Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 2224
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi celaan Nabi ﷺ terhadap orang-orang Yahudi yang menyiasati larangan Allah. Allah mengharamkan lemak bangkai bagi mereka, tetapi mereka tidak langsung memakannya — melainkan menjualnya lalu memakan uang hasil penjualannya. Nabi ﷺ menegaskan bahwa menjual barang yang haram itu tetap haram, dan memakan hasil penjualannya sama saja dengan memakan yang haram. Para ulama mengambil pelajaran bahwa tipu daya (hilah) tidak mengubah yang haram menjadi halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 173
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah."
QS. Al-Ma'idah [5]: 42 (menggambarkan sifat orang Yahudi yang suka memakan yang haram):
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Tidak Boleh Menjual Lemak Bangkai dan Dagingnya" (no. 2224). Sanadnya: 'Abdan → Abdullah (Ibnu al-Mubarak) → Yunus → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa menjual barang yang haram hukumnya haram, dan bahwa memakan harga hasil penjualannya juga haram, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berhilah (mencari celah) untuk menghalalkan yang haram.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai kaidah: "Setiap jalan menuju yang haram, maka jalan itu haram pula."
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Allah ﷻ dalam Taurat mengharamkan lemak (syuhum) tertentu bagi Bani Israil, sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa' [4]: 160 dan QS. Al-An'am [6]: 146. Namun mereka mencari akal: karena tidak boleh memakan lemak itu, mereka menjualnya kepada orang lain, lalu memakan uang hasil penjualannya. Seolah-olah dengan cara itu mereka lepas dari larangan.
Pemahaman para ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menjual barang yang haram tidak boleh, baik itu bangkai, lemak bangkai, khamr, babi, patung, dan sejenisnya. Beliau juga menukil perkataan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang melarang jual beli barang haram secara mutlak.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung celaan terhadap hilah (tipu daya). Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat dalil bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula hasil/harga yang diperoleh darinya."
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai salah satu dasar kaidah besar: "Wasilah (perantara) menuju yang haram adalah haram." Beliau juga menyebutkan bahwa inilah yang membedakan antara orang yang taat dan orang yang bermain-main dengan hukum Allah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang diharamkannya lemak bagi Yahudi, menjelaskan bahwa mereka melampaui batas dengan cara menjualnya, sehingga mereka jatuh ke dalam dua pelanggaran: melanggar larangan memakan dan melanggar larangan menjual barang haram.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menjual barang yang haram, dan bahwa harga barang haram itu juga haram, karena harga adalah pengganti (badal) dari barang tersebut.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang menjual lemak bangkai untuk keperluan selain makan (misalnya untuk lampu atau sabun). Namun jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah — sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — berpendapat bahwa menjual bangkai dan bagiannya secara mutlak haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits lain: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah).
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: menjual barang yang haram secara mutlak tidak boleh, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkan.
Catatan tentang perkataan Al-Bukhari di akhir hadits:
Imam Al-Bukhari (w. 256 H) setelah menyebutkan hadits ini berkata: "قَاتَلَهُمُ اللَّهُ لَعَنَهُمْ قُتِلَ لُعِنَ الْخَرَّاصُونَ الْكَذَّابُونَ" — ini adalah penjelasan bahasa dari beliau, bahwa kata "qatalahumullah" (semoga Allah melaknat mereka) bermakna laknat dan kutukan, dan kata "al-kharrashun" bermakna orang-orang yang berdusta/berbohong. Ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga menjelaskan makna lafaz yang sulit.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H), salah satu tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini, pernah ditanya tentang seseorang yang menjual minyak yang tercampur bangkai. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang haram." Beliau juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah halal-haram, sampai-sampai beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku ragukan kehalalannya, kecuali aku tinggalkan."
Hikmah: Para salaf tidak mencari-cari celah untuk menghalalkan yang haram. Mereka justru menjauhi syubhat (yang meragukan) dan menutup pintu hilah. Inilah yang membedakan mereka dari orang-orang Yahudi yang dikisahkan dalam hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Menjual barang yang haram hukumnya haram, baik itu bangkai, lemak bangkai, khamr, babi, patung, atau barang haram lainnya.
- Uang hasil penjualan barang haram juga haram, karena harga adalah pengganti dari barang tersebut.
- Tipu daya (hilah) tidak mengubah yang haram menjadi halal. Allah mengetahui isi hati dan niat hamba-Nya.
- Hendaklah seorang Muslim menjauhi syubhat dan tidak mencari-cari celah untuk menghalalkan yang haram.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam jual beli barang haram, dan bersihkan harta dari yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.