Penjelasan Hadits Bukhari No. 2282 tentang Larangan tiga sumber penghasilan haram: anjing, pelacur, dukun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ dari tiga perkara yang sumber penghasilannya haram dan kotor: (1) uang hasil jual beli anjing, (2) uang hasil perzinaan/pelacuran, dan (3) uang yang diterima oleh dukun/tukang ramal sebagai imbalan atas kebohongannya. Ini adalah dalil bahwa Islam menjaga kemuliaan harta, kehormatan, dan akal manusia dari segala bentuk usaha yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.</p>

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ melarang (mengambil) uang hasil jual beli anjing, uang yang diberikan kepada pelacur sebagai upah perzinaan, dan uang yang diberikan kepada dukun sebagai imbalan ramalannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama sepakat akan keshahihannya.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang larangan mendekati zina dan memakan harta dengan cara batil:

QS. Al-Isra' [17]: 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai bab khusus, menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap masalah mata pencaharian yang haram.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya ketiga jenis penghasilan tersebut.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang makna dan hukum yang terkait dengan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam bab muamalah (transaksi). Mari kita bedah satu per satu:

1. Tsamanul Kalb (Harga Anjing)

Yang dimaksud adalah uang yang diterima dari menjual anjing. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli anjing:

  • Jumhur ulama (mayoritas, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa jual beli anjing itu haram dan batal, berdasarkan keumuman hadits ini. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan di sini menunjukkan keharaman, karena asalnya larangan dalam muamalah menunjukkan batalnya akad.
  • Sebagian ulama (salah satu riwayat dari Imam Ahmad) membolehkan jual beli anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing untuk berburu atau menjaga. Namun pendapat ini lemah, karena hadits ini bersifat umum.

Catatan penting: Yang diharamkan adalah jual belinya. Adapun memelihara anjing untuk tujuan yang dibolehkan syariat (berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang) hukumnya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain. Namun uang hasil menjualnya tetap haram menurut pendapat yang kuat.

2. Mahrul Baghiyy (Upah Pelacur)

Yang dimaksud adalah uang yang diberikan kepada wanita pezina sebagai imbalan perbuatan zina. Ini jelas haram, karena zina sendiri adalah dosa besar. Bahkan jika seseorang menyewa wanita untuk berzina, maka akadnya batal dan uangnya haram.

3. Hulwanul Kahin (Bayaran Dukun)

Yang dimaksud adalah uang yang diberikan kepada dukun, tukang ramal, atau peramal sebagai imbalan atas informasi gaib yang mereka klaim. Ini haram karena:

  • Mengklaim mengetahui hal gaib adalah kebohongan besar terhadap Allah ﷻ.
  • Mempercayai dukun termasuk kesyirikan, karena Allah ﷻ berfirman bahwa tidak ada yang mengetahui gaib kecuali Dia.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk upah untuk praktik kesyirikan dan kebohongan, termasuk upah dukun, tukang sihir, dan peramal.

Hikmah di balik larangan ini:

  1. Menjaga kemuliaan harta - Harta adalah titipan Allah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan bersih.
  2. Menjaga kehormatan - Islam menutup semua jalan yang mengarah pada perzinaan, termasuk dari sisi ekonomi.
  3. Menjaga akidah - Melarang memberi upah kepada dukun agar manusia tidak bergantung pada selain Allah.
  4. Menjaga masyarakat - Praktik-praktik ini merusak tatanan sosial dan moral.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mewarisi harta dari ibunya yang bekerja sebagai pelacur di masa jahiliyah. Beliau menjawab bahwa harta tersebut haram baginya dan harus disedekahkan, karena harta yang diperoleh dari jalan haram tidak membawa berkah.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta. Mereka memahami bahwa keberkahan hidup tidak hanya diukur dari banyaknya harta, tetapi dari halal dan bersihnya sumber perolehan.

Ada juga kisah tentang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang penghasilan dari pekerjaan yang meragukan. Nabi ﷺ bersabda yang artinya: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali)

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari segala bentuk penghasilan haram, baik dari jual beli yang dilarang, perzinaan, maupun praktik perdukunan.
  2. Periksa sumber penghasilan kita, pastikan halal dan bersih, karena Allah hanya menerima sedekah dari harta yang halal.
  3. Jangan pernah mendatangi dukun atau peramal, karena shalat seseorang tidak diterima selama 40 hari jika ia mempercayainya.
  4. Didik keluarga dan masyarakat untuk menjauhi praktik-praktik yang diharamkan ini.
  5. Jika memiliki harta haram, segera bertobat dan kembalikan kepada yang berhak jika diketahui, atau sedekahkan jika tidak diketahui pemiliknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?