Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjual seorang budak mudabbar, yaitu budak yang telah dijanjikan merdeka setelah tuannya meninggal. Ini menjadi dalil bahwa akad tadbir (janji memerdekakan setelah mati) tidak menghalangi pemilik untuk menjual budak tersebut selama ia masih hidup. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun pendapat yang kuat adalah bahwa tadbir tidak bersifat mengikat sehingga pemilik boleh menjualnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
(QS. An-Nisa' [4]: 36)
Maknanya: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri."
Ayat ini menunjukkan perintah berbuat baik kepada hamba sahaya, termasuk dalam urusan muamalah dengan mereka.
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ بَاعَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Amr, ia mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Rasulullah ﷺ menjual seorang mudabbar.'"
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya membahas hadits ini dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjual seorang budak yang telah dimudabbar. Mudabbar adalah budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan merdeka setelah tuannya meninggal dunia. Janji ini disebut tadbir.
Pemahaman Ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Tadbir tidak bersifat mengikat (lazim). Pemilik budak boleh menjualnya, menghibahkannya, atau melakukan transaksi lain selama ia masih hidup. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits ini secara langsung. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa tadbir adalah janji yang bisa dibatalkan selama pemilik masih hidup.
- Pendapat Kedua (Sebagian Ulama): Tadbir bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madinah. Mereka memahami bahwa tadbir adalah wasiat yang mengikat, sehingga pemilik tidak boleh menjualnya.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tadbir tidak mengikat. Hal ini berdasarkan:
- Hadits ini secara jelas menunjukkan Nabi ﷺ menjual mudabbar.
- Tidak ada dalil yang melarang penjualan tersebut.
- Tadbir hanyalah janji yang belum terlaksana, dan pemilik masih berhak atas hartanya selama hidup.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tadbir tidak menghalangi penjualan. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang memasukkan hadits ini dalam bab "Jual Beli Mudabbar" untuk menunjukkan kebolehan transaksi tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ menjual seorang mudabbar."
Kisah ini sangat singkat namun memiliki faedah besar. Jabir bin Abdullah adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ bertransaksi. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mudabbar itu dijual karena kebutuhan tuannya. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan harta, selama tidak melanggar syariat.
Hikmah dari kisah ini: Janji memerdekakan budak setelah mati tidak menghalangi pemilik untuk mengelola hartanya dengan baik. Ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam membuat janji yang mengikat, dan selalu mempertimbangkan maslahat.
Kesimpulan Praktis
- Tadbir Tidak Mengikat: Pemilik budak boleh menjual mudabbar selama ia masih hidup, karena tadbir hanyalah janji yang bisa dibatalkan.
- Kebolehan Transaksi: Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli mudabbar adalah sah dan diperbolehkan.
- Hikmah: Islam memberikan kemudahan dalam urusan harta, namun tetap dalam koridor syariat.
- Peringatan: Jangan membuat janji yang memberatkan diri sendiri tanpa pertimbangan matang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.