Penjelasan Hadits Bukhari No. 2255 tentang Bolehnya salam dengan jangka waktu tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang praktik salaf (jual beli dengan pembayaran di muka) yang dilakukan para sahabat di masa Nabi ﷺ. Mereka membayar di muka kepada para petani Syam untuk gandum, jelai, dan kismis dengan tenggat waktu yang jelas. Ketika ditanya apakah petani itu sudah memiliki tanaman atau belum, mereka menjawab bahwa mereka tidak menanyakan hal itu — menunjukkan bahwa yang terpenting adalah kejelasan jenis barang, takaran, dan waktu penyerahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۚ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمْلِلَ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab as-Salam, Bab as-Salam ila Ajal Ma'lum, dari jalur Muhammad bin Abi Mujalid. Perawi sahabat: Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما.

Hadits lain yang sangat terkait adalah hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barangsiapa melakukan salaf (pembayaran di muka), hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tenggat waktu yang jelas." (HR. Al-Bukhari no. 2240, Muslim no. 1604)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam Kitab as-Salam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas syarat-syarat salaf.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah-kaidah muamalah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan fiqih salaf secara rinci.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa dua sahabat besar — Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما — pernah ditanya tentang hukum salaf (yaitu bai' as-salam: jual beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian). Keduanya menjawab bahwa mereka pernah mempraktikkannya bersama Rasulullah ﷺ. Mereka membayar di muka kepada para petani dari Syam (anbath — sebutan untuk petani non-Arab di wilayah Syam) untuk gandum, jelai, dan kismis dengan tenggat waktu yang jelas.

Ketika Muhammad bin Abi Mujalid bertanya: "Apakah mereka sudah memiliki tanaman yang berdiri (siap panen) atau belum?" Keduanya menjawab: "Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka."

Pemahaman ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab as-Salam, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama bolehnya bai' as-salam.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa salaf (salam) adalah praktik yang dikenal dan dibolehkan sejak masa Nabi ﷺ.
  2. Para sahabat tidak menanyakan apakah petani itu sudah memiliki tanaman atau belum — ini menunjukkan bahwa dalam salam, tidak disyaratkan barang harus sudah ada saat akad. Yang penting adalah kejelasan spesifikasi barang (jenis, kadar, kualitas) dan tenggat waktu penyerahan.
  3. Jawaban "kami tidak menanyakan hal itu" bukan berarti mereka lalai, tetapi menunjukkan bahwa hal tersebut bukan syarat sahnya akad.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan syarat-syarat salam yang disepakati ulama:

  • Jenis barang harus jelas (misalnya: gandum, bukan sekadar "makanan")
  • Kadar/takaran harus jelas
  • Kualitas harus jelas
  • Waktu penyerahan harus jelas
  • Harga dibayar penuh di muka saat akad

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa hikmah dibolehkannya salam adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, terutama petani dan pedagang yang membutuhkan modal di awal musim tanam, sementara pembeli membutuhkan kepastian pasokan barang di kemudian hari.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah dalam salam disyaratkan barang sudah ada atau boleh barang yang belum ada. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — membolehkan salam pada barang yang belum ada selama spesifikasinya jelas. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits Ibnu Abbas di atas. Pendapat ini yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa salam adalah pengecualian dari larangan menjual barang yang belum ada (bai' al-ma'dum), karena adanya kebutuhan manusia dan dalil yang jelas dari sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه, seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan, pernah ditanya oleh generasi setelahnya tentang praktik salam. Beliau mengingat kembali masa-masa bersama Rasulullah ﷺ, ketika para petani dari Syam datang ke Madinah membawa hasil bumi mereka. Para sahabat membeli dengan cara membayar di muka — mereka menyerahkan uang sekarang, dan barang akan diserahkan pada waktu yang disepakati.

Muhammad bin Abi Mujalid, seorang tabi'in, dengan teliti bertanya: "Apakah mereka sudah punya tanaman atau belum?" Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian generasi setelah sahabat dalam memahami syarat akad. Namun jawaban kedua sahabat itu sederhana: "Kami tidak menanyakan hal itu." Artinya, Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan kepada mereka untuk menanyakan hal tersebut, karena yang terpenting adalah kejelasan akad itu sendiri.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang praktis dan memudahkan. Selama prinsip-prinsip keadilan dan kejelasan terpenuhi, muamalah dibolehkan. Para sahabat memahami hal ini langsung dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bai' as-salam (salaf) hukumnya boleh dan merupakan praktik yang dilakukan para sahabat di masa Nabi ﷺ.
  2. Syarat utama: jenis barang, takaran/timbangan, kualitas, dan tenggat waktu harus jelas.
  3. Harga dibayar penuh di muka saat akad berlangsung.
  4. Tidak disyaratkan barang sudah ada atau sudah siap saat akad — ini pendapat jumhur ulama.
  5. Hikmah: memudahkan petani/pedagang yang butuh modal, dan memberi kepastian bagi pembeli.
  6. Hindari ghuluw dalam beragama — Islam memberi kemudahan dalam muamalah selama prinsip keadilan terpenuhi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?