Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah potongan dari kisah Nabi Musa dan Al-Khadir yang panjang dalam Surah Al-Kahfi. Intinya, ketika Al-Khadir menegakkan tembok yang hampir runtuh tanpa meminta upah, Nabi Musa menyarankan agar ia mengambil upah, karena mereka saat itu sangat membutuhkan makanan. Dari sini para ulama mengambil pelajaran tentang hukum mengambil upah atas pekerjaan, adab seorang pekerja, dan bolehnya mencari rezeki dari hasil kerja tangan sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait — kisah ini disebutkan dalam:
QS. Al-Kahfi [18]: 77
فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
Terjemahan ringkas: "Maka keduanya berjalan hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka meminta makan kepada penduduknya, tetapi penduduknya enggan menjamu mereka. Lalu keduanya menemukan di negeri itu sebuah tembok yang hampir runtuh, maka Al-Khadir menegakkannya. Musa berkata: 'Jika engkau mau, engkau dapat mengambil upah untuk itu.'"
Hadits terkait — Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ijarah (Sewa-Menyewa), Bab Idzaa Ista'jara Ajiran li Yabniyaa Ha'ithan Yuriidu an Yanqadhdha (no. 2267), dari jalur Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Ubai bin Ka'b radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tentang bab sewa-menyewa dan upah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Kahfi [18]: 77 menjelaskan makna ucapan Musa dan sikap Al-Khadir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas riwayat serupa) menjelaskan adab dan faedah kisah ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini adalah bagian dari kisah perjalanan Nabi Musa 'alaihissalam bersama Al-Khadir. Ketika keduanya melewati sebuah negeri yang penduduknya kikir dan tidak mau menjamu mereka, mereka menemukan sebuah tembok yang hampir roboh. Al-Khadir lalu menegakkan tembok itu dengan tangannya, tanpa meminta imbalan apa pun.
Nabi Musa 'alaihissalam — yang saat itu dalam keadaan lapar dan membutuhkan — berkata: "Jika engkau mau, engkau bisa mengambil upah untuk itu." Dalam riwayat Sa'id bin Jubair, makna "upah" di sini adalah "ajran na'kuluhu" — upah yang bisa kami makan, yaitu untuk membeli makanan.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah atas suatu pekerjaan, termasuk pekerjaan memperbaiki bangunan atau tembok. Beliau juga menyebutkan bahwa Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam Kitab Al-Ijarah untuk menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa (ijarah) atas pekerjaan tertentu adalah sah.
2. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ucapan Musa 'alaihissalam bukanlah bentuk protes kepada Al-Khadir, melainkan bentuk ijtihad dan keinginan agar mereka mendapat rezeki, karena mereka dalam keadaan sangat membutuhkan. Ibnu Katsir juga menukil bahwa Al-Khadir tidak mengambil upah karena ia tahu hakikat tembok itu — bahwa di bawahnya ada harta anak yatim yang harus dijaga, dan ia mengerjakannya karena perintah Allah, bukan untuk upah duniawi.
3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan faedah bahwa seorang pekerja boleh mengambil upah atas pekerjaannya, dan bahwa upah harus jelas dan halal. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang tawakal dan meninggalkan upah karena Allah, sebagaimana sikap Al-Khadir.
4. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad dan kitab-kitabnya menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang adab dalam bekerja dan mencari rezeki, serta bahwa seorang mukmin boleh bekerja untuk mendapatkan makanan yang halal.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah Musa 'alaihissalam benar-benar menyarankan mengambil upah ataukah itu hanya bentuk inkar (penolakan) terhadap sikap Al-Khadir yang tidak mengambil upah padahal mereka membutuhkan. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — memahami bahwa ucapan Musa adalah bentuk saran yang wajar dalam keadaan darurat, dan bukan celaan.
Yang paling kuat: hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas pekerjaan yang halal, dan tidak tercela bagi seorang pekerja untuk mencari upah, karena itu bagian dari usaha mencari rezeki yang halal.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta disebutkan dalam Al-Qur'an, bahwa Nabi Musa 'alaihissalam pernah diperintahkan Allah untuk belajar kepada seorang hamba yang saleh — yaitu Al-Khadir. Mereka berlayar, lalu mengalami beberapa kejadian yang mengejutkan Musa.
Sampailah mereka di sebuah negeri yang penduduknya terkenal kikir. Mereka tidak diberi makan, tidak dijamu, bahkan diusir dengan tidak ramah. Namun ketika melewati sebuah tembok yang hampir roboh, Al-Khadir justru memperbaikinya dengan tangannya sendiri — tanpa meminta bayaran.
Musa 'alaihissalam, yang saat itu lapar dan lelah, berkata dengan lembut: "Kalau engkau mau, engkau bisa mengambil upah untuk itu." Maksudnya, setidaknya mereka bisa mendapat makanan dari upah tersebut.
Al-Khadir tidak menjawab dengan kata-kata, karena ia tahu bahwa tembok itu menyimpan harta milik dua anak yatim yang saleh, dan Allah menghendaki harta itu terjaga sampai mereka dewasa. Al-Khadir bekerja bukan untuk upah manusia, tetapi karena perintah Allah.
Hikmah: Seorang mukmin boleh bekerja dan mengambil upah yang halal, tetapi ada kalanya ia meninggalkan upah karena Allah, dan itu lebih utama. Kedua sikap ini memiliki tempatnya masing-masing.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengambil upah atas pekerjaan yang halal, seperti memperbaiki tembok, membangun rumah, atau pekerjaan lainnya — ini adalah bentuk ijarah yang sah dalam Islam.
- Upah harus jelas dan halal, tidak boleh mengandung penipuan atau kezaliman.
- Bekerja mencari rezeki adalah sunnah para nabi, bukan sesuatu yang tercela.
- Meninggalkan upah karena Allah juga merupakan sikap mulia, sebagaimana dicontohkan Al-Khadir, terutama jika pekerjaan itu untuk kemaslahatan orang lain.
- Seorang mukmin hendaknya memahami konteks: ada saatnya mengambil upah, ada saatnya berinfak dan membantu tanpa imbalan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.