Penjelasan Hadits Bukhari No. 2254 tentang Bolehnya salam dengan jangka waktu tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat Nabi ﷺ pernah melakukan jual beli salaf (yaitu salam, yakni membayar di muka lalu barang diserahkan kemudian) dengan para petani Syam untuk gandum, jelai, dan kismis sampai waktu yang ditentukan. Mereka tidak menanyakan apakah petani itu sudah memiliki tanaman atau belum. Ini menjadi dalil bahwa jual beli salam dibolehkan dengan syarat jangka waktu jelas, dan tidak wajib memastikan barang sudah ada saat akad.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar jual beli salam:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Salam, Bab Salam kepada Jangka Waktu Tertentu (no. 2254). Perawi sahabat: Abdur Rahman bin Abza dan Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما.

Hadits lain yang menjadi dasar salam adalah hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ datang ke Madinah dan penduduknya biasa melakukan salaf pada buah selama satu, dua, atau tiga tahun. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barangsiapa melakukan salaf (salam) pada sesuatu, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai waktu yang jelas." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya salam dan tidak disyaratkannya barang sudah ada saat akad.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan syarat-syarat salam: jenis, sifat, kadar, dan waktu harus jelas.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut salam sebagai bentuk tolong-menolong yang dibolehkan syariat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Muhammad bin Abi Mujalid diutus oleh Abu Burdah dan Abdullah bin Shaddad kepada dua sahabat senior, yaitu Abdur Rahman bin Abza dan Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما, untuk bertanya tentang hukum salaf (jual beli salam). Kedua sahabat itu menjawab bahwa mereka dahulu bersama Rasulullah ﷺ mendapatkan harta rampasan perang, lalu datang para petani dari Syam (anbath), dan mereka melakukan salam kepada para petani itu untuk gandum, jelai, dan kismis sampai waktu yang ditentukan.

Yang menarik, ketika Muhammad bin Abi Mujalid bertanya apakah para petani itu sudah memiliki tanaman atau belum, keduanya menjawab: "Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak mempersyaratkan barang harus sudah ada saat akad salam.

Pemahaman ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Salam, Bab Salam kepada Jangka Waktu Tertentu, yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama disyariatkannya salam dengan syarat waktu yang jelas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dalam salam, tidak disyaratkan penjual sudah memiliki barang yang dijual. Yang penting adalah:

  1. Jenis barang jelas (gandum, jelai, kismis)
  2. Kadar/takaran jelas
  3. Waktu penyerahan jelas (ajal musamma)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat salam dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'. Syaratnya ada empat: jenis, sifat, kadar, dan waktu harus jelas.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah dibolehkannya salam: karena manusia membutuhkan transaksi ini, terutama petani yang butuh modal sebelum panen, dan pembeli yang butuh barang di kemudian hari. Syariat yang penuh hikmah membolehkannya dengan syarat yang menjaga dari perselisihan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah salam boleh pada barang yang belum ada sama sekali. Namun dalil yang paling kuat — sebagaimana ditunjukkan hadits ini dan hadits Ibnu Abbas — adalah bahwa salam dibolehkan selama kadar, jenis, sifat, dan waktu jelas, meskipun barang belum ada saat akad. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه, seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan, pernah ditanya tentang salam. Beliau mengingat masa-masa bersama Rasulullah ﷺ, ketika para sahabat berdagang dengan para petani Syam. Mereka membayar di muka untuk gandum dan jelai yang akan datang kemudian. Ketika ditanya apakah petani itu sudah punya tanaman, beliau menjawab dengan jujur: "Kami tidak menanyakan hal itu."

Sikap ini menunjukkan kesederhanaan dan kejujuran para sahabat dalam berfatwa — mereka menyampaikan apa yang mereka ketahui dan tidak menambahkan yang tidak ada. Ini juga menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam muamalah selama tidak ada kezaliman dan penipuan.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa luasnya muamalah yang dibolehkan dalam Islam, selama tidak melanggar prinsip kejelasan dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli salam (salaf) dibolehkan dalam Islam, yaitu membayar di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian.
  2. Syarat utama: jenis barang, kadar/takaran, sifat, dan waktu penyerahan harus jelas.
  3. Tidak wajib memastikan barang sudah ada saat akad, sebagaimana ditunjukkan para sahabat.
  4. Hindari perselisihan dengan menuliskan akad dan menyebutkan waktu yang pasti.
  5. Bermuamalahlah dengan jujur dan hindari penipuan, karena Islam membolehkan kemudahan selama tidak ada kezaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?