Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap penghasilan yang diperoleh dari pelacuran, termasuk dari budak perempuan. Islam menutup semua pintu yang mengarah pada kehormatan yang haram dan harta yang kotor. Harta yang halal harus diperoleh melalui cara yang bersih, bukan melalui perbuatan keji.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 33
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri ingin menjaga kehormatan, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia. Dan barangsiapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah, setelah mereka dipaksa, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sewa, Bab Penghasilan Pelacur dan Budak (no. 2283). Imam Al-Bukhari meriwayatkan melalui jalur Muslim bin Ibrahim, dari Syu'bah, dari Muhammad bin Juhadah, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah.
Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya." (HR. Abu Dawud dan lainnya; makna ini disebutkan oleh para ulama seperti Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya uang hasil pelacuran secara mutlak, baik pelakunya budak maupun merdeka.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya penghasilan dari pelacuran.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa setiap harta yang diperoleh dari cara yang haram, maka harta itu haram dan tidak boleh dimanfaatkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "كَسْبِ الإِمَاءِ" (kasb al-ima') secara bahasa berarti "penghasilan budak-budak perempuan." Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud di sini adalah penghasilan yang diperoleh dari perbuatan zina/pelacuran yang dilakukan oleh budak perempuan tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini bersifat umum, namun dipahami dalam konteks larangan penghasilan dari pelacuran.
Pemahaman para ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Sewa" (Kitab al-Ijarah) dan bab khusus tentang penghasilan pelacur dan budak. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa pelacuran bukanlah bentuk pekerjaan yang sah dan tidak termasuk dalam kategori sewa-menyewa yang diperbolehkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa uang hasil pelacuran adalah haram, tidak boleh diambil, dan tidak boleh dimanfaatkan." Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi haramnya memberi upah kepada pelacur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Larangan bagi pemilik budak untuk memaksa budaknya melacur
- Larangan mengambil penghasilan dari pelacuran
- Larangan menyewakan budak perempuan untuk tujuan pelacuran
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah penting: "Sesungguhnya Allah mengharamkan sesuatu dan mengharamkan harganya." Ini berarti jika suatu perbuatan haram, maka penghasilan dari perbuatan tersebut juga haram.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat An-Nur 33 bahwa Allah melarang memaksa hamba perempuan untuk berbuat keji, dan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan manusia.
Hikmah larangan ini:
- Islam menutup semua jalan menuju perbuatan keji (sadd adz-dzari'ah)
- Harta yang halal harus diperoleh dengan cara yang bersih dan terhormat
- Menjaga kehormatan diri adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat)
- Pelacuran merusak tatanan sosial, moral, dan keluarga
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya penghasilan dari pelacuran. Yang ada adalah perbedaan dalam memahami cakupan hadits:
- Sebagian memahami larangan ini khusus untuk budak perempuan
- Sebagian memahami larangan ini umum untuk semua pelacuran
Namun yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan ini umum, karena ayat An-Nur 33 dan hadits-hadits lain menunjukkan haramnya pelacuran secara mutlak, baik dilakukan oleh budak maupun orang merdeka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, sebagian orang memiliki budak perempuan yang mereka paksa untuk melacur, dan mereka mengambil upah dari perbuatan tersebut. Ketika Islam datang, praktik ini dihapuskan secara total.
Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat menjaga kehormatan dan menjauhi segala yang haram. Dalam sebuah riwayat, beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ melarang tiga hal: penghasilan pelacur, upah dukun, dan harga anjing (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa beliau sangat teliti dalam masalah halal dan haram, terutama yang berkaitan dengan harta. Beliau ingin mengajarkan kepada umat bahwa tidak semua penghasilan itu halal, dan ada batasan-batasan yang harus dijaga.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya penghasilan dari pelacuran — baik dilakukan oleh budak maupun orang merdeka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menjaga kehormatan — Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan tidak menjualnya untuk keuntungan duniawi.
- Harta harus halal — Setiap Muslim wajib memastikan bahwa harta yang diperolehnya berasal dari cara yang halal dan bersih.
- Menutup pintu keji — Islam menutup semua jalan yang mengarah pada perbuatan keji, termasuk memaksa orang lain untuk melakukannya.
- Bertaubat bagi yang terlanjur — Bagi yang pernah terlibat dalam praktik ini, pintu taubat masih terbuka. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, sebagaimana disebutkan di akhir ayat An-Nur 33.
- Mendidik keluarga — Didiklah keluarga dan anak-anak kita untuk menjauhi segala bentuk penghasilan yang haram dan menjaga kehormatan diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.