Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air kencing bayi yang belum makan makanan biasa (selain ASI) cukup dibersihkan dengan memercikkan air di atasnya, tanpa harus dicuci seperti najis lainnya. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat Islam dalam menjaga kebersihan, khususnya bagi ibu yang mengasuh bayi. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan akhlak mulia Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan anak kecil dan keluarganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Buang Air Kecil Anak-anak, nomor 223. Perawi sahabatnya adalah Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.
Terjemahan: "Ummu Qais binti Mihshan berkata: 'Saya membawa anak saya yang masih kecil, yang belum mulai makan (makanan biasa) kepada Rasulullah ﷺ yang mengangkatnya dan membuatnya duduk di pangkuannya. Anak itu berkemih di atas pakaian Nabi, maka beliau meminta air dan menuangkannya di atas tempat yang terkena kencing tersebut dan tidak mencucinya.'"
Dalil terkait dari Al-Qur'an tentang kebersihan dan keringanan syariat:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala dari (kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa dari (kejahatan) yang dikerjakannya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba-Nya, termasuk dalam hal bersuci.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil utama dalam fiqih mengenai cara menyucikan najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan yang saling melengkapi.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di bawah Bab "Buang Air Kecil Anak-anak", menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan hukum khusus untuk kencing bayi. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, beliau juga membahasnya) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Untuk bayi laki-laki yang belum makan makanan biasa, cukup dipercikkan air (nadh). Sedangkan untuk bayi perempuan, menurut hadits lain yang shahih, harus dicuci. Perbedaan ini karena kencing bayi laki-laki lebih ringan dan lebih mudah dibersihkan, sementara kencing bayi perempuan lebih berat dan menempel.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "نَضَحَهُ" (nadhaha) berarti memercikkan atau menuangkan air secara merata di atas najis tanpa menggosok atau memeras. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan biasa adalah najis ringan (najis mukhaffafah) yang cukup dipercikkan air. Ibnu Hajar juga menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menegaskan bahwa syarat "belum makan makanan biasa" adalah belum mengonsumsi selain ASI, baik makanan padat maupun cair selain ASI.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa tindakan Nabi ﷺ yang tidak mencuci tetapi hanya memercikkan air menunjukkan bahwa beliau sengaja memberikan contoh praktis kepada umatnya tentang keringanan ini. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak merasa terganggu atau marah ketika bayi tersebut berkemih di pangkuannya, melainkan tetap tenang dan lembut.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan biasa tidak perlu dicuci, cukup dipercikkan air hingga merata. Beliau juga menegaskan bahwa jika air kencing tersebut sudah mengering, maka cukup dipercikkan air di atasnya tanpa perlu menggosok.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kencing bayi laki-laki maupun perempuan yang belum makan makanan biasa cukup dipercikkan air, berdasarkan keumuman hadits ini. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membedakan antara keduanya, berdasarkan hadits lain yang secara khusus menyebutkan tentang bayi perempuan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membedakan, karena adanya dalil shahih yang khusus untuk bayi perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ummu Salamah. Namun, hadits Bukhari ini tetap menjadi dalil utama untuk bayi laki-laki.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang memiliki seorang bayi laki-laki yang masih sangat kecil. Suatu hari, ia membawa bayinya kepada Rasulullah ﷺ untuk suatu keperluan. Nabi ﷺ yang penyayang dan lembut terhadap anak-anak, mengambil bayi itu dan mendudukkannya di pangkuan beliau. Namun, tiba-tiba bayi tersebut berkemih di pakaian Nabi ﷺ. Ummu Qais tentu merasa malu dan khawatir, namun Nabi ﷺ tidak marah sedikit pun. Beliau justru dengan tenang meminta air, lalu memercikkannya di atas bagian pakaian yang terkena kencing, tanpa mencucinya. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para sahabat dan umat Islam setelahnya tentang betapa Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu).
Kesimpulan Praktis
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan biasa (selain ASI) adalah najis ringan yang cukup dibersihkan dengan memercikkan air di atasnya, tanpa harus dicuci.
- Jika bayi sudah makan makanan biasa, maka kencingnya harus dicuci seperti najis lainnya.
- Kencing bayi perempuan, baik yang belum atau sudah makan, menurut pendapat yang kuat harus dicuci.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan dan kesabaran Nabi ﷺ dalam menghadapi anak kecil, serta tidak mudah marah atau merasa terganggu.
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, namun tetap menjaga kebersihan dan kesucian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.