Penjelasan Hadits Bukhari No. 2238 tentang Larangan mengambil hasil jual beli anjing dan darah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap beberapa perkara yang haram dan cara mencari rezeki yang buruk, yaitu: (1) uang hasil bekam, (2) harga anjing, (3) penghasilan budak perempuan dari zina/prostitusi. Selain itu, beliau juga melaknat pelaku tato, pemakan riba, dan pembuat gambar. Ini semua adalah bentuk larangan tegas agar seorang muslim menjaga kehalalan rezeki dan menjauhi perbuatan yang mendatangkan laknat Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Tsaman Al-Kalb (Harga Anjing), no. 2238, dari sahabat Abu Juhaifah Wahb bin 'Abdillah As-Suwa-i radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ.

Terjemahan: Dari Aun bin Abu Juhaifah, ia berkata: "Aku melihat ayahku membeli seorang tukang bekam, lalu aku bertanya kepadanya tentang hal itu. Ia menjawab: 'Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang (mengambil) uang dari darah (bekam), harga anjing, dan penghasilan budak perempuan (dari zina). Dan beliau melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, pemakan riba dan yang memberi makan (menjalankan transaksi) riba, serta melaknat pembuat gambar.'"

Dalil tambahan dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang hukum jual beli anjing dan upah bekam. Beliau menukil perkataan para ulama madzhab dalam masalah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Larangan mengambil uang dari darah (upah bekam)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan hukumnya haram menurut jumhur (mayoritas) ulama. Namun beliau menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i membolehkan upah bekam karena ada hadits lain yang membolehkannya, dan larangan di sini dimaknai sebagai larangan yang bersifat makruh tahrim (sangat ditekankan untuk dihindari) atau karena pekerjaan itu dianggap hina. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah upah bekam itu boleh, karena Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekamnya. Adapun larangan dalam hadits ini, sebagian ulama memaknai bahwa itu adalah larangan yang bersifat makruh, bukan haram, karena ada dalil lain yang membolehkan.

2. Larangan harga anjing

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang jual beli anjing. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengharamkan jual beli anjing secara mutlak. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan jual beli anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing buruan dan anjing penjaga. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah haramnya jual beli anjing secara mutlak, karena keumuman larangan dalam hadits ini dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

3. Penghasilan budak perempuan dari zina

Ini adalah larangan mengambil harta dari hasil prostitusi atau perbuatan zina. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini menunjukkan haramnya segala bentuk penghasilan dari perbuatan haram, termasuk prostitusi dan segala bentuk eksploitasi seksual.

4. Laknat terhadap pelaku tato

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tato (al-wasyim) adalah menusukkan jarum ke kulit lalu memasukkan tinta atau zat pewarna ke dalamnya. Ini haram hukumnya, baik bagi yang melakukannya maupun yang memintanya dilakukan, selama dilakukan dengan cara mengubah ciptaan Allah. Adapun jika untuk pengobatan atau kebutuhan yang dibenarkan syariat, maka tidak termasuk dalam larangan ini.

5. Laknat terhadap pemakan riba dan yang menjalankannya

Ini menunjukkan betapa besarnya dosa riba. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa laknat ini mencakup semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, termasuk penulis dan saksinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

6. Laknat terhadap pembuat gambar

Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup pembuatan gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang memiliki bayangan. Adapun gambar yang tidak memiliki bayangan seperti lukisan di kertas atau kain, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah haramnya membuat gambar makhluk bernyawa secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan darurat seperti kartu identitas atau untuk keperluan pengajaran.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, ayah dari perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram. Ketika ia membeli seorang budak yang profesinya tukang bekam, ia tidak membiarkan budak itu terus bekerja dengan profesi tersebut. Ia justru memerintahkan agar alat-alat bekamnya dihancurkan. Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) seorang sahabat dalam meninggalkan perkara yang diperselisihkan ulama, demi menjaga kesucian hartanya. Ia lebih memilih kehilangan manfaat dari budak tersebut daripada mengambil risiko terjatuh pada perkara yang dilarang Nabi ﷺ.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam Shahih-nya sebagai pelajaran bagi umat tentang pentingnya meninggalkan syubhat dan menjaga kehalalan rezeki.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala bentuk penghasilan haram, termasuk dari praktik yang dilarang syariat seperti prostitusi, riba, dan sejenisnya.
  2. Hindari jual beli anjing kecuali jika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat, dan itupun dengan tetap memperhatikan pendapat yang lebih hati-hati.
  3. Jangan melakukan tato karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan pelakunya dilaknat.
  4. Jauhi riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pemakan, pemberi, penulis, maupun saksi.
  5. Hindari membuat gambar makhluk bernyawa yang dilarang, kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan.
  6. Teladani sikap wara' para sahabat yang lebih memilih meninggalkan perkara yang diragukan demi menjaga kesucian hati dan harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?