Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua bentuk transaksi yang mengandung unsur merugikan pihak lain: (1) menyambut rombongan pedagang dari luar kota sebelum mereka tahu harga pasar, dan (2) penduduk kota menjadi perantara (simsar) bagi orang badui/desa dengan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan mereka. Tujuannya adalah menjaga keadilan, menghindari penipuan, dan mencegah adanya pihak yang dirugikan karena ketidaktahuan harga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ijarah (Sewa), Bab "Upah Perantara" (Bab Ujrah as-Simsar), nomor 2274, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas — semoga Allah meridhai keduanya — bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyambut rombongan (pedagang), dan tidak boleh seorang penduduk kota menjual untuk seorang badui. Aku bertanya: 'Wahai Ibnu Abbas, apa maksud ucapan beliau tidak boleh penduduk kota menjual untuk badui?' Ia menjawab: 'Dia tidak boleh menjadi perantara (simsar) baginya.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dalam muamalah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan sebagian yang lain secara batil."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung dua larangan Nabi ﷺ:
Pertama: Larangan menyambut rombongan pedagang (talaqqi ar-rukban). Yaitu penduduk kota keluar menyambut pedagang dari luar kota di perjalanan sebelum mereka masuk pasar, lalu membeli barang mereka dengan harga rendah karena mereka belum tahu harga pasar yang sebenarnya. Ini termasuk bentuk penipuan dan merugikan penjual.
Kedua: Larangan penduduk kota menjual untuk orang badui/desa (bay' hadhir li badin). Ibnu Abbas menjelaskan maknanya: "Dia tidak boleh menjadi simsar (perantara) baginya." Yakni seseorang dari kota menjadi perantara penjualan barang milik orang desa dengan mengambil keuntungan, padahal orang desa itu bisa menjual sendiri dan mendapatkan harga yang lebih baik.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah terjadinya ghabn (penipuan harga) dan menjamin keadilan dalam transaksi. Beliau menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah adanya unsur merugikan salah satu pihak karena ketidaktahuan harga pasar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan talaqqi ar-rukban dan bay' hadhir li badin adalah larangan yang bersifat mencegah kerugian (nahyu li al-ghabn), bukan larangan yang mengharamkan secara mutlak menurut sebagian ulama. Namun jumhur ulama menyatakan transaksi semacam ini fasid (rusak) jika mengandung penipuan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam menutup semua jalan yang mengarah pada ketidakadilan dalam muamalah. Beliau menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa prinsip dasar muamalah adalah keadilan dan keridhaan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak mengetahui harga yang wajar, maka transaksi tersebut mengandung unsur ketidakadilan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa transaksi talaqqi ar-rukban dan bay' hadhir li badin adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) atau fasid (rusak) jika mengandung penipuan.
- Sebagian ulama menyatakan larangan ini bersifat irsyad (bimbingan), bukan tahrim (pengharaman), sehingga transaksi tetap sah namun pelakunya berdosa.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan transaksi tersebut fasid jika mengandung unsur penipuan dan merugikan pihak lain, karena hadits ini jelas melarang dan tujuan syariat adalah menjaga keadilan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam hadits ini — ketika ditanya tentang makna "tidak boleh penduduk kota menjual untuk badui", beliau langsung menjawab dengan tegas: "Dia tidak boleh menjadi simsar baginya." Jawaban ini menunjukkan pemahaman mendalam Ibnu Abbas tentang tujuan larangan tersebut, yaitu mencegah adanya perantara yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan orang desa.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam "Bab Upah Perantara" (Bab Ujrah as-Simsar), yang menunjukkan bahwa meskipun perantara (simsar) dibolehkan dalam Islam sebagai profesi, namun tidak boleh menjadi perantara yang merugikan pihak lain dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang seseorang yang menjadi perantara penjualan barang orang desa. Beliau menjawab: "Jika ia menasihati dan menunjukkan harga yang wajar, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengambil keuntungan dengan menyembunyikan harga pasar, maka itu termasuk yang dilarang."
Kesimpulan Praktis
- Hindari menyambut pedagang di perjalanan sebelum mereka tahu harga pasar dengan tujuan membeli barang mereka dengan harga rendah.
- Jangan menjadi perantara yang merugikan orang yang tidak tahu harga, baik itu orang desa, orang awam, atau siapa pun yang kurang informasi.
- Profesi perantara (simsar) dibolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain.
- Prinsip dasar muamalah adalah keadilan dan keridhaan kedua belah pihak tanpa ada unsur penipuan.
- Jika ragu tentang hukum suatu transaksi, tanyakan kepada ulama terpercaya dan hindari transaksi yang mengandung syubhat (keraguan).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.