Penjelasan Hadits Bukhari No. 2227 tentang Larangan mengkhianati janji, menjual orang merdeka, dan menunda upah buruh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits qudsi yang sangat agung. Isinya tentang tiga golongan manusia yang pada Hari Kiamat nanti akan "dilawan" langsung oleh Allah ﷻ. Tiga golongan itu adalah: (1) orang yang bersumpah atau berjanji atas nama Allah lalu mengingkarinya, (2) orang yang menjual manusia merdeka sebagai budak lalu memakan hasilnya, dan (3) orang yang mempekerjakan buruh, memanfaatkan tenaganya sampai selesai, tetapi tidak membayar upahnya. Ini adalah peringatan keras agar kita menjaga amanah, tidak zalim kepada sesama, dan menunaikan hak-hak orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Dosa Orang yang Menjual Budak, no. 2227, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

"Dan orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah diikatnya, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi; mereka itulah yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (neraka)." (QS. Ar-Ra'd [13]: 25)

Allah ﷻ juga berfirman tentang hak buruh:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

"Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah upah mereka." (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, menunjukkan bahwa masalah muamalah (jual beli, upah, perjanjian) adalah bagian penting dari agama yang harus diperhatikan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna "Aku adalah lawan mereka" sebagai bentuk ancaman dan kemurkaan Allah yang sangat besar. Beliau menukil perkataan ulama bahwa ungkapan ini menunjukkan Allah akan membalas mereka dengan keadilan-Nya yang sempurna.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa menunda-nunda pembayaran upah buruh, karena Allah sendiri yang akan menjadi lawan bagi orang yang zalim tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga dosa besar yang diancam dengan "perlawanan" Allah ﷻ pada Hari Kiamat. Kata "خَصْم" (khasm) berarti lawan dalam perselisihan atau musuh dalam perkara hukum. Ketika Allah ﷻ menyatakan diri-Nya sebagai lawan, maka tidak ada yang bisa menolong orang tersebut.

Pertama: Orang yang bersumpah/berjanji atas nama Allah lalu mengingkarinya.

Maksudnya adalah orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk meyakinkan orang lain, lalu dia berdusta dan tidak menepati sumpahnya. Ini termasuk bentuk ghadr (khianat). Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ

"Sesungguhnya orang-orang yang menjual perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)

Kedua: Orang yang menjual manusia merdeka sebagai budak.

Ini adalah kezaliman paling keji dalam sejarah manusia. Menjual orang merdeka berarti memperbudak manusia yang seharusnya bebas. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat besar. Para ulama menjelaskan bahwa ini juga mencakup segala bentuk perampasan kebebasan orang lain, seperti penculikan, perdagangan manusia, dan pemaksaan kerja tanpa hak.

Ketiga: Orang yang mempekerjakan buruh lalu tidak membayar upahnya.

Ini adalah kezaliman dalam muamalah yang sangat sering terjadi. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa menunda pembayaran upah padahal mampu adalah kezaliman, dan kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat. Beliau menukil hadits Nabi ﷺ: "Berikanlah upah buruh sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak-hak pekerja dan buruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga keadilan sosial dalam muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in) sangat memperhatikan hak-hak buruhnya. Beliau memiliki kebun kurma dan mempekerjakan beberapa orang. Suatu hari, beliau bertanya kepada salah seorang buruhnya, "Apakah kamu sudah menerima upahmu?" Buruh itu menjawab, "Belum." Maka Abdullah bin al-Mubarak segera memerintahkan agar upahnya dibayarkan, lalu beliau berkata, "Aku tidak ingin Allah menjadi lawanku pada Hari Kiamat karena aku menunda hak seorang buruh." (Disebutkan dalam Siyar A'lam an-Nubala karya Imam Adz-Dzahabi dengan sanad yang shahih)

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat takut terhadap ancaman dalam hadits ini. Mereka tidak menganggap remeh hak-hak orang lain, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga sumpah dan janji. Jika bersumpah atas nama Allah, maka tepati. Jika berjanji kepada sesama, maka tunaikan. Jangan jadikan sumpah sebagai alat untuk menipu.
  2. Jangan pernah memperbudak atau merampas kebebasan orang lain. Ini termasuk kezaliman terbesar yang Allah sendiri akan melawan pelakunya.
  3. Bayar upah buruh tepat waktu. Jangan menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Ini adalah hak yang harus ditunaikan.
  4. Perlakukan pekerja dengan adil dan baik. Berikan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya.
  5. Hindari segala bentuk kezaliman dalam muamalah, karena Allah membela orang-orang yang dizalimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?