaklah ia menerima. Ini adalah bentuk kemudahan dan keadilan."

Ibnu Hajar menambahkan bahwa perintah "falyattabi'" menunjukkan anjuran yang kuat (sunnah muakkadah), dan sebagian ulama menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib jika tidak ada kerugian yang jelas bagi pihak yang mengalihkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hawalah adalah akad yang sah dan pihak yang dialihkan (muhal) dianjurkan menerimanya, terutama jika pengalihan kepada orang kaya yang mampu membayar.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hawalah sah dan mengikat, dengan syarat keridhaan semua pihak.
  • Imam Malik berpendapat bahwa hawalah sah, namun penerimaan pengalihan tidak selalu wajib — tergantung pada kondisi dan kesepakatan.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah — bahwa menerima pengalihan utang kepada orang kaya yang mampu membayar adalah sunnah yang dianjurkan, dan bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan terjadi kemudharatan atau penundaan yang berkepanjangan. Ini berdasarkan zahir perintah "falyattabi'" dalam hadits.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik hadits ini: "Islam mengajarkan keadilan dalam muamalah. Orang kaya yang menunda utang telah menzalimi hak orang lain, dan pengalihan utang kepada orang kaya adalah solusi yang adil bagi semua pihak."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga hadits Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan hadits ini termasuk yang beliau sampaikan dengan penuh amanah.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa pernah ada seorang sahabat yang memiliki piutang pada orang yang kesulitan membayar. Lalu datang seorang kaya yang menawarkan untuk mengambil alih utang tersebut. Sahabat itu ragu-ragu. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan hadits ini, mengajarkan bahwa menerima pengalihan kepada orang kaya adalah bentuk keadilan dan kemudahan.

Hikmah: Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga mengatur muamalah dengan penuh keadilan. Utang-piutang bukan sekadar urusan duniawi, tetapi memiliki dimensi akhlak dan tanggung jawab di hadapan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berutang: Jika mampu membayar, jangan menunda-nunda. Penundaan adalah kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
  2. Bagi yang memberi utang: Jika utang dialihkan kepada orang kaya yang mampu membayar, terimalah — ini adalah bentuk kemudahan dan keadilan.
  3. Bagi yang kesulitan: Jika benar-benar tidak mampu, berikan penangguhan (QS. Al-Baqarah [2]: 280), dan jika bisa, sedekahkan sebagian atau seluruh utang.
  4. Bagi semua: Jagalah muamalah utang-piutang dengan adab dan kejujuran. Catatlah utang dengan baik, dan tunaikanlah dengan segera.
  5. Bagi yang mengalihkan utang: Pastikan pengalihan dilakukan dengan keridhaan semua pihak dan tidak ada unsur penipuan atau kerugian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?