Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2251 tentang Bolehnya transaksi utang dengan jaminan barang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan secara utang (kredit) dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju zirahnya sebagai jaminan. Ini mengajarkan bahwa jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit) dan menggadaikan barang sebagai jaminan hukumnya boleh dalam Islam, bahkan dengan non-Muslim sekalipun, selama transaksinya jelas dan tidak mengandung riba atau penipuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۚ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

(QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Terjemahan: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits:

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab as-Salam, Bab ar-Rahn fi as-Salam, no. 2251
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Musaqah, Bab ar-Rahn wa Jawazihi, no. 1603
  • Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit) dan menggadaikan barang sebagai jaminan, baik dengan Muslim maupun non-Muslim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang kebolehan akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka dan barang di kemudian hari) dan juga tentang kebolehan gadai (rahn) dalam transaksi utang-piutang.
  • Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dasar kebolehan akad salam dan rahn.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kebolehan Jual Beli dengan Pembayaran Tertunda (Kredit)

Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara nasi'ah (pembayaran tertunda). Ini menunjukkan bahwa jual beli secara kredit hukumnya boleh, selama:

  • Harga dan jangka waktu pembayaran jelas disepakati
  • Tidak mengandung riba (misalnya harga naik karena penundaan)
  • Barang yang dibeli jelas spesifikasinya

2. Kebolehan Gadai (Rahn) dalam Transaksi Utang

Rasulullah ﷺ menggadaikan baju zirahnya sebagai jaminan utang. Ini menunjukkan bahwa:

  • Gadai adalah akad yang sah dalam Islam
  • Barang yang digadaikan harus jelas dan bisa diserahkan kepada pemberi utang
  • Pemberi utang boleh memegang barang jaminan sampai utang dilunasi

3. Kebolehan Bertransaksi dengan Non-Muslim

Rasulullah ﷺ bertransaksi dengan seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa:

  • Muamalah (transaksi duniawi) dengan non-Muslim hukumnya boleh
  • Selama transaksinya halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan
  • Tidak ada larangan bergaul dan bertransaksi dengan mereka dalam urusan duniawi

4. Tawadhu' (Rendah Hati) Rasulullah ﷺ

Meskipun beliau adalah pemimpin umat dan utusan Allah, beliau tetap menggadaikan baju zirahnya untuk membeli makanan. Ini menunjukkan:

  • Tidak ada aib dalam berutang atau menggadaikan barang untuk kebutuhan hidup
  • Seorang pemimpin boleh hidup sederhana dan tidak perlu malu dengan keterbatasan ekonomi

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya akad salam (pesanan dengan pembayaran di muka) dan rahn (gadai) secara bersamaan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Kitab as-Salam" dan "Bab ar-Rahn fi as-Salam" untuk menunjukkan bahwa akad salam boleh disertai dengan gadai sebagai jaminan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara utang, dan beliau menggadaikan baju zirahnya yang terbuat dari besi kepadanya." (HR. al-Bukhari no. 2251)

Hikmah dari kisah ini:

  • Rasulullah ﷺ tidak segan-segan berutang dan menggadaikan barang miliknya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya
  • Beliau mengajarkan bahwa hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan adalah akhlak mulia
  • Beliau juga mengajarkan bahwa seorang Muslim boleh bertransaksi dengan siapa pun selama transaksinya halal

Sumber: Kisah ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli kredit (pembayaran tertunda) hukumnya boleh dalam Islam, selama harga dan jangka waktunya jelas serta tidak mengandung riba.
  2. Gadai (rahn) sebagai jaminan utang hukumnya sah dan dianjurkan untuk menjaga kepercayaan antara kedua belah pihak.
  3. Bertransaksi dengan non-Muslim hukumnya boleh dalam urusan duniawi, selama barangnya halal dan transaksinya sesuai syariat.
  4. Hidup sederhana dan tidak malu dengan keterbatasan ekonomi adalah akhlak para nabi dan orang-orang saleh.
  5. Jangan menunda-nunda pembayaran utang jika sudah mampu, karena Rasulullah ﷺ selalu menepati janji dan membayar utang tepat waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.