Penjelasan Hadits Bukhari No. 2214 tentang Hak preemption pada harta bersama yang belum dibagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang syuf'ah (hak beli paksa bagi mitra pemilik harta bersama). Nabi ﷺ menetapkan bahwa syuf'ah berlaku pada harta yang masih dimiliki bersama dan belum dibagi, seperti tanah atau bangunan. Namun jika batas-batas sudah dipisahkan dan jalan-jalan sudah ditentukan, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2214, Kitab Jual Beli, dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ ﷺ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ

"Rasulullah ﷺ memutuskan keabsahan syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Jika batas-batas sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada pemiliknya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik pemberi pengajaran. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Kaitan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, menunjukkan pentingnya bab syuf'ah dalam fiqih muamalah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab syuf'ah, dan beliau merinci perbedaan pendapat ulama tentang syarat-syaratnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa syuf'ah disyariatkan untuk mencegah bahaya (dharar) bagi mitra yang belum membagi harta.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syuf'ah termasuk hukum yang menjaga keadilan dan mencegah perselisihan.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menekankan bahwa syariat Islam selalu menjaga maslahat dan menolak mafsadat, termasuk dalam muamalah harta.

Penjelasan Rinci

Makna syuf'ah secara bahasa dan istilah:

Syuf'ah (الشُّفْعَة) berasal dari kata syafa'a yang berarti menggabungkan atau menambahkan. Dalam istilah fiqih, syuf'ah adalah hak bagi mitra pemilik harta bersama untuk membeli bagian mitranya yang hendak dijual, dengan harga yang sama, tanpa perlu persetujuan penjual — demi mencegah masuknya orang asing yang bisa menimbulkan bahaya.

Pemahaman hadits menurut ulama:

  1. Syarat berlakunya syuf'ah menurut hadits ini:
  • Harta masih belum dibagi (لَمْ يُقْسَمْ).
  • Masih berupa harta bersama (milik dua orang atau lebih).
  • Contoh: dua orang memiliki sebidang tanah tanpa batas yang jelas.
  1. Syarat gugurnya syuf'ah:
  • Sudah ditetapkan batas-batas (وَقَعَتِ الْحُدُودُ).
  • Sudah dipisahkan jalan-jalan (صُرِّفَتِ الطُّرُقُ).
  • Artinya: masing-masing sudah memiliki bagian yang jelas dan terpisah, sehingga tidak lagi menimbulkan bahaya jika mitranya menjual kepada orang lain.
  1. Pandangan ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat syuf'ah berlaku pada harta tidak bergerak (tanah, rumah) yang belum dibagi, dan tidak berlaku pada harta yang sudah dibagi atau harta bergerak.
  • Imam Abu Hanifah membatasi syuf'ah hanya pada harta tidak bergerak dan yang sejenis, dengan syarat kemitraan terjadi karena warisan atau pembelian bersama.
  • Imam Malik berpendapat syuf'ah berlaku pada tanah dan bangunan yang belum dibagi, dan bisa berlaku juga pada harta lain jika menimbulkan dharar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil paling jelas bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi dan gugur setelah pembagian sempurna.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa illat (sebab) syuf'ah adalah mencegah dharar (bahaya) bagi mitra, sehingga jika dharar hilang (karena sudah dibagi), maka syuf'ah pun hilang.

Hikmah syariat syuf'ah:

  • Menjaga keharmonisan antara mitra pemilik harta.
  • Mencegah masuknya pihak asing yang bisa menyulitkan pengelolaan.
  • Menegakkan keadilan dalam muamalah harta.
  • Menutup pintu perselisihan dan permusuhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ — menyampaikan hadits ini ketika terjadi perselisihan di antara kaum Muslimin tentang harta bersama. Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan hukum yang adil: selama harta belum dibagi, mitra memiliki hak untuk mencegah penjualan kepada orang lain. Namun setelah batas dan jalan dipisahkan, tidak ada lagi hak tersebut.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, bab khusus tentang jual beli tanah dan bangunan yang belum terbagi, menunjukkan betapa beliau sangat teliti dalam menyusun bab-bab fiqih berdasarkan dalil. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi rujukan utama dalam bab syuf'ah, dan para ulama sepakat mengamalkannya meskipun berbeda dalam rincian syaratnya.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keadilan dan menjaga hak mitra, tetapi juga tidak mempersulit setelah keadaan menjadi jelas dan terpisah. Inilah keseimbangan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Syuf'ah berlaku pada harta bersama yang belum dibagi, seperti tanah atau bangunan milik dua orang atau lebih.
  2. Syuf'ah gugur jika batas-batas sudah jelas dan jalan-jalan sudah dipisahkan.
  3. Tujuan syuf'ah adalah mencegah bahaya (dharar) bagi mitra, bukan sekadar menambah keuntungan.
  4. Bagi yang ingin membeli bagian mitra, hendaklah menawarkan lebih dulu kepada mitra pemilik bersama sebelum menjual kepada orang lain.
  5. Bagi mitra yang lain, jika ingin menggunakan hak syuf'ah, hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, tanpa mempersulit atau menimbulkan permusuhan.
  6. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika terjadi perselisihan dalam kasus nyata, karena rincian syuf'ah memiliki banyak cabang fiqih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?