Penjelasan Hadits Bukhari No. 2284 tentang Larangan mengambil upah dari perkawinan hewan

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini secara tegas melarang seorang Muslim mengambil upah atau bayaran dari jasa mengawinkan hewan ternak (pejantan). Larangan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut termasuk perkara yang tidak dibenarkan dalam syariat, dan para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk usaha yang tidak layak diambil imbalannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ melarang "عَسْبِ الْفَحْلِ" (upah dari perkawinan hewan pejantan).

Teks Hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Terjemahan:

"Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim, dari Ali bin Al-Hakam, dari Nafi', dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, ia berkata: Nabi ﷺ melarang dari 'asbil fahl (upah dari perkawinan hewan pejantan)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa transaksi yang halal adalah yang diakui syariat, sedangkan yang haram adalah yang dilarang. Para ulama menggunakan kaidah ini untuk menilai praktik seperti upah perkawinan hewan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap praktik mengambil upah dari mengawinkan hewan pejantan. Istilah "عَسْبِ الْفَحْلِ" secara bahasa merujuk pada air mani pejantan, namun dalam konteks hadits ini, para ulama memahaminya sebagai upah yang diambil dari jasa mengawinkan hewan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) dalam Shahihnya menempatkan hadits ini dalam "Kitab Sewa" (Kitab Al-Ijarah), bab "Larangan Mengambil Harga untuk Perkawinan Hewan." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai larangan transaksi ijarah (sewa/upah) yang tidak sah.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu), yang menurut kaidah ushul fiqih menunjukkan keharaman. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mengambil upah dari perkawinan hewan adalah haram. Sedangkan Imam Malik berpendapat makruh, bukan haram, namun pendapat yang kuat adalah haram berdasarkan zahir larangan.
  3. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan tidak sahnya akad ijarah untuk perkawinan hewan, karena manfaat yang dihasilkan bukanlah manfaat yang dapat diukur dan tidak jelas (gharar), serta termasuk perkara yang tidak layak dijadikan objek transaksi.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat melarang upah dari perkawinan hewan karena ini termasuk "kasb khabits" (usaha yang buruk), dan Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi usaha-usaha yang rendah dan tidak pantas.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari kesempurnaan syariat dalam menjaga kehormatan dan menjauhi transaksi yang mengandung kezaliman atau ketidakjelasan.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Haram mengambil upah dari perkawinan hewan.
  • Imam Malik: Makruh, tidak sampai haram.
  • Pendapat yang kuat: Haram, berdasarkan zahir larangan Nabi ﷺ, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan ulama-ulama lain dalam daftar.

Hikmah larangan:

  1. Menjaga kehormatan dan kemuliaan usaha seorang Muslim.
  2. Menghindari transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan tidak jelas manfaatnya.
  3. Mengajarkan bahwa tidak semua manfaat yang dihasilkan makhluk dapat dijadikan objek transaksi.
  4. Menjauhi praktik-praktik yang menyerupai kebiasaan jahiliyah yang tidak beradab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai "Imamnya Sunnah" karena kehati-hatiannya dalam beribadah dan bermuamalah. Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang hukum mengambil upah dari mengawinkan hewan, maka beliau langsung menyebutkan hadits ini sebagai jawaban, menunjukkan bahwa beliau tidak ingin menambah atau mengurangi dari apa yang telah diajarkan Nabi ﷺ.

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini di antara hadits-hadits tentang sewa-menyewa, menunjukkan bahwa beliau ingin mengajarkan kepada umat bahwa tidak semua bentuk sewa dibenarkan, dan bahwa syariat memiliki batasan-batasan yang harus dihormati.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya mengambil upah atau bayaran dari jasa mengawinkan hewan pejantan, berdasarkan larangan tegas Nabi ﷺ.
  2. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau yang tidak diakui syariat, karena itu termasuk usaha yang tidak berkah.
  3. Cari rezeki dari usaha-usaha yang halal dan jelas, seperti jual beli, sewa yang sah, pertanian, dan lain-lain.
  4. Ikuti pemahaman ulama dalam daftar, terutama jumhur yang mengharamkan praktik ini, dan jauhi pendapat yang lemah tanpa dalil yang kuat.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap muamalah, karena rezeki yang halal akan membawa keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?