Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2241 tentang Larangan jual beli tanpa ukuran dan waktu jelas

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang kebolehan jual beli salam (pesanan dengan pembayaran di muka). Intinya, Nabi ﷺ membolehkan seseorang membayar uang lebih dulu untuk barang yang akan diserahkan kemudian, dengan syarat yang sangat penting: barang tersebut harus jelas ukurannya (takaran), beratnya, dan jangka waktu penyerahannya. Ini untuk mencegah perselisihan dan ketidakjelasan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan menjadi pijakan utama dalam bab jual beli salam. Berikut rinciannya:

1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

  • Perawi: Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  • Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab As-Salam (Jual Beli Pesanan), Bab As-Salam fi Kailin Ma'lum (Salam dengan Takaran yang Diketahui), no. 2241.
  • Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

> حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ وَقَالَ " فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ ".

  • Makna Ringkas: "Nabi ﷺ tiba di Madinah, lalu beliau bersabda (tentang jual beli salam): 'Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan sampai waktu yang diketahui.'"

2. Dalil Al-Qur'an (Sebagai Pendukung Prinsip Kejelasan dalam Muamalah)

Meskipun hadits ini berdiri sendiri sebagai dalil, prinsip kejelasan dan menghindari ketidakpastian (gharar) dalam muamalah ditegaskan dalam Al-Qur'an. Salah satunya adalah perintah untuk menuliskan utang-piutang dengan jelas:

  • Nama Surah: QS. Al-Baqarah [2]: 282
  • Teks Arab (potongan yang relevan):

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

  • Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."

Ayat ini mengajarkan prinsip kehati-hatian dan pencatatan dalam transaksi yang melibatkan tenggat waktu, sejalan dengan semangat hadits salam yang menekankan kejelasan.

3. Kaitan dengan Ulama

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Di antara ulama yang tercantum dalam daftar rujukan Anda:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dasar utama dalam menjelaskan syarat-syarat salam. Beliau menekankan bahwa ukuran, takaran, dan waktu harus jelas agar akad sah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga menggunakan hadits ini sebagai dalil dalam masa'il (masalah-masalah) jual beli salam yang diriwayatkan oleh murid-muridnya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) memberikan penjelasan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk hikmah dan detail hukumnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur sahabat Ibnu Abbas. Konteksnya adalah ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduk Madinah sudah terbiasa melakukan jual beli salam (memesan buah-buahan dengan pembayaran di muka untuk jangka waktu satu atau dua tahun). Nabi ﷺ tidak melarang praktik ini, tetapi beliau memberikan batasan-batasan yang sangat penting agar transaksi tersebut sah dan tidak menimbulkan kezaliman.

Poin-Poin Penting dari Hadits:

  1. Kebolehan Jual Beli Salam: Hadits ini secara tegas membolehkan jual beli salam. Ini adalah pengecualian dari kaidah umum jual beli yang mengharuskan barang diserahkan langsung di majelis akad. Dalam salam, barangnya belum ada, tetapi uangnya sudah dibayar lunas.
  2. Syarat Takaran atau Timbangan yang Jelas (Kailin Ma'lum / Waznin Ma'lum): Ini adalah syarat yang paling fundamental. Barang yang dipesan harus jelas ukurannya, baik itu berupa takaran (liter, kilo) atau timbangan (gram, ons). Ketidakjelasan dalam hal ini akan menyebabkan gharar (ketidakpastian) yang dilarang. Misalnya, tidak boleh memesan "satu karung kurma" tanpa menentukan beratnya, karena bisa jadi karungnya besar atau kecil.
  3. Syarat Waktu Penyerahan yang Jelas (Ila Ajalin Ma'lum): Jangka waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas. Tidak boleh memesan barang tanpa menyebutkan kapan akan diserahkan. Ini untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Para ulama berbeda pendapat apakah salam boleh dilakukan tanpa menyebutkan waktu (kontan), namun pendapat yang lebih kuat adalah harus ada batas waktu yang jelas, sebagaimana yang tersurat dalam hadits ini.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa salam tidak sah kecuali dengan menyebutkan sifat-sifat barang yang dipesan, ukurannya, dan batas waktu penyerahannya. Ini semua untuk menghilangkan ketidaktahuan yang bisa menjadi sumber konflik.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik syarat-syarat ini, yaitu untuk menjaga hak kedua belah pihak dan mencegah terjadinya kezaliman. Beliau menekankan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia dalam bermuamalah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa salam itu boleh, dan syarat-syaratnya adalah untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang dapat merusak akad.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas sendiri. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang memesan buah kurma muda sebelum musimnya tiba. Ibnu Abbas kemudian membacakan atau menyebutkan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ melarang atau membatasi salam kecuali dengan ukuran yang jelas dan waktu yang jelas.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menerapkan ajaran Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya menghafal teks hadits, tetapi juga memahami konteks dan tujuannya. Mereka paham bahwa syariat ini datang untuk melindungi manusia dari perselisihan dan kezaliman dalam bermuamalah. Hikmahnya, kita sebagai umat Islam haruslah teliti dan jelas dalam setiap transaksi, tidak boleh ada yang samar-samar yang bisa merugikan orang lain.

Kesimpulan Praktis

Dari hadits ini, ada beberapa poin praktis yang bisa kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Boleh Memesan Barang: Jual beli salam (memesan barang dengan bayar di muka) itu diperbolehkan dalam Islam. Ini memudahkan kita, misalnya memesan hasil panen, barang produksi, atau kebutuhan lainnya.
  2. Wajib Jelas Ukurannya: Pastikan barang yang dipesan jelas takaran, timbangan, atau ukurannya. Jangan ada keraguan.
  3. Wajib Jelas Waktunya: Tentukan dengan pasti kapan barang akan diserahkan. Ini penting untuk menghindari penundaan yang merugikan.
  4. Hindari Ketidakjelasan: Dalam semua transaksi, hindari hal-hal yang tidak jelas (gharar). Ini adalah prinsip utama dalam muamalah Islam.
  5. Niatkan untuk Kebaikan: Jadikan setiap transaksi sebagai sarana untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.