Penjelasan Hadits Bukhari No. 2253 tentang Ketentuan jual beli salam dengan takaran dan waktu jelas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dasar utama dalam fiqih salam (jual beli pesanan dengan bayar di muka). Nabi ﷺ ketika tiba di Madinah mendapati penduduknya sudah biasa melakukan salam pada buah-buahan hingga dua atau tiga tahun, lalu beliau tidak melarangnya, tetapi menetapkan syarat: harus jelas takaran/beratnya dan jelas batas waktunya. Jadi salam itu boleh, asalkan terhindar dari ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum jual beli:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait (hadits yang Anda tanyakan):

Shahih Al-Bukhari, Kitab As-Salam, Bab "As-Salam fi Kail Ma'lum ila Ajal Ma'lum", dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pokok disyariatkannya salam, dan bahwa Nabi ﷺ menetapkan dua syarat pokok: kejelasan ukuran (kail/wazan) dan kejelasan waktu penyerahan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya salam dengan syarat-syarat yang disebutkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat salam dibangun atas prinsip menghilangkan jahalah (ketidakjelasan) yang menjadi sumber perselisihan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' merinci syarat-syarat salam secara praktis.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ketika Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah — khususnya kaum Anshar yang banyak bertani — sudah terbiasa melakukan jual beli pesanan (salam) pada buah-buahan, dengan membayar harga di muka dan barang diserahkan kemudian, kadang sampai dua atau tiga tahun. Kebiasaan ini sudah ada sebelum Islam. Nabi ﷺ tidak membatalkannya, tetapi beliau mengarahkan agar praktik tersebut bersih dari unsur ketidakjelasan.

Syarat-syarat salam menurut para ulama (dari daftar):

  1. Kejelasan ukuran — disebutkan dengan takaran (kail) atau timbangan (wazan) yang diketahui. Ini yang ditegaskan dalam hadits: "فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ" (dalam takaran yang diketahui), dan dalam riwayat lain: "وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ" (dan timbangan yang diketahui).
  2. Kejelasan waktu penyerahan — "إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ" (sampai waktu yang diketahui). Tidak boleh waktu yang tidak jelas seperti "nanti kalau panen" tanpa batas.
  3. Kejelasan jenis dan sifat barang — meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits ini, para ulama seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa ini termasuk yang harus jelas, karena tanpa itu akan menimbulkan perselisihan.
  4. Kemampuan menyerahkan barang pada waktu yang dijanjikan.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bolehnya salam, dan beliau mensyaratkan barang yang dipesan harus bisa dispesifikasikan sifatnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik juga berpegang pada hadits ini, dengan rincian masing-masing dalam kitab mereka.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa tujuan syariat di sini adalah menutup pintu perselisihan (sadd adz-dzari'ah), karena jual beli pesanan tanpa kejelasan akan memicu pertengkaran.
  • Syeikh al-Utsaimin menambahkan bahwa hikmahnya adalah memudahkan manusia: petani butuh modal sebelum panen, dan pembeli butuh kepastian harga. Salam menjadi solusi yang adil bagi kedua pihak.

Perbedaan pendapat yang ringan:

Para ulama berbeda apakah salam boleh pada selain buah-buahan. Jumhur (mayoritas) seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan Malik membolehkan salam pada segala sesuatu yang bisa dispesifikasikan sifatnya dan bisa diserahkan pada waktunya. Sebagian membatasi pada hal-hal tertentu. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menyebut buah-buahan sebagai konteks kebiasaan, bukan pembatasan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau ingin menegaskan bahwa Islam tidak menghapus kebiasaan baik masyarakat, tetapi menyempurnakannya dengan aturan yang adil.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang salam, dan beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau memahami betul bahwa syariat datang untuk mengatur muamalah, bukan mempersulitnya. Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang realistis dan memperhatikan kebutuhan manusia, selama tidak melanggar batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Salam (jual beli pesanan) hukumnya boleh dengan syarat: jelas jenis barangnya, jelas ukurannya (takaran/timbangan), dan jelas waktu penyerahannya.
  2. Hindari ketidakjelasan dalam transaksi, karena itu sumber perselisihan dan permusuhan.
  3. Bagi petani dan pedagang: salam adalah solusi syar'i untuk mendapatkan modal tanpa terjerumus riba.
  4. Bagi pembeli: pastikan spesifikasi barang dan waktu penyerahan tertulis jelas, agar tidak terjadi sengketa.
  5. Kembalikan urusan muamalah kepada pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada kebiasaan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?