Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jual beli dengan sistem salam (bayar di muka, barang diserahkan kemudian) sudah dipraktikkan di zaman Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Praktik ini dilakukan pada komoditas yang jelas ukurannya seperti gandum, sya'ir (barley), zabib (kismis), dan tamr (kurma). Para ulama memahami bahwa salam dibolehkan dengan syarat ukuran, jenis, dan waktu penyerahan harus jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam, Bab "As-Salam fi al-Ma'lum" (Salam dalam Ukuran yang Diketahui), no. 2243. Perawi sahabat: Abdullah bin Abi Aufa dan Abdullah bin Abza radhiyallahu 'anhuma.
Dalil pokok tentang salam juga terdapat dalam Al-Qur'an, di antaranya firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 282
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang (muamalah) untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah (perjanjiannya)."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah mencatat transaksi utang, termasuk di dalamnya jual beli salam, agar tidak terjadi perselisihan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya salam, dan beliau menukil bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik sepakat atas keabsahannya dengan syarat-syarat tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Abdullah bin Shaddad bin Al-Had dan Abu Burdah berbeda pendapat tentang hukum as-salam (jual beli pesanan). Untuk menyelesaikannya, mereka mengutus seseorang menemui sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu. Beliau menjawab bahwa di masa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar, para sahabat biasa melakukan salam pada gandum, sya'ir, kismis, dan kurma. Jawaban yang sama juga diberikan oleh sahabat Abdullah bin Abza radhiyallahu 'anhu.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari — Beliau memasukkan hadits ini dalam Kitab As-Salam, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok keabsahan salam, khususnya bila ukuran barang diketahui.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) — Menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salam dibolehkan secara ijma' (kesepakatan) ulama, dan yang diperselisihkan hanyalah syarat-syaratnya. Beliau menegaskan bahwa penyebutan jenis komoditas (gandum, sya'ir, kismis, kurma) menunjukkan syarat ta'yin al-jins (menentukan jenis barang).
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) — Menjelaskan bahwa syarat sah salam ada empat: (a) jenis barang jelas, (b) sifatnya jelas, (c) ukurannya jelas, (d) waktu penyerahan jelas. Ini berdasarkan hadits lain yang lebih rinci dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) — Menegaskan bahwa salam adalah bentuk tolong-menolong yang dibolehkan syariat, karena membantu petani/pedagang mendapatkan modal dan membantu pembeli mendapatkan barang dengan harga yang disepakati.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di — Dalam prinsip fiqih muamalah-nya, beliau menekankan bahwa asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang, dan salam termasuk yang dibolehkan karena ada dalil tegas.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah membolehkan salam pada barang yang dapat ditentukan ukurannya dengan takaran, timbangan, atau hitungan.
- Imam Malik mensyaratkan barang yang di-salam-kan harus dapat ditentukan sifatnya secara detail.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mensyaratkan penyebutan waktu penyerahan (ajal) secara jelas.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas: Syafi'i, Ahmad, dan didukung Ibnu Hajar serta an-Nawawi) bahwa salam sah dengan syarat: jenis, sifat, ukuran, dan waktu penyerahan harus jelas. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang lebih rinci dan tidak bertentangan dengan hadits Abdullah bin Abi Aufa ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Shaddad dan Abu Burdah — keduanya termasuk tabi'in terpercaya — berselisih tentang keabsahan salam. Karena tidak ingin berdebat tanpa ilmu, mereka mengutus seorang murid untuk bertanya langsung kepada sahabat Nabi yang masih hidup, yaitu Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu. Beliau menjawab dengan tenang: "Kami dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar biasa melakukan salam pada gandum, sya'ir, kismis, dan kurma." Jawaban ini bukan sekadar teori, tetapi kesaksian praktik langsung generasi terbaik umat ini.
Hikmahnya: para salaf tidak berdebat dengan prasangka, tetapi merujuk kepada sumber ilmu yang jelas. Dan mereka tidak ragu mempraktikkan muamalah yang dibolehkan syariat selama tidak ada larangan.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli salam (pesanan) hukumnya boleh berdasarkan kesaksian sahabat dan praktik di masa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar.
- Syarat sah salam menurut jumhur ulama: jenis barang jelas, sifat jelas, ukuran jelas, dan waktu penyerahan jelas.
- Komoditas yang di-salam-kan harus yang dapat ditentukan ukurannya (takaran, timbangan, atau hitungan).
- Hindari salam pada barang yang tidak jelas spesifikasi atau waktu penyerahannya, karena dapat menimbulkan perselisihan.
- Bila ragu dalam muamalah, tanyakan kepada ulama terpercaya dan rujuk kepada dalil, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Shaddad dan Abu Burdah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.