Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Allah menurunkan ayat-ayat terakhir dari Surat Al-Baqarah yang berisi pengharaman khamer (minuman keras), Nabi ﷺ langsung mengumumkan bahwa perdagangan khamer juga haram. Ini menunjukkan bahwa khamer bukan hanya haram diminum, tetapi juga haram diperjualbelikan, dijadikan bisnis, atau diambil keuntungan darinya. Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada khamer, baik dari sisi konsumsi maupun transaksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.'"
Ayat ini adalah bagian dari ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah yang turun berkenaan dengan pengharaman khamer secara bertahap. Para ulama menjelaskan bahwa pada awalnya khamer masih diperbolehkan, lalu Allah turunkan ayat ini yang mengisyaratkan keburukannya, kemudian turun larangan meminumnya ketika mabuk (QS. An-Nisa: 43), dan akhirnya turun ayat pengharamannya secara total dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91.
Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Pengharaman Perdagangan Dalam Khamer, nomor 2226, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits lain yang memperkuat: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Allah melaknat khamer, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan untuknya, pengantarnya, dan orang yang minta diantarkan untuknya." (HR. Abu Dawud no. 3674, dan Ibnu Majah no. 3380)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 219 Surat Al-Baqarah adalah tahap pertama dari pengharaman khamer, dan hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah turun, pengharaman khamer telah sempurna termasuk perdagangannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebutkan "manfaat" pada khamer, tetapi dosanya lebih besar. Setelah pengharaman total, semua "manfaat" itu gugur dan khamer menjadi barang yang tidak bernilai sama sekali dalam pandangan syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa pengharaman khamer terjadi secara bertahap karena masyarakat Arab saat itu sangat terbiasa dengan khamer. Ada tiga tahap:
- Tahap pertama: Allah turunkan QS. Al-Baqarah: 219 yang menjelaskan bahwa dosa khamer lebih besar daripada manfaatnya. Ini adalah pengenalan awal bahwa khamer itu buruk.
- Tahap kedua: Allah turunkan QS. An-Nisa: 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk.
- Tahap ketiga: Allah turunkan QS. Al-Ma'idah: 90-91 yang mengharamkan khamer secara total.
Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah turun — yang di dalamnya terdapat ayat tentang khamer — Nabi ﷺ keluar dan bersabda: "Khamer telah diharamkan." Ini adalah pengumuman resmi bahwa khamer haram, dan karena itu semua transaksi yang berkaitan dengannya juga haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa keharaman perdagangan khamer ini mencakup:
- Menjual khamer
- Membeli khamer
- Menjadi perantara dalam jual beli khamer
- Mengangkut atau mengirim khamer
- Menyewakan tempat untuk menjual khamer
- Mengambil keuntungan dari hasil penjualan khamer
Semua ini haram karena Nabi ﷺ melaknat orang-orang yang terlibat dalam urusan khamer, sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh, tetapi ada barang-barang tertentu yang dikecualikan karena najis atau membahayakan, dan khamer termasuk di dalamnya. Beliau juga menjelaskan bahwa ijma' (kesepakatan) ulama telah menetapkan haramnya jual beli khamer.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menambahkan bahwa keharaman ini bukan hanya pada khamer yang terbuat dari anggur, tetapi juga semua minuman yang memabukkan, baik dari kurma, gandum, jagung, atau bahan lainnya. Semua yang memabukkan hukumnya seperti khamer dalam hal haramnya diperjualbelikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamer turun, para sahabat yang memiliki stok khamer langsung menumpahkannya ke jalan-jalan Madinah. Di antara mereka ada yang memiliki banyak khamer, namun mereka tidak ragu untuk membuangnya karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku pernah menuangkan khamer untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah, dan Mu'adz bin Jabal di rumahku. Ketika turun ayat pengharaman khamer, Nabi ﷺ memerintahkan seseorang untuk mengumumkan: 'Ketahuilah, khamer telah diharamkan.' Maka mereka menuangkan khamer yang ada di hadapan mereka, dan aku menuangkan khamer yang ada di rumahku. Bahkan aku melihat jalan-jalan Madinah mengalir dengan khamer yang ditumpahkan." (HR. Al-Bukhari no. 2464 dan Muslim no. 1980)
Lihatlah keindahan iman para sahabat. Mereka tidak bertanya, "Bagaimana dengan modal kami? Bagaimana dengan keuntungan kami?" Mereka langsung membuang khamer tersebut karena yakin bahwa apa yang Allah haramkan pasti ada gantinya yang lebih baik. Inilah teladan bagi kita: ketika Allah mengharamkan sesuatu, kita harus segera meninggalkannya tanpa ragu, karena Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali untuk kebaikan kita.
Kesimpulan Praktis
- Khamer haram untuk diminum, diperjualbelikan, diproduksi, diangkut, dan semua bentuk transaksi yang berkaitan dengannya.
- Uang hasil jual beli khamer adalah uang haram — tidak boleh dimanfaatkan, dan jika seseorang memilikinya, ia harus membuangnya atau menyalurkannya untuk kepentingan umum tanpa mengharap pahala.
- Semua minuman memabukkan — baik dari anggur, kurma, atau bahan lainnya — memiliki hukum yang sama dengan khamer.
- Jangan terlibat dalam bisnis khamer, baik sebagai penjual, pembeli, distributor, atau bahkan sekadar menjadi perantara.
- Bersegeralah meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah, sebagaimana para sahabat yang langsung menumpahkan khamer mereka tanpa ragu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.