Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dasar penting dalam transaksi salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di muka). Nabi ﷺ menetapkan tiga syarat utama: ukuran (kail) harus jelas, timbangan (wazan) harus jelas, dan waktu penyerahan (ajal) harus jelas. Tujuannya mencegah perselisihan dan ketidakjelasan (gharar) dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam, Bab "As-Salam fi Kail Ma'lum" (no. 2240), dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ، فَقَالَ "مَنْ أَسْلَفَ فِي شَىْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ".
Terjemahan: "Nabi ﷺ datang ke Madinah, sementara penduduknya melakukan salaf (salam) pada kurma untuk dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda: 'Siapa yang melakukan salaf (salam) pada sesuatu, hendaklah dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan sampai waktu yang diketahui.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keabsahan jual beli dan larangan memakan harta secara batil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
(QS. An-Nisa [4]: 29)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan keridhaan di antara kalian."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai larangan segala bentuk transaksi yang mengandung kezaliman dan ketidakjelasan, dan mendorong jual beli yang sah berdasarkan keridhaan. Hadits salam ini termasuk bentuk jual beli yang dilegalkan dengan syarat-syarat jelas.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah sudah terbiasa melakukan transaksi salam — yaitu membayar di muka untuk barang (dalam riwayat ini: kurma) yang akan diserahkan beberapa tahun kemudian. Nabi ﷺ tidak melarang kebiasaan itu, tetapi beliau menetapkan batasan agar transaksi tersebut tidak menimbulkan perselisihan.
Tiga syarat yang ditetapkan Nabi ﷺ:
- Kail ma'lum (takaran yang diketahui) — jika barang diukur dengan takaran, maka takarannya harus jelas, misalnya sekian sha' atau sekian mud.
- Wazan ma'lum (timbangan yang diketahui) — jika barang ditimbang, maka beratnya harus jelas, misalnya sekian kilogram.
- Ajal ma'lum (waktu penyerahan yang diketahui) — harus ada batas waktu yang jelas, misalnya "diserahkan pada bulan Rajab tahun depan", bukan "nanti" atau "suatu saat".
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keabsahan salam dan bahwa syarat-syarat tersebut berfungsi menghilangkan jahalah (ketidakjelasan) yang bisa memicu sengketa. Beliau juga menyebut bahwa para ulama sepakat (ijma') atas keabsahan salam dengan syarat-syarat ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa syarat ajal ma'lum adalah mutlak, karena tanpa kejelasan waktu, akad menjadi gharar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu menutup pintu perselisihan dengan menetapkan kejelasan dalam akad. Beliau menekankan bahwa tujuan syarat-syarat ini adalah menjaga keadilan kedua belah pihak.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kitab-kitab fiqihnya menegaskan bahwa salam adalah bentuk tolong-menolong yang dibolehkan, karena petani/penjual butuh modal di awal, dan pembeli butuh kepastian barang di kemudian hari.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat atas keabsahan salam dengan syarat-syarat ini. Perbedaan hanya pada detail teknis, misalnya apakah barang harus sudah ada di pasar saat akad atau tidak. Yang paling kuat adalah pendapat yang berpegang pada zhahir hadits: cukup dengan tiga syarat di atas, tanpa menambah syarat yang tidak disebutkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa penduduk Madinah sebelum kedatangan Nabi ﷺ memang dikenal sebagai pedagang yang aktif, termasuk dalam transaksi kurma. Mereka biasa memesan kurma dari kebun-kebun yang belum panen dengan pembayaran di muka, kadang untuk jangka waktu dua hingga tiga tahun. Ketika Nabi ﷺ datang membawa syariat, beliau tidak serta-merta menghapus kebiasaan itu, tetapi membimbingnya agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kejelasan.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya, bahkan didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir. Beliau memahami betul bahwa muamalah masyarakat harus dibimbing, bukan dikekang, selama tidak melanggar prinsip syariat.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang membimbing kebiasaan baik masyarakat dan memperbaikinya, bukan menghancurkannya. Selama tidak ada kezaliman, syariat memberi ruang bagi kreativitas muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Transaksi salam (pesan di muka) dibolehkan dalam Islam dengan tiga syarat: takaran jelas, timbangan jelas, dan waktu penyerahan jelas.
- Kejelasan dalam akad adalah kunci mencegah perselisihan dan menjaga keridhaan kedua pihak.
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) berlebihan, karena itu bisa menjerumuskan pada kezaliman.
- Dalam muamalah modern, prinsip ini bisa diterapkan pada akad pesanan, misalnya pre-order dengan spesifikasi dan waktu yang jelas.
- Kembalikan setiap persoalan muamalah kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.