Penjelasan Hadits Bukhari No. 2275 tentang Ancaman orang kafir menunda bayar utang hingga dibangkitkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Khabbab bin al-Arat yang bekerja sebagai pandai besi untuk Al-‘Ash bin Wail, lalu ditagih upahnya tetapi justru ditantang untuk kafir kepada Nabi ﷺ. Al-‘Ash mengingkari hari kebangkitan dan mengklaim akan diberi harta dan anak di akhirat. Allah menurunkan ayat yang membantah klaimnya. Hadits ini mengajarkan kejujuran dalam muamalah, keteguhan iman, dan bahwa upah pekerja wajib ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Maryam [19]: 77

أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا

Terjemahan: "Maka apakah engkau (Muhammad) melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan dia mengatakan, 'Sungguh aku pasti akan diberi harta dan anak.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ijarah (Sewa), dari Khabbab bin al-Arat radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan itu halal, dan wajibnya menunaikan upah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keteguhan iman Khabbab dan kebatilan klaim orang kafir tentang kehidupan akhirat.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 77 Surah Maryam turun berkenaan dengan Al-‘Ash bin Wail.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Bolehnya bekerja kepada non-Muslim: Khabbab radhiyallahu 'anhu bekerja sebagai pandai besi untuk Al-‘Ash bin Wail, seorang musyrik Quraisy. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa berinteraksi muamalah dengan non-Muslim dalam hal yang halal adalah boleh, selama tidak melibatkan hal yang haram atau mengorbankan akidah.
  2. Kewajiban menunaikan upah pekerja: Al-‘Ash menolak membayar upah Khabbab dengan syarat yang batil (kafir kepada Nabi ﷺ). Ini menunjukkan bahwa menahan upah pekerja adalah kezaliman. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan wajibnya menunaikan upah setelah pekerjaan selesai.
  3. Keteguhan iman di tengah tekanan: Khabbab menjawab dengan tegas, "Demi Allah! Saya tidak akan pernah melakukan itu sampai kamu mati dan dibangkitkan." Ini menunjukkan bahwa iman tidak boleh dikorbankan demi harta.
  4. Kebatilan klaim orang kafir tentang akhirat: Al-‘Ash mengklaim bahwa jika benar ada kebangkitan, ia akan diberi harta dan anak di sana. Allah membantah klaim ini dalam QS. Maryam [19]: 77-80, yang menyatakan bahwa orang kafir akan menghadapi azab dan klaimnya adalah kebohongan.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas ucapan Al-‘Ash bin Wail. Ia menyebutkan bahwa Al-‘Ash adalah salah satu pemuka Quraisy yang menentang dakwah Nabi ﷺ.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang Muslim boleh bekerja untuk orang kafir, tetapi tidak boleh mengorbankan akidah. Beliau juga menukil pendapat Imam Ahmad bahwa upah harus dibayar sesuai kesepakatan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menekankan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Khabbab dalam keteguhan iman dan kejujuran dalam bekerja.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa orang kafir yang mengklaim akan mendapat nikmat di akhirat adalah klaim palsu, karena akhirat hanya untuk orang beriman dan bertakwa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang bolehnya bekerja kepada orang kafir jika pekerjaan itu terkait dengan senjata atau alat perang. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan jika tidak ada unsur membantu kekufuran. Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd melarang jika pekerjaan itu memperkuat orang kafir dalam memerangi Muslim. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bahwa boleh selama pekerjaan itu halal dan tidak membantu kekufuran secara langsung.

Story Telling

Khabbab bin al-Arat radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang masuk Islam di masa awal dan mengalami siksaan berat dari kaum Quraisy. Beliau adalah seorang pandai besi yang bekerja untuk Al-‘Ash bin Wail, seorang pemuka Quraisy yang kaya dan menentang Islam.

Suatu hari, Khabbab datang untuk menagih upahnya. Al-‘Ash dengan sombong berkata, "Saya tidak akan membayarmu kecuali kamu kafir kepada Muhammad." Khabbab menjawab dengan tegas, "Demi Allah! Saya tidak akan pernah melakukan itu sampai kamu mati dan dibangkitkan."

Al-‘Ash lalu berkata, "Apakah saya akan mati dan dibangkitkan?" Khabbab menjawab, "Ya." Al-‘Ash kemudian berkata, "Jika demikian, di sana saya akan memiliki harta dan anak, dan saya akan membayarmu."

Allah kemudian menurunkan ayat 77 Surah Maryam sebagai jawaban atas klaim batil Al-‘Ash. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ini, dan menjadi pelajaran bahwa orang kafir tidak akan mendapat nikmat di akhirat.

Hikmah: Keteguhan iman Khabbab mengajarkan kita bahwa harta tidak boleh mengalahkan akidah. Kejujuran dalam bekerja dan menunaikan hak orang lain adalah bagian dari iman.

Kesimpulan Praktis

  1. Bekerjalah dengan jujur dan tunaikan hak pekerja, karena menahan upah adalah kezaliman.
  2. Jangan korbankan akidah demi harta atau keuntungan duniawi.
  3. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal yang halal, tetapi tetap jaga batas-batas syariat.
  4. Yakinlah pada hari kebangkitan, karena klaim orang kafir tentang akhirat adalah batil.
  5. Teladani keteguhan Khabbab dalam menghadapi tekanan dan ujian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?