Penjelasan Hadits Bukhari No. 2260 tentang Keutamaan penjaga harta yang amanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa seorang penjaga (khazin) yang amanah, yang menunaikan tugasnya dengan hati lapang dan sukarela, mendapatkan pahala sedekah sama seperti pemilik harta yang menyedekahkannya. Jadi, kebaikan tidak hanya milik orang yang punya harta, tetapi juga milik orang yang membantu menyalurkannya dengan jujur dan ikhlas. Ini menunjukkan mulianya amanah dan kerja sama dalam kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ijarah (Penyewaan), Bab "Menyewa Pria yang Saleh", nomor 2260, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، قَالَ أَخْبَرَنِي جَدِّي أَبُو بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ — رضي الله عنه — قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «الْخَازِنُ الأَمِينُ الَّذِي يُؤَدِّي مَا أُمِرَ بِهِ طَيِّبَةً نَفْسُهُ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ»

Terjemahan: "Penjaga yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan hati yang lapang, adalah salah satu dari dua orang yang bersedekah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan amanah dan tolong-menolong dalam kebaikan:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik pemberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

QS. Al-Ma'idah [5]: 2 (potongan yang relevan)

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan keutamaan seorang khazin (penjaga, pengelola, atau bendahara) yang amanah. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahas hadits ini dalam bab amanah dan sedekah.

Imam An-Nawawi dalam penjelasannya terhadap hadits-hadits Shahihain menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pahala sedekah bisa diperoleh oleh dua pihak: pemilik harta yang berniat sedekah, dan penjaga yang menyalurkannya dengan amanah. Keduanya mendapatkan pahala, karena yang satu memberi dan yang lain menunaikan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ" (salah satu dari dua orang yang bersedekah) adalah bahwa penjaga amanah itu mendapatkan pahala seperti pahala orang yang bersedekah, meskipun harta itu bukan miliknya. Ini karena ia telah membantu terlaksananya kebaikan dengan amanah dan niat yang baik. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa syaratnya adalah: (1) ia diperintahkan untuk menyalurkan harta itu, (2) ia menunaikannya dengan sempurna, dan (3) hatinya lapang, tidak merasa berat atau mengungkit-ungkit.

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menekankan bahwa amanah adalah sifat mulia yang menjadi dasar kepercayaan. Seorang penjaga yang amanah bukan hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga kehormatan dirinya dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini mendorong setiap muslim untuk menjadi pribadi yang amanah dalam tugas apa pun, karena amanah adalah bagian dari iman. Ia juga menegaskan bahwa niat yang baik dan hati yang lapang dalam menunaikan tugas adalah kunci mendapatkan pahala.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits-hadits Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk penjagaan: penjaga harta, penjaga dokumen, penjaga amanah organisasi, dan sebagainya. Selama ia menunaikan tugasnya dengan jujur dan sukarela, ia mendapatkan pahala sedekah.

Para ulama sepakat bahwa hadits ini tidak berarti penjaga boleh menyalurkan harta tanpa izin pemiliknya. Yang dimaksud adalah penjaga yang dipercaya dan diberi izin untuk menyalurkan, lalu ia menunaikannya dengan baik. Jika tanpa izin, maka itu bukan amanah, melainkan pengkhianatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat amanah dan zuhud. Ketika ia menjabat sebagai gubernur di Bashrah, ia tidak pernah mengambil harta baitulmal untuk kepentingan pribadinya. Ia pernah berkata bahwa ia lebih suka tangannya terpotong daripada mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Suatu ketika, ada seseorang yang menitipkan harta kepadanya. Abu Musa menyimpannya dengan sangat hati-hati, lalu menyerahkannya kembali dengan utuh. Orang itu berkata, "Engkau benar-benar amanah." Abu Musa menjawab, "Ini bukan pujian untukku, tetapi kewajibanku sebagai muslim."

Hikmahnya: amanah bukanlah beban, tetapi kemuliaan. Orang yang amanah akan dipercaya manusia dan dicintai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jadilah pribadi yang amanah dalam tugas apa pun, baik sebagai penjaga harta, dokumen, maupun rahasia.
  2. Tunaikan tugas dengan hati lapang, bukan dengan keluhan atau rasa berat.
  3. Pahala sedekah tidak hanya untuk pemilik harta, tetapi juga untuk yang membantu menyalurkannya dengan jujur.
  4. Jangan mengkhianati amanah, karena itu adalah dosa besar dan merusak kepercayaan.
  5. Niatkan setiap tugas sebagai ibadah, agar mendapatkan pahala di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?