Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat pendukung dari hadits utama tentang salam (jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari) yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Mujalid. Intinya, para sahabat biasa melakukan salam pada zaman Nabi ﷺ untuk komoditas seperti gandum, jelai, minyak, dan anggur kering. Hadits ini menegaskan bahwa salam diperbolehkan dalam Islam dengan syarat barangnya jelas spesifikasinya, ukurannya, dan waktu penyerahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits utama yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Mujalid dari Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah, dari mereka berdua, bahwa keduanya berkata:
> "Kami pernah mengirim Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ tentang salam (jual beli dengan pembayaran di muka). Maka beliau bersabda: 'Barangsiapa yang melakukan salam, maka hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.'"
> (HR. Al-Bukhari no. 2240, dan Muslim no. 1604)
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
> "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."
> (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Ayat ini menjadi dasar umum tentang bolehnya transaksi tangguh (utang-piutang) dengan batas waktu yang jelas, dan salam termasuk di dalamnya.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa bab ini (Bab Salam kepada yang Tidak Memiliki Asal) membahas tentang kebolehan salam meskipun barangnya belum dimiliki penjual saat akad, karena ini adalah kekhususan dari jual beli salam. Beliau menukil ijma' ulama tentang kebolehannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Abi Aufa di atas.
Penjelasan Rinci
1. Pengertian Salam
Salam (سَلَم) atau salaf (سَلَف) adalah jual beli di mana pembeli membayar harga di muka secara tunai, sedangkan barang yang dibeli diserahkan kemudian pada waktu yang disepakati. Ini adalah bentuk transaksi yang sudah dikenal di kalangan sahabat, terutama untuk kebutuhan pertanian seperti gandum, jelai, kurma, dan sejenisnya.
2. Hadits yang Dijelaskan
Dalam riwayat yang Anda sebutkan (Al-Bukhari no. 2245), Muhammad bin Abi Mujalid menceritakan bahwa mereka biasa melakukan salam dengan membayar di muka untuk gandum, jelai, minyak, dan anggur kering. Ini menunjukkan bahwa praktik salam sudah berlangsung di kalangan sahabat dan Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan beliau memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas.
3. Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Salam dan membuat bab khusus "Bab Salam kepada yang Tidak Memiliki Asal" (yaitu barang yang belum dimiliki penjual). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami kebolehan salam meskipun barangnya belum ada di tangan penjual.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa jual beli salam adalah pengecualian dari kaidah umum "jangan menjual barang yang belum kamu miliki" (HR. At-Tirmidzi no. 1232, dari Hakim bin Hizam). Karena kebutuhan manusia, syariat membolehkan salam dengan syarat-syarat yang ketat.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa salam termasuk bentuk bai' al-ma'dum (menjual barang yang belum ada) yang dikecualikan oleh syariat karena melibatkan kemaslahatan umum. Beliau menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi barang agar tidak terjadi sengketa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa salam adalah akad yang sah dengan syarat: (1) barangnya jelas jenis, sifat, dan ukurannya, (2) waktu penyerahan jelas, (3) harga dibayar tunai di majelis akad, dan (4) barangnya termasuk yang bisa dijamin (mitsli).
4. Syarat-syarat Salam Menurut Ulama
Para ulama dari daftar rujukan sepakat bahwa salam sah dengan syarat:
- Harga dibayar tunai di majelis akad – karena salam adalah jual beli dengan pembayaran di muka.
- Barangnya jelas spesifikasinya – jenis, sifat, ukuran, dan kualitasnya disebutkan secara rinci.
- Waktu penyerahan jelas – misalnya "satu bulan dari sekarang" atau "pada musim panen tahun depan".
- Barangnya termasuk jenis yang bisa dijamin – seperti makanan, buah-buahan, dan barang-barang yang bisa dipastikan ketersediaannya di pasaran.
5. Hikmah Disyariatkannya Salam
Salam memiliki hikmah besar, yaitu:
- Membantu petani atau produsen mendapatkan modal di awal untuk menggarap lahannya.
- Membantu pembeli mendapatkan harga yang lebih murah karena membayar di muka.
- Menghidupkan roda ekonomi dengan cara yang adil dan saling menguntungkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
> "Nabi ﷺ tiba di Madinah, dan penduduk Madinah biasa melakukan salam pada buah-buahan untuk satu tahun dan dua tahun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa melakukan salam, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.'"
> (HR. Al-Bukhari no. 2240, dan Muslim no. 1604)
Kisah ini menunjukkan bahwa praktik salam sudah ada sebelum Islam, dan Nabi ﷺ tidak menghapusnya, tetapi memperbaikinya dengan syarat-syarat yang jelas. Ini adalah bentuk taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ terhadap praktik yang baik di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Hikmah: Islam tidak serta-merta menghapus kebiasaan baik masyarakat, tetapi memperbaikinya dengan aturan yang melindungi kedua belah pihak dari ketidakjelasan dan perselisihan.
Kesimpulan Praktis
- Salam (jual beli dengan pembayaran di muka) adalah transaksi yang sah dalam Islam, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Abi Aufa.
- Syarat utamanya adalah kejelasan – takaran, timbangan, spesifikasi barang, dan waktu penyerahan harus disebutkan dengan tegas.
- Harga harus dibayar tunai di majelis akad – ini yang membedakan salam dari jual beli utang biasa.
- Salam adalah solusi ekonomi yang baik untuk membantu produsen dan memudahkan konsumen, selama dilakukan dengan transparan.
- Hindari ketidakjelasan dalam transaksi, karena itu bisa menjadi sumber perselisihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.