Penjelasan Hadits Bukhari No. 2279 tentang Upah tukang bekam halal dan wajib dibayar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membayar upah tukang bekam, dan ini menjadi dalil bahwa upah bekam itu halal dan boleh. Jika upah bekam itu haram, tentu Nabi ﷺ tidak akan memberikannya. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak menunda membayar upah pekerja dan menghargai jasa orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ، وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upahnya kepada tukang bekam. Seandainya beliau mengetahui (upah bekam) itu tidak disukai (haram), niscaya beliau tidak akan memberikannya." (HR. Al-Bukhari, no. 2279)

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari hasil usaha tangan kalian sendiri, dan sesungguhnya anak kalian adalah bagian dari usaha kalian." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah dari pekerjaan bekam. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa hadits ini adalah dalil yang paling kuat tentang bolehnya upah tukang bekam, karena Nabi ﷺ sendiri yang mempraktikkannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum upah tukang bekam. Ada sebagian ulama yang memakruhkannya berdasarkan hadits lain yang melarang memakan hasil upah bekam. Namun hadits ini datang menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti haram.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa upah bekam itu makruh (dibenci) berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang lain bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik hamba adalah tukang bekam, ia menghisap darah, membekam tulang belakang, dan menghilangkan penyakit." Namun mereka tetap membolehkan upahnya.
  2. Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa upah bekam itu halal dan boleh. Mereka berdalil dengan hadits yang sedang kita bahas ini. Imam Asy-Syafi'i berkata: "Tidak mengapa mengambil upah dari bekam, karena Nabi ﷺ membayar tukang bekamnya."
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang bolehnya upah bekam. Beliau berkata: "Nabi ﷺ membayar tukang bekam, dan ini menunjukkan bahwa upah bekam itu halal. Adapun hadits yang melarang, maka larangan itu adalah larangan makruh (tidak disukai), bukan haram."

Hikmah dari Hadits:

  1. Menghargai jasa orang lain - Nabi ﷺ tidak pernah menunda membayar upah pekerja. Ini mengajarkan kita untuk segera membayar upah orang yang bekerja untuk kita.
  2. Bolehnya bekerja dengan keterampilan - Hadits ini menunjukkan bahwa bekerja dengan keahlian tertentu, seperti bekam, adalah pekerjaan yang mulia dan halal.
  3. Kebijaksanaan Nabi ﷺ - Ungkapan Ibnu Abbas "kalau beliau mengetahui itu tidak disukai, niscaya beliau tidak memberikannya" menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ adalah dalil hukum. Apa yang beliau lakukan adalah syariat yang harus diikuti.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah ditanya: "Apakah kalian memakruhkan upah tukang bekam?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali karena alasan yang lain." Kemudian beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan dibayar oleh Abu Thalhah dengan dua mud gandum, dan beliau memberikan upah tersebut kepada tuannya.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai tukang bekam. Beliau berkata: "Tidak mengapa, itu adalah pekerjaan yang halal. Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan membayar tukang bekamnya."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak pernah menghinakan pekerjaan halal apa pun. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja.

Kesimpulan Praktis

  1. Upah bekam itu halal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membayar tukang bekamnya.
  2. Segera bayar upah pekerja - Jangan menunda-nunda pembayaran upah, karena Nabi ﷺ memberikan upah tukang bekamnya langsung setelah berbekam.
  3. Hargai setiap pekerjaan halal - Jangan meremehkan pekerjaan orang lain selama itu halal dan bermanfaat.
  4. Boleh mengambil upah dari keterampilan - Selama pekerjaan itu halal dan tidak mengandung unsur haram, maka upahnya halal.
  5. Jadikan perbuatan Nabi ﷺ sebagai teladan - Apa yang beliau lakukan adalah petunjuk terbaik bagi kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?