Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara mensucikan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Caranya cukup dengan menuangkan air ke bagian yang terkena najis tersebut, tanpa perlu diperas atau dicuci berulang kali. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ untuk umat Islam, karena najis bayi laki-laki yang masih menyusu dianggap lebih ringan daripada najis lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّهَا قَالَتْ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ.
"Aisyah Ummul Mukminin berkata: 'Seorang anak dibawa kepada Rasulullah ﷺ, lalu anak itu buang air kecil di atas pakaian beliau. Maka beliau meminta air, lalu menuangkannya di atas bekas kencing tersebut.'" (HR. Al-Bukhari, no. 222)
Hadits Pendukung dari Riwayat lain (dalam Shahih Muslim):
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
"Air kencing anak perempuan dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki cukup diperciki (dengan air)." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalil Al-Qur'an tentang Prinsip Kemudahan dalam Syariat:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum tentang cara mensucikan najis kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI. Berikut penjelasan rinci dari para ulama:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI cukup diperciki dengan air, tidak perlu dicuci sampai bersih atau diperas. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits Ummu Qais yang membawa bayinya yang masih menyusu kepada Nabi ﷺ, lalu bayi tersebut kencing di pangkuan beliau, dan beliau hanya meminta air lalu memercikkannya.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa kencing bayi laki-laki maupun perempuan sama saja, keduanya najis dan wajib dicuci. Namun beliau tetap mengakui bahwa hadits ini menunjukkan keringanan, hanya saja beliau memandang bahwa cara yang dilakukan Nabi ﷺ adalah dengan menuangkan air yang banyak sehingga najis itu hilang dengan sendirinya.
3. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad memiliki dua riwayat: yang masyhur bahwa kencing bayi laki-laki cukup diperciki, sebagaimana pendapat Imam Asy-Syafi'i. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits.
4. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (selain ASI) itu najisnya ringan, dan cara mensucikannya cukup dengan menuangkan air di atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan adalah karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk, sehingga jika najisnya dihukumi berat, akan memberatkan para ibu dan pengasuh.
5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan keringanan ini adalah bayi tersebut belum makan makanan selain ASI. Jika bayi sudah makan makanan lain seperti bubur atau nasi, maka kencingnya dihukumi najis berat seperti kencing orang dewasa dan wajib dicuci. Beliau juga menegaskan bahwa cara menuangkan air itu adalah dengan meratakan air ke seluruh bagian yang terkena najis, dan tidak perlu diperas.
6. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika bayi laki-laki sudah makan makanan selain ASI, maka kencingnya harus dicuci seperti kencing anak perempuan dan orang dewasa. Adapun jika belum makan apa pun selain ASI, maka cukup dengan memercikkan atau menuangkan air ke tempat yang terkena kencing tersebut.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), yaitu Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, dan didukung oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Al-Utsaimin, bahwa kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI cukup diperciki dengan air. Adapun kencing bayi perempuan tetap wajib dicuci, karena tidak ada dalil yang menunjukkan keringanan untuk bayi perempuan.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Aku membawa anakku yang masih menyusu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendudukkannya di pangkuan beliau. Anak itu kencing di pakaian beliau. Maka beliau meminta air lalu memercikkannya di atas bekas kencing tersebut, dan beliau tidak mencucinya." (HR. Al-Bukhari, no. 223)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ada seorang anak dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang berada di rumah Aisyah. Anak itu kencing di pangkuan beliau. Aisyah radhiyallahu 'anha merasa keberatan dan ingin segera mengambil pakaian tersebut untuk dicuci. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan tenang:
"Jangan kamu rusak pakaian itu, cukup tuangkan air di atas bekas kencingnya saja. Sesungguhnya kencing anak laki-laki itu cukup dengan diperciki air, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci." (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Hikmah dari kisah ini:
- Kelembutan Nabi ﷺ - Beliau tidak marah kepada anak kecil yang kencing di pakaiannya, karena anak kecil belum memahami apa-apa.
- Kemudahan dalam syariat - Islam memberikan keringanan bagi para ibu dan pengasuh yang sering menggendong bayi.
- Pentingnya ilmu - Aisyah radhiyallahu 'anha ingin mencuci karena belum mengetahui hukum khusus ini, lalu Nabi ﷺ mengajarkannya dengan lembut.
Kesimpulan Praktis
- Kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI hukumnya najis ringan, cukup diperciki atau dituangi air hingga merata ke seluruh bagian yang terkena.
- Kencing bayi perempuan tetap najis berat dan wajib dicuci sampai bersih.
- Jika bayi laki-laki sudah makan makanan selain ASI (bubur, nasi, dll), maka kencingnya dihukumi seperti kencing orang dewasa dan wajib dicuci.
- Cara menuangkan air tidak perlu diperas atau digosok berulang kali, cukup memastikan air mengenai seluruh bagian yang terkena najis.
- Hikmah dari perbedaan ini adalah keringanan bagi para ibu dan pengasuh, karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.