Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam (berobat dengan cara mengeluarkan darah kotor), dan beliau ﷺ tidak pernah menahan atau mengurangi upah orang yang bekerja untuk beliau — termasuk tukang bekam. Ini menjadi dalil bahwa memberi upah secara adil dan menunaikan hak pekerja adalah akhlak Nabi ﷺ, dan bahwa berbekam serta mengambil upah darinya adalah perkara yang dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ijarah (Penyewaan), Bab Upah Tukang Bekam, no. 2280. Diriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه:
<p>حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَحْتَجِمُ، وَلَمْ يَكُنْ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ</p>
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Mis'ar, dari 'Amr bin 'Amir, ia berkata: Aku mendengar Anas رضي الله عنه berkata: 'Nabi ﷺ biasa berbekam, dan beliau tidak pernah menahan (mengurangi) upah seseorang pun.'"
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Muthaffifin [83]: 1–3 tentang ancaman bagi yang mengurangi hak orang lain:
<p>وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ</p>
Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ berbekam dan memberi upah kepada tukang bekamnya. Ini menunjukkan kebolehan mengambil upah dari bekam.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau — mengabarkan dua hal sekaligus: (1) Nabi ﷺ berbekam, dan (2) beliau ﷺ tidak pernah menahan atau mengurangi upah pekerja. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "tidak menahan upah" setelah penyebutan bekam menunjukkan perhatian khusus: meskipun tukang bekam adalah pekerjaan yang sebagian orang meremehkannya, Nabi ﷺ tetap menunaikan haknya dengan sempurna.
Kaitan dengan bab "Upah Tukang Bekam":
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Al-Ijarah, Bab Upah Tukang Bekam, untuk menetapkan dua hukum sekaligus:
- Kebolehan berbekam sebagai pengobatan yang disyariatkan.
- Kebolehan mengambil upah dari pekerjaan bekam, dan kewajiban menunaikannya secara adil.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan upah tukang bekam, berdalil dengan hadits ini dan hadits Ibnu 'Abbas.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkan upah bekam, dan hadits "tidak menahan upah" menunjukkan keutamaan menunaikan hak pekerja.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa kata "يَظْلِمُ" (menzalimi) di sini bermakna menahan atau mengurangi hak, dan ini termasuk kezaliman yang diharamkan.
Faedah akhlak:
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim — apalagi pemimpin — wajib menunaikan upah pekerja sebelum keringatnya kering, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (dishahihkan oleh Syeikh al-Albani).
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه adalah orang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Ia menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan para pekerja dan pelayan. Anas berkata: "Aku melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, dan beliau tidak pernah mengatakan 'uf' kepadaku, tidak pernah memukulku, dan tidak pernah menahanku." (Shahih Al-Bukhari).
Dalam konteks hadits ini, Anas menyaksikan bahwa ketika Nabi ﷺ berbekam — dan tukang bekam itu adalah orang yang mungkin dianggap rendah oleh sebagian masyarakat — beliau tetap memberikan upahnya dengan penuh. Ini menunjukkan bahwa keadilan Nabi ﷺ tidak memandang status pekerjaan seseorang. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa menunaikan hak pekerja adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan Allah, dan menahannya adalah kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Mengambil upah dari bekam dibolehkan menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan imam mazhab.
- Wajib menunaikan upah pekerja secara penuh dan tidak menahannya, karena itu adalah kezaliman.
- Akhlak Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk adil kepada semua pekerja, tanpa memandang rendah jenis pekerjaannya.
- Bagi pekerja: tetaplah bekerja dengan jujur dan amanah, karena rezeki yang halal adalah keberkahan.
- Bagi pemberi kerja: tunaikan hak pekerja tepat waktu, karena itu bagian dari taqwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.