Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua larangan Nabi ﷺ: (1) menjual buah kurma yang masih di pohon sebelum jelas kualitas dan kelayakannya untuk dimakan, dan (2) menjual perak dengan emas secara kredit/tidak tunai. Adapun akad salam (jual beli pesanan dengan bayar di muka) pada kurma, para sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menyebutkan syaratnya: barang harus jelas takarannya dan diketahui sifatnya. Jadi larangan itu bukan pada salam-nya, tetapi pada menjual buah yang belum jelas dan pada riba dalam tukar-menukar mata uang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan jual beli dan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat tentang kewajiban mencatat/menakar dalam transaksi utang (relevan dengan salam):
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
Hadits terkait (shahih):
- Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما — Shahih Al-Bukhari no. 2247 (kitab ini sendiri), dan juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Nabi ﷺ melarang menjual kurma hingga layak dimakan dan dapat ditakar.
- Hadits tentang larangan menjual buah hingga tampak kematangannya, dari Anas bin Malik رضي الله عنه — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ini menjadi dasar larangan bai' al-gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan).
- Hadits tentang riba dalam tukar-menukar emas dan perak, dari Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه — Shahih Muslim: "Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama dan tunai (yadan bi yad)."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk perbedaan lafaz antara riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, serta bahwa larangan menjual buah sebelum layak adalah untuk mencegah perselisihan dan gharar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan syarat-syarat salam: harus jelas jenis, sifat, kadar, dan waktu penyerahannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan riba dan gharar bertujuan menjaga keadilan dan mencegah permusuhan.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Baqarah [2]: 282 sebagai perintah mencatat transaksi agar tidak terjadi perselisihan.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits. Abu Al-Bakhtari bertanya kepada dua sahabat besar, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم, tentang hukum salam (jual beli pesanan) pada kurma. Keduanya menjawab dengan menyebut larangan Nabi ﷺ, bukan melarang salam-nya secara langsung. Ini menunjukkan bahwa salam pada kurma diperbolehkan bila memenuhi syarat, dan yang dilarang adalah menjual buah yang belum jelas.
2. Larangan menjual kurma sebelum layak. Nabi ﷺ melarang menjual kurma yang masih di pohon hingga "layak dimakan" (يُؤْكَلَ مِنْهُ) dan "dapat ditakar" (يُوزَنَ). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan ini adalah gharar — ketidakjelasan apakah buah akan selamat hingga panen atau rusak. Ini termasuk jual beli yang mengandung spekulasi.
3. Larangan menjual perak secara kredit. "وَعَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ نَسَاءً بِنَاجِزٍ" — yaitu menjual perak (mata uang) dengan pembayaran tidak tunai. Ini adalah riba nasi'ah dalam pertukaran mata uang. Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa pertukaran emas/perak wajib tunai dan sama kadarnya.
4. Syarat salam yang sah. Para ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam an-Nawawi — menyebutkan syarat salam: (a) jelas jenis dan sifat barang, (b) jelas kadar/takaran, (c) jelas waktu penyerahan, (d) modal dibayar di muka di majelis akad. Ini sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 282 tentang mencatat dan menakar dengan jelas.
5. Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda dalam rincian lafaz "يُوزَنَ" (ditakar) — apakah berlaku untuk kurma yang ditakar atau ditimbang. Ibnu Hajar merinci perbedaan ini dan menyimpulkan bahwa intinya adalah kejelasan kadar. Yang paling kuat: larangan bersifat umum pada gharar, dan salam sah bila syaratnya terpenuhi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat orang-orang menjual buah kurma yang masih hijau di pohon. Beliau bertanya tentang cara mereka menjualnya, lalu melarangnya karena mengandung ketidakjelasan. Para sahabat kemudian bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tentang salam pada kurma, dan keduanya mengingatkan larangan Nabi ﷺ tersebut. Hikmahnya: Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah — pembeli tidak boleh dirugikan karena membeli sesuatu yang belum jelas, dan penjual tidak boleh mengambil harta dengan cara yang mengandung spekulasi. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Hindari jual beli gharar: jangan menjual buah/benda yang belum jelas kualitas, kadar, atau keberadaannya.
- Salam diperbolehkan dengan syarat: jenis, sifat, kadar, dan waktu penyerahan jelas, serta modal dibayar di muka.
- Pertukaran mata uang/emas/perak wajib tunai dan sama kadar — hindari riba nasi'ah.
- Catat dan jelaskan transaksi sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 282 agar tidak terjadi perselisihan.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu seperti yang dilakukan Abu Al-Bakhtari kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.