Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa buang air kecil sambil berdiri boleh dalam kondisi tertentu, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ di tempat pembuangan sampah suatu kaum. Namun, kebiasaan beliau sehari-hari adalah duduk, dan para ulama menjelaskan bahwa berdiri dibolehkan saat ada kebutuhan seperti menghindari cipratan atau tempat yang tidak memungkinkan duduk. Sikap Abu Musa Al-Asy'ari yang sangat ketat dalam masalah ini diingatkan oleh Hudhaifah dengan dalil perbuatan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Buang Air Kecil di Tempat Pembuangan Sampah (no. 226), dari jalur Abu Wail (Syaqiq bin Salamah) dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci dan menjauhi najis, di antaranya firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
QS. Al-Muddatstsir [74]: 4
"Dan pakaianmu, maka sucikanlah."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maknanya adalah bersihkan pakaian dari najis, dan ini merupakan perintah yang menunjukkan pentingnya menjaga kesucian dari air seni dan sejenisnya.
Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi penguat:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَبُولُ قَائِمًا
Namun perlu dicatat, riwayat ini dinilai sebagian ulama sebagai syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat). Yang lebih shahih adalah riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا
"Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, janganlah kamu percayai. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan cara menggabungkan dua riwayat ini.
Penjelasan Rinci
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Hudzaifah ini menjadi dalil bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Beliau menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ di subathah (tempat pembuangan sampah) menunjukkan kebolehan tersebut, dan konteksnya adalah ketika tempat itu tidak memungkinkan untuk duduk karena kotor atau ada udzur lain.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa duduk lebih utama dan lebih sesuai adab, karena itu kebiasaan Nabi ﷺ yang shahih dari Aisyah, dan lebih terjaga dari cipratan najis.
- Berdiri dibolehkan ketika ada kebutuhan, seperti tempat yang kotor, ada udzur sakit, atau untuk menghindari cipratan pada pakaian.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri dalam kondisi tertentu saja, dan kebiasaan beliau yang dominan adalah duduk. Beliau menegaskan bahwa tidak ada pertentangan; keduanya bisa diamalkan sesuai kondisi.
Ibnul Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri sebagaimana disebutkan dalam riwayat, memakruhkan berdiri tanpa udzur, namun membolehkan saat ada hajat.
Adapun sikap Abu Musa Al-Asy'ari yang sangat ketat — sampai menyebut bahwa Bani Israel memotong pakaian yang terkena air seni — diingatkan oleh Hudzaifah agar tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini. Ini menunjukkan pentingnya ilmu sebelum bersikap keras, dan bahwa syariat Islam itu mudah, tidak memberatkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah:
- Bolehnya buang air kecil sambil berdiri saat ada kebutuhan.
- Tidak boleh berlebihan dalam beragama sampai memberatkan diri.
- Pentingnya mengembalikan masalah kepada sunnah Nabi ﷺ, bukan kepada perasaan atau tradisi.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa yang utama adalah duduk, namun berdiri dibolehkan bila ada maslahat, dan tidak boleh mencela orang yang melakukannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat wara' dan hati-hati dalam masalah najis, pernah menyampaikan kepada orang-orang betapa ketatnya Bani Israel dalam masalah air seni — sampai mereka memotong pakaian yang terkena. Mendengar hal itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sebagai shahib sirr Rasulullah (orang kepercayaan rahasia Nabi ﷺ), berkata dengan lembut, "Aku berharap Abu Musa tidak terlalu menekankan hal itu." Lalu beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah buang air kecil sambil berdiri di tempat pembuangan sampah suatu kaum.
Hikmahnya: Hudzaifah tidak mencela Abu Musa, tetapi mengingatkan dengan dalil. Ini adalah adab salaf dalam amar ma'ruf nahi munkar — dengan ilmu, lembut, dan kembali kepada sunnah. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Duduk adalah yang utama saat buang air kecil, karena itu kebiasaan Nabi ﷺ yang shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Berdiri dibolehkan saat ada kebutuhan: tempat kotor, sakit, atau menghindari cipratan.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah bersuci sampai memberatkan diri, sebagaimana diingatkan Hudzaifah kepada Abu Musa.
- Jaga pakaian dari najis sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Muddatstsir [74]: 4.
- Kembalikan masalah kepada sunnah dan ilmu, bukan kepada perasaan atau kebiasaan semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.