Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berkemih sambil berdiri di tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau berwudhu. Para ulama memahami bahwa ini adalah salah satu cara yang dibolehkan, namun bukan kebiasaan utama beliau. Hadits ini juga menunjukkan bahwa berkemih sambil berdiri diperbolehkan jika aman dari percikan najis dan tidak mengganggu orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Berkemih Sambil Berdiri dan Duduk, dari sahabat Hudhaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudhaifah, ia berkata: 'Nabi ﷺ mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau berkemih sambil berdiri. Kemudian beliau meminta air, maka aku membawakan air kepadanya, lalu beliau berwudhu.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan kebersihan:
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
QS. At-Taubah [9]: 108
Terjemahan: "Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas bahwa berkemih sambil berdiri hukumnya boleh (jaiz). Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Berkemih Sambil Berdiri dan Duduk", yang menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan bahwa kedua cara tersebut memiliki dalilnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Hudhaifah ini adalah dalil bolehnya berkemih sambil berdiri. Namun beliau juga menyebutkan bahwa kebanyakan berkemih Nabi ﷺ adalah dengan duduk, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata: "Barangsiapa yang mengatakan kepada kalian bahwa Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri, maka janganlah kalian mempercayainya. Beliau tidak pernah berkemih kecuali dengan duduk." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan cara mengompromikan dua hadits ini. Beliau menyebutkan beberapa pendapat ulama:
- Bahwa berkemih sambil berdiri diperbolehkan, dan hadits Hudhaifah ini menunjukkan kebolehannya.
- Bahwa yang menjadi kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk, sedangkan berdiri dilakukan sekali untuk menunjukkan kebolehan.
- Bahwa Nabi ﷺ berdiri karena ada uzur, seperti sakit atau tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk.
Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa berkemih sambil berdiri diperbolehkan selama aman dari percikan najis dan tidak ada orang yang melihat aurat. Jika dikhawatirkan terkena percikan najis atau ada orang yang melihat, maka duduk lebih utama.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berkemih sambil berdiri boleh, namun duduk lebih utama. Beliau berkata: "Berdiri boleh, tetapi duduk lebih aku sukai."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berkemih sambil berdiri adalah boleh, tetapi yang lebih utama adalah duduk, karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ dan lebih aman dari percikan najis.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa berkemih sambil berdiri boleh jika aman dari percikan dan tidak ada orang yang melihat aurat. Namun jika ada keraguan atau kekhawatiran, maka duduk lebih utama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu melihat seseorang berkemih sambil berdiri di tempat umum. Umar pun menegurnya. Orang itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku melihat Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri." Mendengar itu, Umar pun terdiam dan tidak melanjutkan tegurannya, karena mengetahui ada dalil yang membolehkannya. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap perbuatan, dan mereka tidak segan untuk menerima kebenaran ketika dalil telah jelas.
Kesimpulan Praktis
- Berkemih sambil berdiri hukumnya boleh, berdasarkan hadits Hudhaifah ini.
- Yang lebih utama dan menjadi kebiasaan Nabi ﷺ adalah berkemih sambil duduk.
- Berkemih sambil berdiri hanya boleh jika aman dari percikan najis dan tidak ada orang yang melihat aurat.
- Jika ada kekhawatiran terkena percikan atau ada orang yang melihat, maka wajib atau lebih utama untuk duduk.
- Hendaknya kita mengikuti adab-adab Islam dalam bersuci, karena Allah menyukai orang-orang yang bersuci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.