Penjelasan Hadits Bukhari No. 2242 tentang Bolehnya jual beli salam dengan takaran jelas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jual beli dengan sistem salam (bayar di muka, barang diserahkan kemudian) sudah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Para sahabat mempraktikkannya untuk komoditas tertentu seperti gandum, sya'ir (barley), kismis, dan kurma. Hadits ini menjadi dalil utama para ulama bahwa salam hukumnya boleh (jaiz) dengan syarat ukuran, jenis, dan waktu penyerahan harus jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum jual beli dan janji:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah mencatat transaksi yang melibatkan tempo, termasuk jual beli salam, agar tidak terjadi perselisihan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam, Bab "Salam dalam Ukuran yang Diketahui", dari Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu (sahabat Nabi ﷺ). Imam Al-Bukhari juga meriwayatkannya dari Ibnu Abza radhiyallahu 'anhu dengan lafaz serupa.

Kaidah dari ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya salam secara mutlak, dan penyebutan komoditas tertentu hanyalah contoh, bukan pembatasan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa salam disepakati keabsahannya oleh para ulama, dengan syarat: jenis, sifat, ukuran, dan waktu penyerahan harus jelas.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut bahwa salam adalah bentuk tolong-menolong antara pemilik modal dan petani/pedagang, dan syariat membolehkannya dengan syarat yang menjaga dari perselisihan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibnu Abi Al-Mujalid menceritakan bahwa Abdullah bin Shaddad bin Al-Had dan Abu Burdah berbeda pendapat tentang hukum As-Salam (jual beli pesanan dengan bayar di muka). Karena tidak menemukan kesepakatan, mereka mengutusnya untuk bertanya kepada Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang masih hidup saat itu. Ibnu Abi Aufa menjawab bahwa mereka (para sahabat) dahulu mempraktikkan salam pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar, untuk komoditas: al-hinthah (gandum), asy-sya'ir (barley), az-zabib (kismis), dan at-tamr (kurma). Lalu ia bertanya juga kepada Ibnu Abza radhiyallahu 'anhu, dan jawabannya sama.

Pemahaman ulama:

  1. Keabsahan salam: Hadits ini menjadi dalil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya salam. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa salam adalah jual beli yang sah karena ada kebutuhan manusia terhadapnya.
  2. Syarat salam: Imam Ahmad bin Hanbal, Malik, dan Asy-Syafi'i sepakat bahwa salam sah jika:
  • Jenis barang jelas (misal: gandum, bukan sekadar "makanan").
  • Sifat dan kualitasnya jelas.
  • Ukurannya jelas (dalam hadits ini: "ukuran yang diketahui").
  • Waktu penyerahan jelas (misal: satu bulan, dua bulan).
  • Modal dibayar penuh di muka.
  1. Hikmah penyebutan komoditas: Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penyebutan gandum, barley, kismis, dan kurma dalam hadits ini bukanlah pembatasan, melainkan karena itulah yang biasa dipraktikkan di Madinah. Para ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa salam boleh pada semua barang yang dapat ditentukan sifat dan ukurannya, bukan hanya empat komoditas tersebut.
  2. Perbedaan pendapat sahabat: Perbedaan antara Ibnu Shaddad dan Abu Burdah menunjukkan bahwa sebagian sahabat masih ragu, namun mereka menyelesaikannya dengan bertanya kepada sahabat yang lebih mengetahui, yaitu Ibnu Abi Aufa dan Ibnu Abza. Ini mengajarkan adab bertanya kepada ahlinya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Shaddad bin Al-Had dan Abu Burdah (putra Abu Musa Al-Asy'ari) berbeda pendapat tentang salam. Karena keduanya tidak menemukan jawaban pasti, mereka mengutus Muhammad bin Abi Al-Mujalid untuk menemui Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang buta di akhir hayatnya namun masih kuat hafalannya. Ibnu Abi Aufa menjawab dengan tenang: "Kami dahulu mempraktikkan salam pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar, untuk gandum, barley, kismis, dan kurma." Jawaban ini bukan sekadar teori, tetapi pengalaman langsung para sahabat yang hidup bersama Nabi ﷺ. Hikmahnya: ketika terjadi perselisihan, kembalilah kepada orang yang lebih tahu dan kepada praktik para salafus shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya salam: Jual beli pesanan dengan bayar di muka hukumnya boleh, berdasarkan praktik para sahabat pada masa Nabi ﷺ.
  2. Syarat wajib: Jenis, sifat, ukuran, dan waktu penyerahan barang harus jelas sejak akad.
  3. Tidak terbatas pada 4 komoditas: Empat komoditas dalam hadits hanyalah contoh; salam boleh pada semua barang yang dapat ditentukan spesifikasinya.
  4. Adab bertanya: Jika ragu dalam masalah agama, bertanyalah kepada ahlinya dan rujuklah kepada pemahaman salafus shalih.
  5. Hindari perselisihan: Dengan kejelasan akad, perselisihan dapat dihindari, sebagaimana tujuan syariat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?