Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam yang saat itu seorang budak, lalu meminta kepada majikannya agar beban pajak (pungutan wajib) atas budak tersebut diringankan. Hadits ini menjadi dalil bahwa berbekam itu boleh dan bermanfaat, memberi upah kepada tukang bekam itu sah, serta menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ yang turut memperhatikan keadaan orang lemah, termasuk seorang budak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Ijarah (Sewa), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَعَا النَّبِيُّ ﷺ غُلَامًا حَجَّامًا فَحَجَمَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ صَاعَيْنِ، أَوْ مُدٍّ أَوْ مُدَّيْنِ، وَكَلَّمَ فِيهِ فَخُفِّفَ مِنْ ضَرِيبَتِهِ.
Terjemahan: "Nabi ﷺ memanggil seorang budak tukang bekam, lalu ia membekam beliau. Beliau memerintahkan untuk memberinya satu atau dua sha', atau satu atau dua mudd, dan beliau berbicara (kepada majikannya) tentangnya, maka diringankanlah pajak (pungutan) atasnya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan kelembutan terhadap yang lemah:
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
QS. Fushshilat [41]: 34 — "Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara kamu dan dia ada permusuhan seakan-akan menjadi teman yang sangat setia."
Penjelasan Rinci
Pertama: hukum berbekam (al-hijamah).
Para ulama dalam daftar rujukan menegaskan bahwa berbekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan pernah dilakukan Nabi ﷺ. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbekam, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya, sehingga tidak ada keraguan tentang masyru'iyah-nya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa berbekam termasuk pengobatan yang dianjurkan dan tidak makruh.
Kedua: upah tukang bekam.
Dalam hadits ini Nabi ﷺ memberi upah kepada tukang bekam. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pemberian ini menunjukkan bolehnya mengambil upah dari profesi bekam, dan bahwa upah tersebut halal. Ini dikuatkan oleh hadits lain yang juga diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ berbekam dan memberi upah kepada tukang bekamnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan upah bekam, namun pendapat yang kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri memberi upah, dan tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama membolehkan upah bekam.
Ketiga: kadar upah — satu atau dua sha', atau satu atau dua mudd.
Perawi Anas bin Malik رضي الله عنه menyebutkan keraguan antara satu atau dua sha' dan satu atau dua mudd. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah keraguan dari perawi, dan menunjukkan bahwa upah tersebut tidak ditentukan secara pasti, tetapi diberikan sesuai keadaan. Satu sha' sekitar 2,5–3 kg, sedangkan satu mudd sekitar 0,75 kg. Ini menunjukkan bahwa upah bekam tidak harus besar, dan boleh disesuaikan dengan kesepakatan.
Keempat: syafaat Nabi ﷺ kepada majikan budak.
Bagian penting dari hadits ini adalah: وَكَلَّمَ فِيهِ فَخُفِّفَ مِنْ ضَرِيبَتِهِ — "dan beliau berbicara tentangnya, maka diringankanlah pajaknya." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meminta kepada majikan budak tersebut agar mengurangi beban pungutan wajib (dharibah) yang harus disetorkan budak itu kepada majikannya. Ini menunjukkan beberapa hal:
- Kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ terhadap orang lemah, termasuk budak.
- Bolehnya seorang pemimpin atau orang yang punya kedudukan memberi syafaat (rekomendasi) dalam hal yang tidak melanggar syariat.
- Anjuran untuk meringankan beban orang yang berada di bawah kekuasaan kita.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dan kasih sayang, termasuk kepada budak, dan bahwa mengurangi beban mereka adalah bagian dari akhlak mulia.
Kelima: pelajaran tentang muamalah.
Hadits ini juga menjadi dalil dalam bab ijarah (sewa-menyewa jasa). Imam Al-Bukhari sengaja menempatkannya dalam Kitab al-Ijarah untuk menunjukkan bahwa memberi upah atas jasa itu sah, dan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan upahnya. Ini sejalan dengan hadits lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, dan dinilai hasan oleh sebagian ulama; Al-Bukhari meriwayatkan maknanya dalam bab ijarah).
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memakruhkan upah bekam karena ada hadits yang melarang, namun Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan tersebut dipahami sebagai larangan memakan upah dari pekerjaan yang rendah (khissah) atau karena kekhawatiran, bukan larangan tegas. Pendapat yang kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri memberi upah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه, yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, menceritakan kisah ini. Beliau adalah orang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, sehingga riwayatnya sangat berharga.
Suatu hari, Nabi ﷺ merasa perlu berbekam. Beliau memanggil seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam. Budak ini bukan orang merdeka, ia terikat kepada majikannya dan wajib menyetor sejumlah pungutan setiap hari. Setelah selesai membekam, Nabi ﷺ tidak hanya memberi upah — satu atau dua sha' makanan — tetapi juga berbicara kepada majikannya agar beban pungutan budak itu diringankan.
Bayangkan: seorang Nabi, pemimpin umat, menyempatkan diri memperhatikan nasib seorang budak tukang bekam. Beliau tidak hanya membayar jasanya, tetapi juga mengubah keadaannya. Ini adalah teladan kepemimpinan yang penuh rahmat.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan rakyat kecil, dan bahwa syafaat dalam kebaikan adalah amal yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Memberi upah kepada tukang bekam hukumnya boleh, dan upah tersebut halal.
- Upah jasa tidak harus ditentukan secara kaku; boleh disesuaikan dengan kesepakatan dan keadaan.
- Seorang pemimpin atau orang yang berkedudukan hendaknya memperhatikan nasib orang lemah dan membantu meringankan beban mereka.
- Memberi syafaat (rekomendasi) dalam hal yang baik adalah amal mulia, selama tidak melanggar syariat.
- Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang dalam muamalah, termasuk kepada pekerja dan budak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.