Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan yang tegas dari Nabi ﷺ terhadap tiga sumber penghasilan yang haram: (1) hasil menjual anjing, (2) upah dari perbuatan zina/prostitusi, dan (3) upah yang diterima oleh dukun/tukang ramal atas praktik perdukunannya. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kemuliaan harta, kehormatan manusia, dan kemurnian akidah dari hal-hal yang kotor dan diharamkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Mas'ud Al-Ansari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Artinya: "Beliau melarang mengambil harga anjing, uang yang diperoleh dari prostitusi, dan penghasilan dari dukun."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama sepakat akan keshahihannya.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 3 (potongan yang relevan tentang keharaman hal-hal yang kotor):
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi..."
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa Allah mengharamkan hal-hal yang kotor dan tidak baik bagi hamba-Nya, sebagaimana larangan dalam hadits ini.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat tegas (tahrim).
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas hadits ini dan menyatakan bahwa menjual anjing tidak sah, karena ada larangan dari Nabi ﷺ.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa hasil penjualan anjing tidak halal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah (yang sejalan dengan pemahaman Imam Ahmad).
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman ketiga hal tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari masing-masing poin:
1. Tsaman al-Kalb (Harga Anjing)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing, namun hadits ini menjadi dalil utama bagi mayoritas ulama bahwa menjual anjing adalah haram dan hasilnya tidak halal.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjual anjing yang boleh dimanfaatkan (seperti anjing penjaga atau pemburu) hukumnya boleh, karena ada kebutuhan. Namun beliau tetap mengakui bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual anjing secara umum, dan beliau mengecualikan yang ada kebutuhannya.
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menjual anjing secara mutlak tidak sah, baik yang boleh dimanfaatkan maupun tidak. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa akad jual beli anjing adalah akad yang batil.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya mengambil harga anjing, karena anjing adalah najis menurut jumhur ulama, dan Nabi ﷺ telah memerintahkan membunuh anjing yang berbahaya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) bahwa menjual anjing tidak sah dan hasilnya haram. Adapun pendapat Abu Hanifah yang membolehkan untuk anjing yang bermanfaat adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
2. Mahru al-Baghiyyi (Uang Hasil Prostitusi)
Ini adalah upah yang diberikan kepada wanita pezina atas perbuatan zinanya. Para ulama sepakat bahwa ini haram dan najis, karena zina adalah perbuatan keji yang diharamkan Allah.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk upah dari perbuatan zina, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
- Imam Al-Qurthubi (meski tidak dalam daftar, namun sejalan dengan pemahaman ulama daftar) menjelaskan bahwa Allah mengharamkan zina dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, termasuk upahnya.
3. Hulwan al-Kahin (Upah Dukun)
Al-Kahin adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal gaib dengan bantuan jin atau praktik perdukunan. Upah yang diterima dari praktik ini haram, karena:
- Perdukunan adalah bentuk kesyirikan dan kedustaan terhadap Allah
- Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
- Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa upah dukun haram karena perdukunan itu sendiri adalah haram dan termasuk perbuatan syirik.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa mengambil upah dari perdukunan adalah haram, karena itu adalah upah dari perbuatan maksiat dan kekufuran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki anjing untuk menjaga kebunnya, lalu ia menjualnya. Maka Imam Ahmad menjawab: "Tidak halal baginya mengambil harga anjing tersebut, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Hendaknya ia memberikannya kepada orang yang membutuhkan tanpa memungut bayaran." (Disebutkan dalam Al-Mughni)
Kisah ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam memegang dalil, meskipun ada kebutuhan. Mereka lebih memilih meninggalkan yang haram daripada mengambil yang haram dengan alasan kebutuhan, karena rezeki itu di tangan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menjual atau membeli anjing kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat seperti menjaga ternak, ladang, atau berburu — namun tetap tidak boleh mengambil hasil penjualannya menurut jumhur ulama.
- Jauhi segala bentuk penghasilan dari perbuatan zina, baik sebagai mucikari, perantara, atau pihak yang mengambil keuntungan darinya.
- Jangan mendatangi dukun, paranormal, atau tukang ramal dan jangan memberikan upah kepada mereka, karena itu haram dan merusak akidah.
- Periksa sumber penghasilan kita, pastikan halal dan bersih dari hal-hal yang diharamkan Allah.
- Yakinlah bahwa rezeki halal itu pasti datang, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya yang bertakwa tanpa rezeki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.