Penjelasan Hadits Bukhari No. 2286 tentang Bagi hasil tanah Khaibar dengan Yahudi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyerahkan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk digarap dengan sistem bagi hasil (muzara'ah), yaitu mereka mendapat setengah dari hasil panen. Di sisi lain, terdapat riwayat dari Rafi' bin Khadij bahwa Nabi ﷺ melarang menyewakan ladang (kira'). Para ulama memahami bahwa larangan itu berlaku untuk akad sewa dengan bayaran tertentu (ijarah), sedangkan yang dibolehkan adalah kerja sama bagi hasil (muzara'ah). Kontrak Khaibar ini berjalan hingga masa Khalifah Umar bin al-Khaththab yang kemudian mengusir orang Yahudi dari Khaibar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Ijarah (Sewa), Bab "Jika Menyewa Tanah dan Salah Satu dari Mereka Meninggal", nomor 2286. Perawinya adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar), dari Musa bin Isma'il, dari Juwairiyah bin Asma'.

Hadits pendukung dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, yang juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang kira' al-mazari' (menyewakan ladang).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Ijarah, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai bab tentang sewa-menyewa tanah, dan beliau memilih judul bab yang menggabungkan antara bolehnya muzara'ah dan larangan kira'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya muzara'ah (bagi hasil) dengan tanah Khaibar sebagai contoh nyata dari Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan Rafi' bin Khadij berkaitan dengan akad sewa dengan bayaran tertentu, bukan bagi hasil.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa praktik Nabi ﷺ di Khaibar adalah muzara'ah, bukan ijarah, sehingga tidak bertentangan dengan larangan Rafi' bin Khadij.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang perlu dipahami dengan cermat:

Pertama: Praktik Nabi ﷺ di Khaibar

Setelah Khaibar ditaklukkan pada tahun 7 H, Nabi ﷺ tidak mengusir orang Yahudi, melainkan menyerahkan tanah itu kepada mereka untuk digarap dengan perjanjian bagi hasil: mereka mendapat setengah dari hasil panen. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa ini adalah bentuk muzara'ah — kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil, bukan sewa dengan bayaran tetap.

Kedua: Larangan Rafi' bin Khadij

Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang kira' al-mazari' (menyewakan ladang). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) memahami bahwa larangan itu berlaku untuk akad sewa dengan bayaran tertentu (uang atau hasil tertentu yang ditetapkan di muka), sedangkan muzara'ah dengan bagi hasil dibolehkan. Dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ di Khaibar itu sendiri.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan muzara'ah dengan syarat-syarat tertentu, dan mereka juga memandang larangan Rafi' bin Khadij sebagai larangan yang bersifat khusus atau mansukh (dihapus) oleh praktik Khaibar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa cara terbaik adalah menggabungkan kedua dalil: yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan bayaran tetap yang memberatkan, sedangkan yang dibolehkan adalah bagi hasil yang adil.

Ketiga: Perkataan Ibnu Umar

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa tanah-tanah itu dulunya disewa untuk sebagian hasilnya. Nafi' (perawi) menyebutkan jumlah bagiannya tetapi lupa. Ini menunjukkan bahwa praktik muzara'ah tetap berjalan di kalangan sahabat setelah Nabi ﷺ wafat.

Keempat: Kontrak Berlanjut Hingga Masa Umar

Ubaidullah meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa kontrak Khaibar berlanjut hingga Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengusir orang Yahudi dari Khaibar. Ini terjadi pada masa kekhilafahan Umar, ketika beliau mengeluarkan orang Yahudi dari Jazirah Arab berdasarkan wasiat Nabi ﷺ yang melarang adanya dua agama di Jazirah Arab.

Kelima: Hikmah dan Pelajaran

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sistem muzara'ah yang dipraktikkan Nabi ﷺ mengandung hikmah besar: memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, membuka lapangan kerja, dan memakmurkan tanah. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah penaklukan Khaibar, para sahabat menghadap Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, Khaibar adalah tanah yang subur. Mengapa tidak kita bagi saja tanahnya?" Namun Nabi ﷺ memilih untuk menyerahkannya kepada orang Yahudi yang sudah lama menggarapnya, dengan perjanjian bagi hasil. Mereka bekerja, menanam, dan merawat tanah itu, lalu hasilnya dibagi dua.

Sistem ini berjalan selama masa Nabi ﷺ, masa Abu Bakar, dan sebagian besar masa Umar. Hingga suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mendengar bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda di akhir hayatnya, "Keluarkanlah orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab." Maka Umar pun mengusir mereka dari Khaibar, dan tanah itu dibagikan kepada kaum Muslimin. (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.)

Hikmahnya: Islam mengajarkan keadilan dalam bermuamalah, namun kedaulatan dan keamanan kaum Muslimin tetap harus dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Muzara'ah (bagi hasil) dibolehkan dalam Islam, sebagaimana praktik Nabi ﷺ di Khaibar. Ini adalah bentuk kerja sama yang adil antara pemilik tanah dan penggarap.
  2. Menyewakan tanah dengan bayaran tetap (kira') yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman dilarang, sebagaimana larangan Rafi' bin Khadij. Namun jika akadnya jelas dan adil, sebagian ulama membolehkannya.
  3. Keadilan dalam muamalah adalah prinsip utama. Baik muzara'ah maupun ijarah, keduanya harus bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan kezaliman.
  4. Meneladani sikap Nabi ﷺ yang memilih jalan tengah: tidak mengusir orang Yahudi selama mereka mau bekerja sama dengan adil, namun tetap menjaga prinsip kedaulatan Islam.
  5. Mengikuti pemahaman para ulama seperti Imam al-Bukhari, Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibn Qayyim dalam menyikapi perbedaan riwayat: menggabungkan dalil-dalil yang tampak bertentangan dengan pemahaman yang komprehensif.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?