Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2252 tentang Hukum menggadaikan barang dalam transaksi jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda (salam), dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Ini adalah dalil bolehnya transaksi jual beli dengan pembayaran di kemudian hari (salam) dan bolehnya menggadaikan barang sebagai jaminan utang, bahkan dengan orang non-Muslim sekalipun. Hadits ini juga mengajarkan bahwa berutang dengan jaminan adalah hal yang dibolehkan dan dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh hatinya kotor. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam (Jual Beli dengan Pembayaran di Muka), Bab Ar-Rahn fi As-Salam (Gadai dalam Transaksi Salam), no. 2252. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, no. 1603, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk faedah-faedah yang terkandung di dalamnya. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya muamalah dengan orang Yahudi dan bolehnya menggadaikan barang kepada mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Bolehnya transaksi salam (jual beli dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya transaksi salam, yaitu membayar harga barang di muka dengan ketentuan barang diserahkan di kemudian hari dengan kriteria yang jelas. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ karena ada kebutuhan manusia untuk itu.

2. Bolehnya bergadai (rahn) dalam transaksi utang-piutang

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya akad rahn (gadai) sebagai jaminan utang. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 283 yang membolehkan barang jaminan ketika tidak ada penulis.

3. Bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal-hal yang dibolehkan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi, dan ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim selama transaksinya halal dan tidak mengandung unsur riba atau penipuan. Ini juga menunjukkan keadilan Islam yang tidak membedakan muamalah berdasarkan agama.

4. Nabi ﷺ tidak segan menggadaikan barang pribadinya

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa ini menunjukkan tawadhu' (kerendahan hati) Nabi ﷺ dan bahwa beliau tidak merasa berat untuk melakukan transaksi sederhana seperti ini. Ini juga menunjukkan bahwa berutang dengan jaminan adalah hal yang wajar dan tidak tercela selama ada kemampuan untuk melunasi.

5. Bolehnya menggadaikan barang yang bisa dimanfaatkan oleh penerima gadai

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa baju besi yang digadaikan Nabi ﷺ adalah barang yang bisa dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman sebagai jaminan, dan ini dibolehkan selama tidak ada syarat yang memberatkan.

6. Hikmah disyariatkannya gadai

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa gadai adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah agar hak-hak tidak hilang dan tidak terjadi pengingkaran. Ini adalah bentuk perlindungan harta yang diajarkan Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda, dan beliau menggadaikan baju besinya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi untuk makanan yang dibeli untuk keluarganya.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Nabi ﷺ. Meskipun beliau adalah pemimpin umat dan pembuka kota Mekkah, beliau tetap hidup dengan sangat sederhana dan tidak segan berutang dengan jaminan untuk kebutuhan keluarganya. Ini adalah pelajaran besar bagi kita tentang zuhud dan kesederhanaan.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa berutang bukanlah sesuatu yang haram atau tercela selama dilakukan dengan cara yang benar, ada jaminan, dan ada niat serta kemampuan untuk melunasi. Yang tercela adalah berutang tanpa kemampuan dan tanpa niat membayar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh melakukan transaksi salam (jual beli dengan pembayaran di muka) selama barangnya jelas kriteria, ukuran, dan waktu penyerahannya.
  2. Boleh menggadaikan barang sebagai jaminan utang, dan ini adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah.
  3. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam transaksi yang halal, selama tidak mengandung riba, penipuan, atau kezaliman.
  4. Hendaknya kita hidup sederhana sebagaimana Nabi ﷺ, tidak gengsi untuk melakukan transaksi yang halal meskipun sederhana.
  5. Jika berutang, hendaknya ada jaminan dan niat yang kuat untuk melunasi, karena Rasulullah ﷺ sendiri memberikan contoh dengan menggadaikan baju besinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi